<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PTUN Gelar Sidang Gugatan Pembebasan Bersyarat Pollycarpus</title><description>Kuasa hukum Imparsial, Muhammad Isnur, mengatakan, Pembebasan Bersyarat Pollycarpus tidak dapat diterima masyarakat.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/03/25/337/1123971/ptun-gelar-sidang-gugatan-pembebasan-bersyarat-pollycarpus</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/03/25/337/1123971/ptun-gelar-sidang-gugatan-pembebasan-bersyarat-pollycarpus"/><item><title>PTUN Gelar Sidang Gugatan Pembebasan Bersyarat Pollycarpus</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/03/25/337/1123971/ptun-gelar-sidang-gugatan-pembebasan-bersyarat-pollycarpus</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/03/25/337/1123971/ptun-gelar-sidang-gugatan-pembebasan-bersyarat-pollycarpus</guid><pubDate>Rabu 25 Maret 2015 11:47 WIB</pubDate><dc:creator>Ajid Hendarto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/03/25/337/1123971/ptun-gelar-sidang-gugatan-pembebasan-bersyarat-pollycarpus-auvtoeimhD.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PTUN Gelar Sidang Gugatan Pembebasan Bersyarat Pollycarpus (Fotoi: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/03/25/337/1123971/ptun-gelar-sidang-gugatan-pembebasan-bersyarat-pollycarpus-auvtoeimhD.jpg</image><title>PTUN Gelar Sidang Gugatan Pembebasan Bersyarat Pollycarpus (Fotoi: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hari ini menggelar sidang perdana gugatan terhadap surat keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait Pembebasan Bersyarat Pollycarpus Budihari Priyanto. 

Kuasa hukum Imparsial, Muhammad Isnur, mengatakan, Pembebasan Bersyarat Pollycarpus tidak diterima masyarakat.
&quot;Karena tidak terpenuhinya syarat diterimanya Pembebasan Bersyarat oleh masyarakat dan tidak mempertimbangkan kepentingan ketertiban, keamanan dan rasa keadilan dalam masyarakat,&quot; terang  Isnur di PTUN,  Jalan Sentra Primer Pulogebang, Jakarta Timur, Rabu (25/3/2015).

&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2014/09/07/16198/101383_medium.jpg&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Menurut Isnur, terdapat dua hal yang menajadi alasan masyarakat tidak menerima Pembebasan Bersyarat Pollycarpus. Yang pertama kata dia, belum tuntasnya kasus pembunuhan Munir yang salah satunya disebabkan oleh tidak adanya kontribusi Pollycarpus dalam membantu terungkapnya dalang pembunuhan.
&quot;Dan yang kedua belum tercapainya tujuan pemindanaan terhadap Pollycarpus yang tercermin dari sikapnya yang tidak menyesal dan bersalah telah membunuh Munir,&quot; pungkasnya.
Seperti diketahui, terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus, mendapatkan pembebasan bersyarat,  Jumat 28 November 2014.  Pollycarpus telah menjalani masa tahanan delapan tahun lebih di Lapas Sukamiskin dari vonis 14 tahun penjara yang diterimanya.

</description><content:encoded>JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hari ini menggelar sidang perdana gugatan terhadap surat keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait Pembebasan Bersyarat Pollycarpus Budihari Priyanto. 

Kuasa hukum Imparsial, Muhammad Isnur, mengatakan, Pembebasan Bersyarat Pollycarpus tidak diterima masyarakat.
&quot;Karena tidak terpenuhinya syarat diterimanya Pembebasan Bersyarat oleh masyarakat dan tidak mempertimbangkan kepentingan ketertiban, keamanan dan rasa keadilan dalam masyarakat,&quot; terang  Isnur di PTUN,  Jalan Sentra Primer Pulogebang, Jakarta Timur, Rabu (25/3/2015).

&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2014/09/07/16198/101383_medium.jpg&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Menurut Isnur, terdapat dua hal yang menajadi alasan masyarakat tidak menerima Pembebasan Bersyarat Pollycarpus. Yang pertama kata dia, belum tuntasnya kasus pembunuhan Munir yang salah satunya disebabkan oleh tidak adanya kontribusi Pollycarpus dalam membantu terungkapnya dalang pembunuhan.
&quot;Dan yang kedua belum tercapainya tujuan pemindanaan terhadap Pollycarpus yang tercermin dari sikapnya yang tidak menyesal dan bersalah telah membunuh Munir,&quot; pungkasnya.
Seperti diketahui, terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus, mendapatkan pembebasan bersyarat,  Jumat 28 November 2014.  Pollycarpus telah menjalani masa tahanan delapan tahun lebih di Lapas Sukamiskin dari vonis 14 tahun penjara yang diterimanya.

</content:encoded></item></channel></rss>
