<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Komentar Pakar Terkait Hak Angket Ahok</title><description>Komentar pakar terkait hak angket Ahok yaitu agar APBD DKI dapat melalui persetujuan DPRD DKI.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/03/25/338/1124080/komentar-pakar-terkait-hak-angket-ahok</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/03/25/338/1124080/komentar-pakar-terkait-hak-angket-ahok"/><item><title>Komentar Pakar Terkait Hak Angket Ahok</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/03/25/338/1124080/komentar-pakar-terkait-hak-angket-ahok</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/03/25/338/1124080/komentar-pakar-terkait-hak-angket-ahok</guid><pubDate>Rabu 25 Maret 2015 14:52 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhrizal Fakhri </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/03/25/338/1124080/komentar-pakar-terkait-hak-angket-ahok-AEChtg2iXT.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/03/25/338/1124080/komentar-pakar-terkait-hak-angket-ahok-AEChtg2iXT.jpg</image><title>Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Foto: Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Irman Putra Sidin, menuturkan hak angket merupakan proses tertinggi untuk melakukan penyelidikan dan menyelidiki yang telah diatur oleh undang-undang.
Dikatakannya, forum panitia angket merupakan forum rakyat dan bukan forum politik, karena wakil rakyat bertugas menjalankan amanahnya untuk melakukan fungsi dan kontrolnya.
&quot;Dalam kisruh ini, fungsi kontrol sedang berjalan terhadap eksekutif, karena yang namanya APBD harus melalui persetujuan DPRD agar tidak menjadi barang ilegal,&quot; kata Irman, dalam penjelasan di forum hak angket, di Gedung DPRD, Jakarta, Rabu (25/3/2015).
Sehingga, sambungnya, eksekutif dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta harus mengetahui tujuan anggaran dan keutamaan implementasi APBD DKI Jakarta tersebut, karena DPRD memiliki kewenangan yang telah diatur dalam konstitusi.
&quot;Kalau raja yang absolut boleh, tapi inikan tidak seperti ini. Semua harus persetujuan DPRD. Dan ini adalah fungsi pengawasan dan fungsi anggaran yang telah diamanahkan oleh rakyat,&quot; paparnya.
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2014/09/18/16330/102072_medium.jpg&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Lebih lanjut Irman mengatakan, secara kelembagaan DPRD jika merasa kurang ditanggapi dengan hak angket maka bisa melayangkan hak interpelasi. Hak ini merupakan hak untuk menyatakan pendapat.
&quot;Penyelidikan eksekutif oleh rakyat dilakukan jika dia (DPRD) diduga melanggar. Maka sesuai undang-undang akan kami lakukan penyelidikan kata rakyat melalui wakil kami. Dan inilah yang jadi fungsi tertinggi. Angket ini proses hukum bukan proses politik karena mencari fakta,&quot; tandasnya.
&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;http://video.okezone.com/embed/MjAxNS8wMi8yNi8yMi81OTU2NC80MDgxNTY2Njc4MDAx&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;

</description><content:encoded>
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Irman Putra Sidin, menuturkan hak angket merupakan proses tertinggi untuk melakukan penyelidikan dan menyelidiki yang telah diatur oleh undang-undang.
Dikatakannya, forum panitia angket merupakan forum rakyat dan bukan forum politik, karena wakil rakyat bertugas menjalankan amanahnya untuk melakukan fungsi dan kontrolnya.
&quot;Dalam kisruh ini, fungsi kontrol sedang berjalan terhadap eksekutif, karena yang namanya APBD harus melalui persetujuan DPRD agar tidak menjadi barang ilegal,&quot; kata Irman, dalam penjelasan di forum hak angket, di Gedung DPRD, Jakarta, Rabu (25/3/2015).
Sehingga, sambungnya, eksekutif dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta harus mengetahui tujuan anggaran dan keutamaan implementasi APBD DKI Jakarta tersebut, karena DPRD memiliki kewenangan yang telah diatur dalam konstitusi.
&quot;Kalau raja yang absolut boleh, tapi inikan tidak seperti ini. Semua harus persetujuan DPRD. Dan ini adalah fungsi pengawasan dan fungsi anggaran yang telah diamanahkan oleh rakyat,&quot; paparnya.
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2014/09/18/16330/102072_medium.jpg&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Lebih lanjut Irman mengatakan, secara kelembagaan DPRD jika merasa kurang ditanggapi dengan hak angket maka bisa melayangkan hak interpelasi. Hak ini merupakan hak untuk menyatakan pendapat.
&quot;Penyelidikan eksekutif oleh rakyat dilakukan jika dia (DPRD) diduga melanggar. Maka sesuai undang-undang akan kami lakukan penyelidikan kata rakyat melalui wakil kami. Dan inilah yang jadi fungsi tertinggi. Angket ini proses hukum bukan proses politik karena mencari fakta,&quot; tandasnya.
&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;http://video.okezone.com/embed/MjAxNS8wMi8yNi8yMi81OTU2NC80MDgxNTY2Njc4MDAx&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;

</content:encoded></item></channel></rss>
