<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cara KPK Gagalkan Praperadilan Tersangka Korupsi</title><description>Menurut KPK ketika berkas Sutan dilimpahkan ke pengadilan maka dengan sendirinya gugatan praperadilan akan gugur.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/03/25/337/1124370/cara-kpk-gagalkan-praperadilan-tersangka-korupsi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/03/25/337/1124370/cara-kpk-gagalkan-praperadilan-tersangka-korupsi"/><item><title>Cara KPK Gagalkan Praperadilan Tersangka Korupsi</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/03/25/337/1124370/cara-kpk-gagalkan-praperadilan-tersangka-korupsi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/03/25/337/1124370/cara-kpk-gagalkan-praperadilan-tersangka-korupsi</guid><pubDate>Rabu 25 Maret 2015 23:02 WIB</pubDate><dc:creator>Feri Agus Setyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/03/25/337/1124370/cara-kpk-gagalkan-praperadilan-tersangka-korupsi-ZFG3ZHH1tt.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Cara KPK gagalkan praperadilan tersangka korupsi </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/03/25/337/1124370/cara-kpk-gagalkan-praperadilan-tersangka-korupsi-ZFG3ZHH1tt.jpg</image><title>Cara KPK gagalkan praperadilan tersangka korupsi </title></images><description>
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) punya tips untuk menggagalkan praperadilan yang diajukan para tersangka korupsi. Salah satunya, gugatan perkara praperadilan mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana yang berkas perkaranya akan dilimpahkan ke pengadilan.
&quot;Sesuai Undang-Undang Pasal 8 ayat 1 KUHAP, ketika berkas dilimpahkan ke tingkat pengadilan maka dengan sendirinya gugatan praperadilan yang diajukan pemohon (Sutan Bathoegana) akan gugur,&quot; ujar Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Girsang saat dikonfirmasi, Rabu (25/3/2015).
Dia melanjutkan, pada butir Pasal 82 ayat 1 KUHAP disebutkan bahwa suatu perkara yang sudah mulai diperiksa Pengadilan Negeri, dan sementara permintaan pemeriksaan menyangkut praperadilan belum selesai, maka permintaan itu akan dinyatakan gugur.
Meski demikian, Chatarina mengakui penetapan atau penggunaan pada pasal ini memang berbeda-beda dari sejumlah putusan praperadilan.
&quot;Ada juga yang menganggap kalau pasal ini mulai berlaku begitu perkara mulai dipersidangkan di pengadilan. Ada juga yang beranggapan pasal ini langsung berlaku sejak pelimpahan berkas dilakukan dari tingkat penyidikan,&quot; jelasnya.
Menurut Chatarina, nantinya sidang praperadilan Sutan akan tetap berjalan. Dan dalam sidang praperadilan itu akan disampaikan adanya surat pelimpahan perkara pengadilan berikut penetapan dari sidang perkara pokoknya.
&quot;Jadi, tetap ada putusan hakim praperadilan yang menyatakan gugurnya praperadilan itu sendiri,&quot; tandasnya.
Sebelumnya, Sutan Bathoegana telah mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang telah digelar pada 23 Maret 2015, namun sidang itu ditunda hingga 6 April 2015 karena pihak KPK tidak hadir disidang tersebut.
Diketahui, KPK menetapkan Sutan Bhatoegana sebagai tersangka lantaran diduga menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan pembahasan APBN-P Kementerian ESDM era Menteri Jero Wacik di Komisi VII DPR yang dipimpin Sutan Bhatoegana.
Dalam perkara ini, Sutan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) punya tips untuk menggagalkan praperadilan yang diajukan para tersangka korupsi. Salah satunya, gugatan perkara praperadilan mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana yang berkas perkaranya akan dilimpahkan ke pengadilan.
&quot;Sesuai Undang-Undang Pasal 8 ayat 1 KUHAP, ketika berkas dilimpahkan ke tingkat pengadilan maka dengan sendirinya gugatan praperadilan yang diajukan pemohon (Sutan Bathoegana) akan gugur,&quot; ujar Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Girsang saat dikonfirmasi, Rabu (25/3/2015).
Dia melanjutkan, pada butir Pasal 82 ayat 1 KUHAP disebutkan bahwa suatu perkara yang sudah mulai diperiksa Pengadilan Negeri, dan sementara permintaan pemeriksaan menyangkut praperadilan belum selesai, maka permintaan itu akan dinyatakan gugur.
Meski demikian, Chatarina mengakui penetapan atau penggunaan pada pasal ini memang berbeda-beda dari sejumlah putusan praperadilan.
&quot;Ada juga yang menganggap kalau pasal ini mulai berlaku begitu perkara mulai dipersidangkan di pengadilan. Ada juga yang beranggapan pasal ini langsung berlaku sejak pelimpahan berkas dilakukan dari tingkat penyidikan,&quot; jelasnya.
Menurut Chatarina, nantinya sidang praperadilan Sutan akan tetap berjalan. Dan dalam sidang praperadilan itu akan disampaikan adanya surat pelimpahan perkara pengadilan berikut penetapan dari sidang perkara pokoknya.
&quot;Jadi, tetap ada putusan hakim praperadilan yang menyatakan gugurnya praperadilan itu sendiri,&quot; tandasnya.
Sebelumnya, Sutan Bathoegana telah mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang telah digelar pada 23 Maret 2015, namun sidang itu ditunda hingga 6 April 2015 karena pihak KPK tidak hadir disidang tersebut.
Diketahui, KPK menetapkan Sutan Bhatoegana sebagai tersangka lantaran diduga menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan pembahasan APBN-P Kementerian ESDM era Menteri Jero Wacik di Komisi VII DPR yang dipimpin Sutan Bhatoegana.
Dalam perkara ini, Sutan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
</content:encoded></item></channel></rss>
