<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Laporan Kekayaan Enggak Penting Buat Haji Lulung Cs</title><description>Haji Lulung Cs tak merasa penting menyerahkan laporan kekayaan lantaran tak berpengaruh pada jabatan mereka.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/03/18/338/1120124/laporan-kekayaan-enggak-penting-buat-haji-lulung-cs</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/03/18/338/1120124/laporan-kekayaan-enggak-penting-buat-haji-lulung-cs"/><item><title>Laporan Kekayaan Enggak Penting Buat Haji Lulung Cs</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/03/18/338/1120124/laporan-kekayaan-enggak-penting-buat-haji-lulung-cs</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/03/18/338/1120124/laporan-kekayaan-enggak-penting-buat-haji-lulung-cs</guid><pubDate>Rabu 18 Maret 2015 06:46 WIB</pubDate><dc:creator>Randy Wirayudha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/03/17/338/1120124/laporan-kekayaan-enggak-penting-buat-haji-lulung-cs-tkBZmdIg0R.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan kepada KPK (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/03/17/338/1120124/laporan-kekayaan-enggak-penting-buat-haji-lulung-cs-tkBZmdIg0R.jpg</image><title>Sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan kepada KPK (Foto: Antara)</title></images><description>
JAKARTA &amp;ndash; Mungkin buat para anggota DPRD DKI Jakarta, tak dirasa terlalu penting, meski sebenarnya wajib untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setidaknya anggapan itu yang keluar dari aktivis hukum, Erwin Natosmal Oemar.
Seperti diberitakan sebelumnya, pihak KPK melalui Plt pimpinan KPK, Johan Budi, menyatakan belum menerima laporan kekayaan dari beberapa anggota DPRD DKI, seperti Abraham Lunggana (Haji Lulung), M. Taufik, Triwisaksana, Ferial Sofyan, Syahrial, Asraf Ali, Ongen Sangaji dan Fahmi Zulfikar.
(Baca: Haji Lulung Belum Laporkan Kekayaan ke KPK)
Laporan kekayaan ini dikatakan wajib buat setiap penyelenggara negara macam para anggota DPR RI dan juga termasuk para anggota DPRD.
Sayangnya, jika pun laporan itu tak diserahkan tak ada sanksi untuk mengganjar para anggota penyelenggara negara.
&amp;ldquo;Haji Lulung (dan para anggota DPRD lain) merasa laporan kekayaan bukan ukuran untuk dinilai para atasan mereka. Menyerahkan laporan kekayaan tidak berpengaruh signifikan buat peningkatan jabatan mereka,&amp;rdquo; tutur Erwin, peneliti Indonesia Legal Roundtable (ILR) kepada Okezone via telefon.
&quot;Laporan itu hanya sekadar syarat administratif buat jabatan mereka. Sulit mengharapkan mereka menyerahkan laporan itu tanpa ada sanksi tegas. Mungkin lewat revisi undang-undang, bisa menghadirkan sanksi yang menimbulkan efek jera,&amp;rdquo; tambahnya.
&amp;ldquo;Dulu sempat ada regulasi bahwa setiap pejabat negara harus menyerahkan laporan kekayaan. Itu jadi syarat wajib untuk naik jabatan juga. Sekarang itu hanya sekadar administratif yang akhirnya tak lagi menaati laporan itu,&amp;rdquo; tutup Erwin.
</description><content:encoded>
JAKARTA &amp;ndash; Mungkin buat para anggota DPRD DKI Jakarta, tak dirasa terlalu penting, meski sebenarnya wajib untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setidaknya anggapan itu yang keluar dari aktivis hukum, Erwin Natosmal Oemar.
Seperti diberitakan sebelumnya, pihak KPK melalui Plt pimpinan KPK, Johan Budi, menyatakan belum menerima laporan kekayaan dari beberapa anggota DPRD DKI, seperti Abraham Lunggana (Haji Lulung), M. Taufik, Triwisaksana, Ferial Sofyan, Syahrial, Asraf Ali, Ongen Sangaji dan Fahmi Zulfikar.
(Baca: Haji Lulung Belum Laporkan Kekayaan ke KPK)
Laporan kekayaan ini dikatakan wajib buat setiap penyelenggara negara macam para anggota DPR RI dan juga termasuk para anggota DPRD.
Sayangnya, jika pun laporan itu tak diserahkan tak ada sanksi untuk mengganjar para anggota penyelenggara negara.
&amp;ldquo;Haji Lulung (dan para anggota DPRD lain) merasa laporan kekayaan bukan ukuran untuk dinilai para atasan mereka. Menyerahkan laporan kekayaan tidak berpengaruh signifikan buat peningkatan jabatan mereka,&amp;rdquo; tutur Erwin, peneliti Indonesia Legal Roundtable (ILR) kepada Okezone via telefon.
&quot;Laporan itu hanya sekadar syarat administratif buat jabatan mereka. Sulit mengharapkan mereka menyerahkan laporan itu tanpa ada sanksi tegas. Mungkin lewat revisi undang-undang, bisa menghadirkan sanksi yang menimbulkan efek jera,&amp;rdquo; tambahnya.
&amp;ldquo;Dulu sempat ada regulasi bahwa setiap pejabat negara harus menyerahkan laporan kekayaan. Itu jadi syarat wajib untuk naik jabatan juga. Sekarang itu hanya sekadar administratif yang akhirnya tak lagi menaati laporan itu,&amp;rdquo; tutup Erwin.
</content:encoded></item></channel></rss>
