<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus UPS, Bareskrim Gelar Perkara Pekan Depan</title><description>Kasus UPS, Bareskrim gelar perkara pekan depan. Penyidik diminta berhati-hati meski data awal sudah terang benderang.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/03/26/338/1124607/kasus-ups-bareskrim-gelar-perkara-pekan-depan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/03/26/338/1124607/kasus-ups-bareskrim-gelar-perkara-pekan-depan"/><item><title>Kasus UPS, Bareskrim Gelar Perkara Pekan Depan</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/03/26/338/1124607/kasus-ups-bareskrim-gelar-perkara-pekan-depan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/03/26/338/1124607/kasus-ups-bareskrim-gelar-perkara-pekan-depan</guid><pubDate>Kamis 26 Maret 2015 15:27 WIB</pubDate><dc:creator>Syamsul Anwar Khoemaeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/03/26/338/1124607/kasus-ups-bareskrim-gelar-perkara-pekan-depan-MbkkJtpsve.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kasus UPS, Bareskrim Gelar Perkara Pekan Depan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/03/26/338/1124607/kasus-ups-bareskrim-gelar-perkara-pekan-depan-MbkkJtpsve.jpg</image><title>Kasus UPS, Bareskrim Gelar Perkara Pekan Depan (Foto: Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Kasus dugaan korupsi dalam proyek Uninterruptible Power Suply (UPS) di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI, kini berada dalam penyidikan Bareskrim Polri.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto menegaskan pekan depan, penyidik akan melakukan gelar perkara.
&quot;Berkas masih dipelajari, pekan depan gelar perkara di penyidik Bareskrim,&quot; jelas Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Trunoyo, Jakarta Selatan, Kamis (26/3/2015).
Mantan Kabag Humas Polda Metro Jaya itu mengaku, meski pihaknya telah menerima data awal yang sudah terang benderang, ia mengingatkan penyidik untuk berhati-hati.
&quot;Walaupun sudah terang, masih harus hati-hati, akan ada pemanggilan setelah gelar perkara,&quot; imbuhnya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menyerahkan penyidikan kasus UPS ke Bareskrim Polri. Pada perkara korupsi proyek penyedia alat penampung daya listrik itu, kerugian negara diduga mencapai Rp50 miliar.
&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;http://video.okezone.com/embed/MjAxNS8wMy8yMC8yMi82MDIxMy80MTIzNTM3NDc3MDAx&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;


</description><content:encoded>
JAKARTA - Kasus dugaan korupsi dalam proyek Uninterruptible Power Suply (UPS) di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI, kini berada dalam penyidikan Bareskrim Polri.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto menegaskan pekan depan, penyidik akan melakukan gelar perkara.
&quot;Berkas masih dipelajari, pekan depan gelar perkara di penyidik Bareskrim,&quot; jelas Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Trunoyo, Jakarta Selatan, Kamis (26/3/2015).
Mantan Kabag Humas Polda Metro Jaya itu mengaku, meski pihaknya telah menerima data awal yang sudah terang benderang, ia mengingatkan penyidik untuk berhati-hati.
&quot;Walaupun sudah terang, masih harus hati-hati, akan ada pemanggilan setelah gelar perkara,&quot; imbuhnya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menyerahkan penyidikan kasus UPS ke Bareskrim Polri. Pada perkara korupsi proyek penyedia alat penampung daya listrik itu, kerugian negara diduga mencapai Rp50 miliar.
&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;http://video.okezone.com/embed/MjAxNS8wMy8yMC8yMi82MDIxMy80MTIzNTM3NDc3MDAx&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;


</content:encoded></item></channel></rss>
