<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KontraS Gugat Hukuman Mati untuk Anak di Bawah Umur</title><description>Yusman Telaumbanua (16) bersama Rasulah Hia dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Nias.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/03/16/337/1119215/kontras-gugat-hukuman-mati-untuk-anak-di-bawah-umur</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/03/16/337/1119215/kontras-gugat-hukuman-mati-untuk-anak-di-bawah-umur"/><item><title>KontraS Gugat Hukuman Mati untuk Anak di Bawah Umur</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/03/16/337/1119215/kontras-gugat-hukuman-mati-untuk-anak-di-bawah-umur</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/03/16/337/1119215/kontras-gugat-hukuman-mati-untuk-anak-di-bawah-umur</guid><pubDate>Senin 16 Maret 2015 13:23 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/03/16/337/1119215/konstras-gugat-hukuman-mati-untuk-anak-di-bawah-umur-NYk1U4WtO4.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/03/16/337/1119215/konstras-gugat-hukuman-mati-untuk-anak-di-bawah-umur-NYk1U4WtO4.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azhar geram melihat fakta anak di bawah umur dijatuhi hukuman mati. Selaku kuasa hukum, KontraS pun menggugat agar putusan tersebut dianulir karena sarat rekayasa.
&quot;Karena dalam proses pemeriksaan, penyidik telah melakukan pemalsuan data terkait usia Yusman, serta selama proses hukum tidak ada satu saksi, dan tidak ada pendamping kuasa hukum terhadap kedua orang terdakwa itu,&quot; ujar Haris, kepada wartawan dalam jumpa pers di kantor KontraS, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2015).
Yusman Telaumbanua (16) bersama Rasulah Hia dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Nias, Sumatera Utara, terkait kasus pembunuhan berencana terhadap majikannya, Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang, dan Rugn Haloho.
Kata Haris, sebenarnya penyidik Polres Gunungsitoli sudah mengantongi beberapa nama Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2012 dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Amosi Hia, Ama Pasti Hia, Ama Fandi Hia, dan Jeni.
&quot;Tapi sampai saat ini, tidak ada kejelasan terkait proses pencarian terhadap pelaku sebenarnya yang telah ditetapkan sebagai DPO. Nama-nama DPO itu disebut dalam berkas perkara kedua orang itu,&quot; tegasnya.
Berdasarkan kesaksian terdakwa, keduanya mengaku selama proses penyidikan baik di kepolisian maupun kejaksaan telah mendapatkan tindakan penyiksaan. &quot;Keduanya mengaku kerap disiksa agar mengaku sebagai pelaku pembunuhan berencana, yang disangkakan oleh penyidik,&quot; sambungnya.
Selain itu, kata dia, vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim di PN Gunungsitoli terhadap terdakwa yang masih berusia 16 tahun itu bertentangan dengan Pasal 6 UU Nomor 11 Tahun 2012, tentang sistem Peradilan Anak. &quot;Pasal itu menyatakan bahwa setiap anak dalam proses peradilan pidana berhak tidak dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup,&quot; tegasnya.
Untuk itu, KontraS selaku kuasa hukum kedua terdakwa meminta kepada Menteri Hukum dan HAM untuk menjembatani pengusutan rekayasa kasus yang berujung pada pencabutan hak hidup seseorang yang tidak bersalah.
&quot;Lalu kami meminta kepada Kapolri untuk melakukan tindakan hukum yang tegas dan transparan terhadap anggota penyidik Polres Nias yang terbukti melakukan penyiksaan dan pemalsuan identitas,&quot; tuturnya.
Kemudian kepada Komisi Yudisial, KontraS juga menuntut agar memeriksa Majelis Hakim PN Gunungsitoli yang menyidangkan dan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Yusman Telaumbanua (16) dan Rasulah Hia.(ful)</description><content:encoded>JAKARTA - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azhar geram melihat fakta anak di bawah umur dijatuhi hukuman mati. Selaku kuasa hukum, KontraS pun menggugat agar putusan tersebut dianulir karena sarat rekayasa.
&quot;Karena dalam proses pemeriksaan, penyidik telah melakukan pemalsuan data terkait usia Yusman, serta selama proses hukum tidak ada satu saksi, dan tidak ada pendamping kuasa hukum terhadap kedua orang terdakwa itu,&quot; ujar Haris, kepada wartawan dalam jumpa pers di kantor KontraS, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2015).
Yusman Telaumbanua (16) bersama Rasulah Hia dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Nias, Sumatera Utara, terkait kasus pembunuhan berencana terhadap majikannya, Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang, dan Rugn Haloho.
Kata Haris, sebenarnya penyidik Polres Gunungsitoli sudah mengantongi beberapa nama Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2012 dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Amosi Hia, Ama Pasti Hia, Ama Fandi Hia, dan Jeni.
&quot;Tapi sampai saat ini, tidak ada kejelasan terkait proses pencarian terhadap pelaku sebenarnya yang telah ditetapkan sebagai DPO. Nama-nama DPO itu disebut dalam berkas perkara kedua orang itu,&quot; tegasnya.
Berdasarkan kesaksian terdakwa, keduanya mengaku selama proses penyidikan baik di kepolisian maupun kejaksaan telah mendapatkan tindakan penyiksaan. &quot;Keduanya mengaku kerap disiksa agar mengaku sebagai pelaku pembunuhan berencana, yang disangkakan oleh penyidik,&quot; sambungnya.
Selain itu, kata dia, vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim di PN Gunungsitoli terhadap terdakwa yang masih berusia 16 tahun itu bertentangan dengan Pasal 6 UU Nomor 11 Tahun 2012, tentang sistem Peradilan Anak. &quot;Pasal itu menyatakan bahwa setiap anak dalam proses peradilan pidana berhak tidak dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup,&quot; tegasnya.
Untuk itu, KontraS selaku kuasa hukum kedua terdakwa meminta kepada Menteri Hukum dan HAM untuk menjembatani pengusutan rekayasa kasus yang berujung pada pencabutan hak hidup seseorang yang tidak bersalah.
&quot;Lalu kami meminta kepada Kapolri untuk melakukan tindakan hukum yang tegas dan transparan terhadap anggota penyidik Polres Nias yang terbukti melakukan penyiksaan dan pemalsuan identitas,&quot; tuturnya.
Kemudian kepada Komisi Yudisial, KontraS juga menuntut agar memeriksa Majelis Hakim PN Gunungsitoli yang menyidangkan dan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Yusman Telaumbanua (16) dan Rasulah Hia.(ful)</content:encoded></item></channel></rss>
