<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penambangan di Giriwoyo Ancam Sumber Mata Air </title><description>Penambangan di Giriwoyo dapat mengancam sumber mata air dan Ancaman tersebut sudah terjadi di Gunung Wiyu, Desa Sejati.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/03/28/340/1125358/penambangan-di-giriwoyo-ancam-sumber-mata-air</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/03/28/340/1125358/penambangan-di-giriwoyo-ancam-sumber-mata-air"/><item><title>Penambangan di Giriwoyo Ancam Sumber Mata Air </title><link>https://news.okezone.com/read/2015/03/28/340/1125358/penambangan-di-giriwoyo-ancam-sumber-mata-air</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/03/28/340/1125358/penambangan-di-giriwoyo-ancam-sumber-mata-air</guid><pubDate>Sabtu 28 Maret 2015 02:12 WIB</pubDate><dc:creator>Mustholih</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/03/27/340/1125358/penambangan-di-giriwoyo-ancam-sumber-mata-air-2gm7QRdC9a.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Penambangam di Giriwiyo ancam sumber mata air (Foto: ilustrasi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/03/27/340/1125358/penambangan-di-giriwoyo-ancam-sumber-mata-air-2gm7QRdC9a.jpg</image><title>Penambangam di Giriwiyo ancam sumber mata air (Foto: ilustrasi)</title></images><description>
SEMARANG - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Tengah mengecam Pemerintah Kabupaten Wonogiri yang menerbitan surat izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi batu gamping dan tanah liat terhadap PT Ultratech Minung Indonesia.

Direktur Walhi Jawa Tengah, Ning Fitri, menyatakan penerbitan izin tersebut bertentangan dengan Pasal 32 Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kawasan Perindustrian 2011 sampai 2031.

Di Kabupaten Wonogiri, kawasan industri dibagi menjadi tiga. Kawasan industri besar yang dikembangkan pada wilayah seluas kurang lebih 800 hektare, industri menengah dikembangkan pada wilayah seluas kurang lebih 250 hektare, dan industri kecil dan mikro dikembangkan kurang dari 250 hektare di setiap kecamatan.

Akibat kebijakan tersebut, Kecamatan Giriwoyo yang menjadi wilayah eksplorasi penambangan di Kabupaten Wonogiri tidak termasuk kawasan industri baik besar maupun menengah.
Menurut Fitri, Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Giriwoyo hanya memuat wilayah 401,349 hektare dengan perincian blok 2,2 di Kelurahan Giriwoyo dan blok 2,3 di Desa Tirtosworo.

&quot;Pemerintah memaksakan untuk membuat RDTRK Giriwoyo yang bertentangan dengan RTRW Kabupaten Wonogiri agar seolah-olah pelaksanakan tersebut legal dan tidak menyalahi aturan,&quot; kata Ning Fitri kepada Okezone, di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (27/3/2015).

Fitri menambahkan, penambangan di Giriwoyo mengancam sumber mata air di daerah tersebut. Ancaman tersebut sudah terjadi di Gunung Wiyu, Desa Sejati, Kecamatan Giriwiyo, yang saat ini ditambang oleh PT RATNA dengan izin penerangan UD Giri Sejati.

&quot;Penambangan yang dilakukan PT RATNA telah memengaruhi sumber air telang yang ada di bawah lokasi penambahan. Mata air ini untuk mengairi sekira 42 hektare lahan pertanian,&quot; ungkap Fitri.

</description><content:encoded>
SEMARANG - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Tengah mengecam Pemerintah Kabupaten Wonogiri yang menerbitan surat izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi batu gamping dan tanah liat terhadap PT Ultratech Minung Indonesia.

Direktur Walhi Jawa Tengah, Ning Fitri, menyatakan penerbitan izin tersebut bertentangan dengan Pasal 32 Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kawasan Perindustrian 2011 sampai 2031.

Di Kabupaten Wonogiri, kawasan industri dibagi menjadi tiga. Kawasan industri besar yang dikembangkan pada wilayah seluas kurang lebih 800 hektare, industri menengah dikembangkan pada wilayah seluas kurang lebih 250 hektare, dan industri kecil dan mikro dikembangkan kurang dari 250 hektare di setiap kecamatan.

Akibat kebijakan tersebut, Kecamatan Giriwoyo yang menjadi wilayah eksplorasi penambangan di Kabupaten Wonogiri tidak termasuk kawasan industri baik besar maupun menengah.
Menurut Fitri, Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Giriwoyo hanya memuat wilayah 401,349 hektare dengan perincian blok 2,2 di Kelurahan Giriwoyo dan blok 2,3 di Desa Tirtosworo.

&quot;Pemerintah memaksakan untuk membuat RDTRK Giriwoyo yang bertentangan dengan RTRW Kabupaten Wonogiri agar seolah-olah pelaksanakan tersebut legal dan tidak menyalahi aturan,&quot; kata Ning Fitri kepada Okezone, di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (27/3/2015).

Fitri menambahkan, penambangan di Giriwoyo mengancam sumber mata air di daerah tersebut. Ancaman tersebut sudah terjadi di Gunung Wiyu, Desa Sejati, Kecamatan Giriwiyo, yang saat ini ditambang oleh PT RATNA dengan izin penerangan UD Giri Sejati.

&quot;Penambangan yang dilakukan PT RATNA telah memengaruhi sumber air telang yang ada di bawah lokasi penambahan. Mata air ini untuk mengairi sekira 42 hektare lahan pertanian,&quot; ungkap Fitri.

</content:encoded></item></channel></rss>
