<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Rizal Abdullah Kembali Digarap KPK</title><description>Penyidik KPK kembali memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games Palembang, Rizal Abdullah.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/03/19/337/1120906/rizal-abdullah-kembali-digarap-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/03/19/337/1120906/rizal-abdullah-kembali-digarap-kpk"/><item><title>Rizal Abdullah Kembali Digarap KPK</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/03/19/337/1120906/rizal-abdullah-kembali-digarap-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/03/19/337/1120906/rizal-abdullah-kembali-digarap-kpk</guid><pubDate>Kamis 19 Maret 2015 11:49 WIB</pubDate><dc:creator>Ahmad Zubaidi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/03/19/337/1120906/rizal-abdullah-kembali-digarap-kpk-7SkItssuSj.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rizal Abdullah Kembali Digarap KPK (Foto: Okezone) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/03/19/337/1120906/rizal-abdullah-kembali-digarap-kpk-7SkItssuSj.jpg</image><title>Rizal Abdullah Kembali Digarap KPK (Foto: Okezone) </title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games Palembang, Rizal Abdullah.

Pantuan Okezone di lokasi, Kamis (19/3/2015), Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemprov Sumatera Selatan ini datang ke Gedung KPK sekira pukul 09.50 WIB. Dia didampingi  petugas untuk diperiksa terkait pembagian fee dari PT Duta Graha Indah (PT DGI) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games Palembang.

&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2015/03/12/18868/117791_medium.jpg&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Seperti diberitakan, Rizal dijadikan tersangka karena diduga menyalahgunakan wewenang dalam pembangunan proyek tersebut. Pada pelaksanaannya, Rizal menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemprov Sumatera Selatan serta Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna.
PT DGI sebagai perusahaan pemenang tender pembangunan wisma tersebut menjanjikan fee sebesar 2,5 persen dari total nilai proyek. Fee itu dijanjikan PT DGI untuk Rizal dan seorang pejabat tinggi di Sumatera Selatan. Namun, Rizal memilih bungkam ketika diklarifikasi.
Penyidikan terhadap kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi proyek Wisma Atlet SEA Games Palembang dengan tersangka awal Muhammad Nazaruddin. Saat itu Nazar turut berperan memenangkan PT DGI sebagai penggarap proyek dan mendapat keuntungan yang merugikan negara hingga Rp25 miliar.
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games Palembang, Rizal Abdullah.

Pantuan Okezone di lokasi, Kamis (19/3/2015), Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemprov Sumatera Selatan ini datang ke Gedung KPK sekira pukul 09.50 WIB. Dia didampingi  petugas untuk diperiksa terkait pembagian fee dari PT Duta Graha Indah (PT DGI) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games Palembang.

&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2015/03/12/18868/117791_medium.jpg&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Seperti diberitakan, Rizal dijadikan tersangka karena diduga menyalahgunakan wewenang dalam pembangunan proyek tersebut. Pada pelaksanaannya, Rizal menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemprov Sumatera Selatan serta Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna.
PT DGI sebagai perusahaan pemenang tender pembangunan wisma tersebut menjanjikan fee sebesar 2,5 persen dari total nilai proyek. Fee itu dijanjikan PT DGI untuk Rizal dan seorang pejabat tinggi di Sumatera Selatan. Namun, Rizal memilih bungkam ketika diklarifikasi.
Penyidikan terhadap kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi proyek Wisma Atlet SEA Games Palembang dengan tersangka awal Muhammad Nazaruddin. Saat itu Nazar turut berperan memenangkan PT DGI sebagai penggarap proyek dan mendapat keuntungan yang merugikan negara hingga Rp25 miliar.
</content:encoded></item></channel></rss>
