<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menkumham Kantongi Jawaban Hak Angket DPR</title><description>Pakar Hukum Chudry Sitompul, memastikan Menkumham Yasonna H Laoly memiliki jawaban hak angket DPR.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/03/30/337/1126174/menkumham-kantongi-jawaban-hak-angket-dpr</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/03/30/337/1126174/menkumham-kantongi-jawaban-hak-angket-dpr"/><item><title>Menkumham Kantongi Jawaban Hak Angket DPR</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/03/30/337/1126174/menkumham-kantongi-jawaban-hak-angket-dpr</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/03/30/337/1126174/menkumham-kantongi-jawaban-hak-angket-dpr</guid><pubDate>Senin 30 Maret 2015 09:09 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhrizal Fakhri </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/03/30/337/1126174/menkumham-dipastikikan-punya-jawaban-terkait-hak-angket-Bfkg5aTiQB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menkumham Yasonna Laoly </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/03/30/337/1126174/menkumham-dipastikikan-punya-jawaban-terkait-hak-angket-Bfkg5aTiQB.jpg</image><title>Menkumham Yasonna Laoly </title></images><description>
JAKARTA - Pakar Hukum Chudry Sitompul, memastikan Yasonna H Laoly, Menkumham telah kantongi jawaban hak angket DPR di bawah naungan Koalisi Merah Putih (KMP).
&quot;Pernyataan pendapat dari DPR nantinya akan dikirimkan ke Mahkamah Konstitusi, jika nantinya didapati Menkumham melanggar undang-undang sesuai investigasi panitia angket, selanjutnya akan diserahkan kembali pada DPR untuk diambil keputusan,&quot; kata Chudry, saat berbincang dengan Okezone, Senin (30/3/2015).

Guru Besar Universitas Indonesia (UI) itu menambahkan, jawaban hak angket DPR nantinya akan bermuara pada hak untuk menyatakan pendapat oleh para wakil rakyat tersebut.
&quot;Intinya (Yasonna) sebagai  Menkumham kantongi jawaban jika nantinya dipertanyakan di hak angket itu,&quot; bebernya.
Menurutnya, permasalahan hak angket berawal dari disahkannya kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono oleh Menkumham. Hal itu, dianggap bertentangan dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik, tepatnya di Pasal 32, yang mengatur mekanisme perselisihan sebuah partai politik.
Namun, kubu Aburizal Bakrie melihat hal tersebut belum inkrah lantaran tidak ada putusan dari pengadilan terkait kubu mana yang sah dalam kepengurusan salah satu partai tertua itu. &quot;Nah, di sini saya melihat pasti Menkumham telah memiliki jawaban prihal konflik Partai Golkar ini,&quot; tandasnya.

</description><content:encoded>
JAKARTA - Pakar Hukum Chudry Sitompul, memastikan Yasonna H Laoly, Menkumham telah kantongi jawaban hak angket DPR di bawah naungan Koalisi Merah Putih (KMP).
&quot;Pernyataan pendapat dari DPR nantinya akan dikirimkan ke Mahkamah Konstitusi, jika nantinya didapati Menkumham melanggar undang-undang sesuai investigasi panitia angket, selanjutnya akan diserahkan kembali pada DPR untuk diambil keputusan,&quot; kata Chudry, saat berbincang dengan Okezone, Senin (30/3/2015).

Guru Besar Universitas Indonesia (UI) itu menambahkan, jawaban hak angket DPR nantinya akan bermuara pada hak untuk menyatakan pendapat oleh para wakil rakyat tersebut.
&quot;Intinya (Yasonna) sebagai  Menkumham kantongi jawaban jika nantinya dipertanyakan di hak angket itu,&quot; bebernya.
Menurutnya, permasalahan hak angket berawal dari disahkannya kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono oleh Menkumham. Hal itu, dianggap bertentangan dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik, tepatnya di Pasal 32, yang mengatur mekanisme perselisihan sebuah partai politik.
Namun, kubu Aburizal Bakrie melihat hal tersebut belum inkrah lantaran tidak ada putusan dari pengadilan terkait kubu mana yang sah dalam kepengurusan salah satu partai tertua itu. &quot;Nah, di sini saya melihat pasti Menkumham telah memiliki jawaban prihal konflik Partai Golkar ini,&quot; tandasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
