<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hakim Dilaporkan karena Vonis Mati Anak di Bawah Umur</title><description>KontraS melaporkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli, Ida, karena vonis mati terhadap anak di bawah umur.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/03/19/337/1120947/hakim-dilaporkan-karena-vonis-mati-anak-di-bawah-umur</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/03/19/337/1120947/hakim-dilaporkan-karena-vonis-mati-anak-di-bawah-umur"/><item><title>Hakim Dilaporkan karena Vonis Mati Anak di Bawah Umur</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/03/19/337/1120947/hakim-dilaporkan-karena-vonis-mati-anak-di-bawah-umur</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/03/19/337/1120947/hakim-dilaporkan-karena-vonis-mati-anak-di-bawah-umur</guid><pubDate>Kamis 19 Maret 2015 13:03 WIB</pubDate><dc:creator>Ahlan Farki</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/03/19/337/1120947/hakim-dilaporkan-karena-vonis-mati-anak-di-bawah-umur-wKFXNhQx9h.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Hakim Dilaporkan karena Vonis Mati Anak di Bawah Umur (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/03/19/337/1120947/hakim-dilaporkan-karena-vonis-mati-anak-di-bawah-umur-wKFXNhQx9h.jpg</image><title>Hakim Dilaporkan karena Vonis Mati Anak di Bawah Umur (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil Politik, KontraS, Putri Kanisia, melaporkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli, Silvia, terkait  pemberian vonis hukuman mati terhadap anak di bawah umur bernama Yusman Telaumbanua atas kasus pembunuhan berencana terhadap majikannya, Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang, dan Rugn Haloho. 

&quot;Pelaporan atas dugaan tindakan kesewenang-wenangan hakim atas vonis hukuman mati kepada terdakwa yang masih di bawah umur,&quot; kata Putri, usai mendaftarkan aduannya ke Kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Kamis (19/3/2015)
Putri mengatakan, saat terdakwa menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli pada  2013, korban sempat ditanya oleh hakim berapa umur terdakwa.  Kemudian terdakwa menjawab usianya pada saat itu 16 tahun.
Setelah itu, hakim memanggil penyidik yang melakukan pemeriksaan untuk menanyai usia terdakwa sebenarnya. Penyidik memperkirakan Yusman Telaumbanua kelahiran tahun 1993. Sehingga peradilan yang digunakan adalah seperti pada umumnya, tidak menggunakan sistem peradilan anak.
Namun KontraS membantah hal itu dengan membawa bukti surat Bapthis dari Gereja  Betlehem Indonesia atas nama Yusman Talaumbanua di lembaran surat itu tertera bahwa terdakwa kelahiran tanggal 30 Desember 1996.
&quot;Tetapi hakim tetap menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa.  Ini yang kami anggap hakim telah sewenang-wenang menjatuhkan hukuman,&quot; tukasnya.
Sementara itu,  Kepala Bagian Pengelolaan Aduan Masyarakat Komisi Yudisial,Indra Syamsul, mengatakan, KY sedang melakukan investigasi sehari sebelum KontraS melaporkan aduannya &quot;Kasus ini sedang dalam investigasi kami,&quot; singkatnya.

</description><content:encoded>JAKARTA - Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil Politik, KontraS, Putri Kanisia, melaporkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli, Silvia, terkait  pemberian vonis hukuman mati terhadap anak di bawah umur bernama Yusman Telaumbanua atas kasus pembunuhan berencana terhadap majikannya, Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang, dan Rugn Haloho. 

&quot;Pelaporan atas dugaan tindakan kesewenang-wenangan hakim atas vonis hukuman mati kepada terdakwa yang masih di bawah umur,&quot; kata Putri, usai mendaftarkan aduannya ke Kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Kamis (19/3/2015)
Putri mengatakan, saat terdakwa menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli pada  2013, korban sempat ditanya oleh hakim berapa umur terdakwa.  Kemudian terdakwa menjawab usianya pada saat itu 16 tahun.
Setelah itu, hakim memanggil penyidik yang melakukan pemeriksaan untuk menanyai usia terdakwa sebenarnya. Penyidik memperkirakan Yusman Telaumbanua kelahiran tahun 1993. Sehingga peradilan yang digunakan adalah seperti pada umumnya, tidak menggunakan sistem peradilan anak.
Namun KontraS membantah hal itu dengan membawa bukti surat Bapthis dari Gereja  Betlehem Indonesia atas nama Yusman Talaumbanua di lembaran surat itu tertera bahwa terdakwa kelahiran tanggal 30 Desember 1996.
&quot;Tetapi hakim tetap menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa.  Ini yang kami anggap hakim telah sewenang-wenang menjatuhkan hukuman,&quot; tukasnya.
Sementara itu,  Kepala Bagian Pengelolaan Aduan Masyarakat Komisi Yudisial,Indra Syamsul, mengatakan, KY sedang melakukan investigasi sehari sebelum KontraS melaporkan aduannya &quot;Kasus ini sedang dalam investigasi kami,&quot; singkatnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
