<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Anak Tak Bisa Dijerat dengan Tindak Pidana Umum</title><description>Tindak kejahatan yang dilakukan oleh anak di bawah umur tidak bisa dijerat dengan tindak pidana umum.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/03/21/337/1121992/anak-tak-bisa-dijerat-dengan-tindak-pidana-umum</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/03/21/337/1121992/anak-tak-bisa-dijerat-dengan-tindak-pidana-umum"/><item><title>Anak Tak Bisa Dijerat dengan Tindak Pidana Umum</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/03/21/337/1121992/anak-tak-bisa-dijerat-dengan-tindak-pidana-umum</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/03/21/337/1121992/anak-tak-bisa-dijerat-dengan-tindak-pidana-umum</guid><pubDate>Sabtu 21 Maret 2015 06:43 WIB</pubDate><dc:creator>Fiddy Anggriawan </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/03/20/337/1121992/anak-tak-bisa-dijerat-dengan-tindak-pidana-umum-9buqs8rccV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Vonis Hukuman Mati Yusman Telaumbanua (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/03/20/337/1121992/anak-tak-bisa-dijerat-dengan-tindak-pidana-umum-9buqs8rccV.jpg</image><title>Vonis Hukuman Mati Yusman Telaumbanua (Foto: Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Tindak kejahatan yang dilakukan oleh anak di bawah umur tidak bisa dijerat dengan tindak pidana umum, melainkan sudah diatur khusus dalam Undang-Undang (UU) tentang Pengadilan Anak.

&quot;UU Pengadilan Anak, spesial diciptakan. Kenapa diciptakan intinya adalah anak menjadi korban,&quot; ungkap pengamat hukum dari Universitas Jambi, Jack Yanda Zaihifni Ishak, kepada Okezone, Sabtu (21/3/2015).

Dia menambahkan, UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, mengatur agar seorang terpidana yang merupakan anak di bawah umur tidak bisa diberikan hukuman seberat-beratnya, meski terbukti melakukan tindak pidana.

&quot;Sebab, problemnya, anak bisa berbuat kejahatan bisa saja dipicu dari lingkungannya. Artinya, tidak sekonyong-konyong keinganan anak melakukan kejahatan. Nah, UU ini diciptakan untuk melindungi anak dari gejala masyarakat urban dengan permasalahan yang kompleks,&quot; paparnya.

Jack Yanda mencontohkan, vonis hukuman mati terhadap anak di bawah umur di Nias, bernama Yusman Telaumbanua, atas kasus pembunuhan berencana terhadap majikannya, Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang, dan Rugn Haloho seharusnya tak terjadi. Meski terbukti melakukan kejahatan, harus fair dan jangan dipaksakan mendapat hukuman mati.

&quot;Sebaiknya dalam kasus ini dihukum fair, kalau istilah Belanda anak di bawah umur itu artinya di bawah pengampunan. Tidak ada alasan negara tidak berperan di situ. Harus dilinduingi tapi bukan berarti dibebaskan,&quot; terangnya.

Menurutnya, kalau negara tidak memberikan perlindungan dalam kasus ini, maka akan banyak kasus serupa terjadi. &quot;Kebjiakan negara dituntut untuk mengurangi kejanggalan sosial. Termasuk, vonis hukuman yang tak sesuai,&quot; tuturnya.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Tindak kejahatan yang dilakukan oleh anak di bawah umur tidak bisa dijerat dengan tindak pidana umum, melainkan sudah diatur khusus dalam Undang-Undang (UU) tentang Pengadilan Anak.

&quot;UU Pengadilan Anak, spesial diciptakan. Kenapa diciptakan intinya adalah anak menjadi korban,&quot; ungkap pengamat hukum dari Universitas Jambi, Jack Yanda Zaihifni Ishak, kepada Okezone, Sabtu (21/3/2015).

Dia menambahkan, UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, mengatur agar seorang terpidana yang merupakan anak di bawah umur tidak bisa diberikan hukuman seberat-beratnya, meski terbukti melakukan tindak pidana.

&quot;Sebab, problemnya, anak bisa berbuat kejahatan bisa saja dipicu dari lingkungannya. Artinya, tidak sekonyong-konyong keinganan anak melakukan kejahatan. Nah, UU ini diciptakan untuk melindungi anak dari gejala masyarakat urban dengan permasalahan yang kompleks,&quot; paparnya.

Jack Yanda mencontohkan, vonis hukuman mati terhadap anak di bawah umur di Nias, bernama Yusman Telaumbanua, atas kasus pembunuhan berencana terhadap majikannya, Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang, dan Rugn Haloho seharusnya tak terjadi. Meski terbukti melakukan kejahatan, harus fair dan jangan dipaksakan mendapat hukuman mati.

&quot;Sebaiknya dalam kasus ini dihukum fair, kalau istilah Belanda anak di bawah umur itu artinya di bawah pengampunan. Tidak ada alasan negara tidak berperan di situ. Harus dilinduingi tapi bukan berarti dibebaskan,&quot; terangnya.

Menurutnya, kalau negara tidak memberikan perlindungan dalam kasus ini, maka akan banyak kasus serupa terjadi. &quot;Kebjiakan negara dituntut untuk mengurangi kejanggalan sosial. Termasuk, vonis hukuman yang tak sesuai,&quot; tuturnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
