<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hak Angket Bisa Menjawab Dugaan Intervensi Menkumham di Kisruh Golkar</title><description>Pengamat menilai hak angket akan menjawab tudingan intervensi yang diduga dilakukan oleh Menkumham.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/03/16/337/1119001/hak-angket-bisa-menjawab-dugaan-intervensi-menkumham-di-kisruh-golkar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/03/16/337/1119001/hak-angket-bisa-menjawab-dugaan-intervensi-menkumham-di-kisruh-golkar"/><item><title>Hak Angket Bisa Menjawab Dugaan Intervensi Menkumham di Kisruh Golkar</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/03/16/337/1119001/hak-angket-bisa-menjawab-dugaan-intervensi-menkumham-di-kisruh-golkar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/03/16/337/1119001/hak-angket-bisa-menjawab-dugaan-intervensi-menkumham-di-kisruh-golkar</guid><pubDate>Senin 16 Maret 2015 06:07 WIB</pubDate><dc:creator>Fiddy Anggriawan </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/03/16/337/1119001/hak-angket-bisa-menjawab-dugaan-intervensi-menkumham-di-kisruh-golkar-tEPbw7fvy6.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Hak Angket Bisa Menjawab Dugaan Intervensi Menkumham di Kisruh Golkar (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/03/16/337/1119001/hak-angket-bisa-menjawab-dugaan-intervensi-menkumham-di-kisruh-golkar-tEPbw7fvy6.jpg</image><title>Hak Angket Bisa Menjawab Dugaan Intervensi Menkumham di Kisruh Golkar (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly yang mengeluarkan surat pengesahan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono, berbuntut panjang. Sejumlah fraksi DPR yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) kini menggulirkan hak angket kepada politikus PDIP tersebut.
&amp;nbsp;

&quot;Rencana pengajuan hak angket oleh fraksi Golkar kubu Ical sah-sah saja, sebab itu merupakan hak konstitusional anggota dewan,&quot; ungkap pengamat hukum tata negara dari SIGMA, M Imam Nasef kepada Okezone, Senin (16/3/2015).
Dia menerangkan, setidaknya ada dua hal yang menjadi pintu masuk digulirkannya hak angket terhadap Menkumham. Pertama, adanya dugaan Yasonna telah terinfiltrasi oleh kepentingan politik dalam menyikapi perselisihan kepengurusan partai Golkar.
&quot;Memang tidak dapat dipungkiri, ada pertarungan kepentingan dua kekuatan politik besar yang membayang-bayangi perselisihan kepengurusan di internal Golkar,&quot; tegasnya.
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2015/03/03/18740/116998_medium.jpg&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Kedua, lanjut Nasef, ada dugaan Menkumham melakukan pelanggaran hukum, khususnya Undang-Undang tentang Partai Politik, karena nekat akan tetap mengesahkan salah satu kubu di tengah belum terselesaikannya perselisihan kepengurusan antara kubu Munas Ancol dan Munas Bali.
&quot;Memang upaya penyelesaian di Mahkamah Partai Golkar telah dilaksanakan, namun putusan Mahkamah Partai dimaksud sama sekali belum menyelesaikan perselisihan di internal Golkar,&quot; terangnya.
Menurut dia, rencana digulirkannya hak angket terhadap Menkumham bisa menjadi ajang klarifikasi atas dugaan tersebut.
&quot;Hal itu penting agar tidak terjadi perang opini liar di ruang-ruang publik yang seringkali menjadi pemicu memburuknya hubungan eksekutif dan legislatif,&quot; tuturnya.
Sebelumnya, Menkumham mendapat kecaman dari sejumlah partai karena dianggap memperuncing konflik internal partai. Ia dituding mengintervensi rumah tangga partai dengan mengeluarkan surat putusan terkait nasib PPP dan Partai Golkar.
Terakhir, Yasonna mengeluarkan surat pengesahan kepengurusan Partai Golkar yang dipimpin Agung Laksono berdasarkan putusan Mahkamah Partai Golkar.
Pengurus Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) menolak putusan Menkumham karena dianggap hanya berdasarkan pertimbangan dua dari empat hakim mahkamah.
Sejauh ini, sejumlah fraksi partai yang tergabung di KMP, seperti PPP kubu Djan Faridz dan PKS, mendukung Fraksi Partai Golkar kubu Ical untuk melayangkan hak angket.
&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;http://video.okezone.com/embed/MjAxNC8xMi8wOS8yMi81Nzc4OS8zOTMwOTI4NTM3MDAx&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;
</description><content:encoded>JAKARTA - Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly yang mengeluarkan surat pengesahan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono, berbuntut panjang. Sejumlah fraksi DPR yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) kini menggulirkan hak angket kepada politikus PDIP tersebut.
&amp;nbsp;

&quot;Rencana pengajuan hak angket oleh fraksi Golkar kubu Ical sah-sah saja, sebab itu merupakan hak konstitusional anggota dewan,&quot; ungkap pengamat hukum tata negara dari SIGMA, M Imam Nasef kepada Okezone, Senin (16/3/2015).
Dia menerangkan, setidaknya ada dua hal yang menjadi pintu masuk digulirkannya hak angket terhadap Menkumham. Pertama, adanya dugaan Yasonna telah terinfiltrasi oleh kepentingan politik dalam menyikapi perselisihan kepengurusan partai Golkar.
&quot;Memang tidak dapat dipungkiri, ada pertarungan kepentingan dua kekuatan politik besar yang membayang-bayangi perselisihan kepengurusan di internal Golkar,&quot; tegasnya.
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2015/03/03/18740/116998_medium.jpg&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Kedua, lanjut Nasef, ada dugaan Menkumham melakukan pelanggaran hukum, khususnya Undang-Undang tentang Partai Politik, karena nekat akan tetap mengesahkan salah satu kubu di tengah belum terselesaikannya perselisihan kepengurusan antara kubu Munas Ancol dan Munas Bali.
&quot;Memang upaya penyelesaian di Mahkamah Partai Golkar telah dilaksanakan, namun putusan Mahkamah Partai dimaksud sama sekali belum menyelesaikan perselisihan di internal Golkar,&quot; terangnya.
Menurut dia, rencana digulirkannya hak angket terhadap Menkumham bisa menjadi ajang klarifikasi atas dugaan tersebut.
&quot;Hal itu penting agar tidak terjadi perang opini liar di ruang-ruang publik yang seringkali menjadi pemicu memburuknya hubungan eksekutif dan legislatif,&quot; tuturnya.
Sebelumnya, Menkumham mendapat kecaman dari sejumlah partai karena dianggap memperuncing konflik internal partai. Ia dituding mengintervensi rumah tangga partai dengan mengeluarkan surat putusan terkait nasib PPP dan Partai Golkar.
Terakhir, Yasonna mengeluarkan surat pengesahan kepengurusan Partai Golkar yang dipimpin Agung Laksono berdasarkan putusan Mahkamah Partai Golkar.
Pengurus Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) menolak putusan Menkumham karena dianggap hanya berdasarkan pertimbangan dua dari empat hakim mahkamah.
Sejauh ini, sejumlah fraksi partai yang tergabung di KMP, seperti PPP kubu Djan Faridz dan PKS, mendukung Fraksi Partai Golkar kubu Ical untuk melayangkan hak angket.
&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;http://video.okezone.com/embed/MjAxNC8xMi8wOS8yMi81Nzc4OS8zOTMwOTI4NTM3MDAx&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;
</content:encoded></item></channel></rss>
