<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Akhirnya, Nenek Asiani Bebas dari Penjara</title><description>Nenek Asiani, terdakwa pencuri kayu jati, akhirnya keluar dari penjara setelah majelis hakim mengabulkan penangguhan penahanannya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/03/16/340/1119286/akhirnya-nenek-asiani-bebas-dari-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/03/16/340/1119286/akhirnya-nenek-asiani-bebas-dari-penjara"/><item><title>Akhirnya, Nenek Asiani Bebas dari Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/03/16/340/1119286/akhirnya-nenek-asiani-bebas-dari-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/03/16/340/1119286/akhirnya-nenek-asiani-bebas-dari-penjara</guid><pubDate>Senin 16 Maret 2015 14:58 WIB</pubDate><dc:creator>Risna  Nur Rahayu</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/03/16/340/1119286/akhirnya-nenek-asiani-bebas-dari-penjara-kRL6WhAZKd.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Asiani di tahanan (foto: Supriono/kuasa hukum)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/03/16/340/1119286/akhirnya-nenek-asiani-bebas-dari-penjara-kRL6WhAZKd.jpg</image><title>Asiani di tahanan (foto: Supriono/kuasa hukum)</title></images><description>
JAKARTA - Sidang lanjutan kasus pencurian kayu jati milik Perhutani di Desa/Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur dengan terdakwa nenek miskin bernama Asiani kembali digelar di pengadilan negeri setempat.

Sidang kali ini beragenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim. Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan penangguhan penahanan nenek Asiani yang diajukan kuasa hukum pada sidang sebelumnya.

&quot;(Penangguhan penahanan) dikabulkan, eksepsi kuasa hukum ditolak. Kami gembira dan bangga karena penagguhan penahanan dikabulkan,&quot; ujar Supriono, kuasa hukum nenek Asiani saat dikonfirmasi Okezone, Senin (16/3/2015).

Menurut Supriono, terhitung hari ini nenek Asiani sudah boleh meninggalkan Lapas Situbondo. &quot;Sejak sekarang (sudah bebas),&quot; tambahnya.

Bupati Situbondo Dadang Wigiarto menjadi penjamin penangguhan penahanan nenek yang sehari-hari bekerja sebagai tukang urut tersebut. Bupati juga akan menanggung biaya akomodasi Asiani untuk menghadiri persidangan.

Diberitakan sebelumnya, Asiani menjalani penahanan sejak 15 Desember 2014 atas tuduhan mencuri kayu milik Perhutani. Selain Asiani, polisi juga menjerat pengusaha mebel Sucipto, Ruslan, dan Abdus Salam.

Polisi lebih dulu menahan Sucipto, karena kayu-kayu diduga hasil curian itu ada di tempat usahanya. Namun Sucipto mengaku kayu itu adalah milik Asiani dan nenek 63 tahun itu mengakuinya sehingga ikut ditahan.

Asiani bersikeras kayu tersebut adalah miliknya yang sudah lama ada. Ia sengaja mengirim kayu itu ke tempat usaha Sucipto untuk dijadikan tempat tidur. Sementara keterlibatan Ruslan dan Abdus Salam adalah pihak yang membawa kayu dari rumah Asiani ke tempat usaha Sucipto.

Sementara Perhutani yakin kayu-kayu tersebut memang milik perusahaan. Ini berdasarkan corak kayu dan kayu itu masih terlihat basah tidak seperti kayu yang sudah lama ditebang. Selain itu, tempat usaha Sucipto hanya berjarak beberapa ratus meter dari lahan perusahaan.
&amp;nbsp;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;http://video.okezone.com/embed/MjAxNS8wMy8xMy8yMi81OTk1NS80MTA4NDI5MTM1MDAx&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;
</description><content:encoded>
JAKARTA - Sidang lanjutan kasus pencurian kayu jati milik Perhutani di Desa/Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur dengan terdakwa nenek miskin bernama Asiani kembali digelar di pengadilan negeri setempat.

Sidang kali ini beragenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim. Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan penangguhan penahanan nenek Asiani yang diajukan kuasa hukum pada sidang sebelumnya.

&quot;(Penangguhan penahanan) dikabulkan, eksepsi kuasa hukum ditolak. Kami gembira dan bangga karena penagguhan penahanan dikabulkan,&quot; ujar Supriono, kuasa hukum nenek Asiani saat dikonfirmasi Okezone, Senin (16/3/2015).

Menurut Supriono, terhitung hari ini nenek Asiani sudah boleh meninggalkan Lapas Situbondo. &quot;Sejak sekarang (sudah bebas),&quot; tambahnya.

Bupati Situbondo Dadang Wigiarto menjadi penjamin penangguhan penahanan nenek yang sehari-hari bekerja sebagai tukang urut tersebut. Bupati juga akan menanggung biaya akomodasi Asiani untuk menghadiri persidangan.

Diberitakan sebelumnya, Asiani menjalani penahanan sejak 15 Desember 2014 atas tuduhan mencuri kayu milik Perhutani. Selain Asiani, polisi juga menjerat pengusaha mebel Sucipto, Ruslan, dan Abdus Salam.

Polisi lebih dulu menahan Sucipto, karena kayu-kayu diduga hasil curian itu ada di tempat usahanya. Namun Sucipto mengaku kayu itu adalah milik Asiani dan nenek 63 tahun itu mengakuinya sehingga ikut ditahan.

Asiani bersikeras kayu tersebut adalah miliknya yang sudah lama ada. Ia sengaja mengirim kayu itu ke tempat usaha Sucipto untuk dijadikan tempat tidur. Sementara keterlibatan Ruslan dan Abdus Salam adalah pihak yang membawa kayu dari rumah Asiani ke tempat usaha Sucipto.

Sementara Perhutani yakin kayu-kayu tersebut memang milik perusahaan. Ini berdasarkan corak kayu dan kayu itu masih terlihat basah tidak seperti kayu yang sudah lama ditebang. Selain itu, tempat usaha Sucipto hanya berjarak beberapa ratus meter dari lahan perusahaan.
&amp;nbsp;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;http://video.okezone.com/embed/MjAxNS8wMy8xMy8yMi81OTk1NS80MTA4NDI5MTM1MDAx&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;
</content:encoded></item></channel></rss>
