<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Praperadilan SDA, Ratusan Ustadz Geruduk PN Jaksel</title><description>Ratusan pendukung mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) mengepung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/03/30/337/1126297/praperadilan-sda-ratusan-ustadz-geruduk-pn-jaksel</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/03/30/337/1126297/praperadilan-sda-ratusan-ustadz-geruduk-pn-jaksel"/><item><title>Praperadilan SDA, Ratusan Ustadz Geruduk PN Jaksel</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/03/30/337/1126297/praperadilan-sda-ratusan-ustadz-geruduk-pn-jaksel</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/03/30/337/1126297/praperadilan-sda-ratusan-ustadz-geruduk-pn-jaksel</guid><pubDate>Senin 30 Maret 2015 11:18 WIB</pubDate><dc:creator>Raiza Andini</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/03/30/337/1126297/praperadilan-sda-ratusan-ustadz-geruduk-pn-jaksel-xaTLjOrryJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Praperadilan SDA, Ratusan Ustadz Geruduk PN Jaksel (Foto: Okezone) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/03/30/337/1126297/praperadilan-sda-ratusan-ustadz-geruduk-pn-jaksel-xaTLjOrryJ.jpg</image><title>Praperadilan SDA, Ratusan Ustadz Geruduk PN Jaksel (Foto: Okezone) </title></images><description>JAKARTA- Ratusan pendukung mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) mengepung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/3/2015).

Massa terdiri dari tokoh agama, ustadz dan remaja masjid di Jakarta. Kedatangan mereka untuk memberikan dorongan moril kepada SDA yang saat ini  menjalani sidang praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dugaan korupsi dana ibadah haji tahun anggaran 2010-2014.
&quot;Kami datang ke sini untuk memberikan dukungan kepada Pak SDA agar tidak dijadikan tersangka oleh KPK,&quot; ungkap koordinator lapangan, Abdurrahman kepada Okezone di lokasi.
Dia berharap, dengan dukungan moril ini, SDA mendapatkan ketabahan atas penetapan status tersangka oleh KPK. &quot;Kami mendoakan Pak SDA agar tabah dan sidang praperadilan ini menang, Allahu Akbar!&quot; tambahnya.
Pantauan Okezone di lokasi, ruang sidang utama PN Jaksel penuh sesak dengan loyalis SDA yang ingin melihat sidang praperadilan perdana.

&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2015/02/16/18537/115692_medium.jpg&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
KPK telah resmi menetapkan SDA sebagai tersangka kasus ini pada 22 Mei  2014 silam. SDA diduga menyalahgunakan dana penyelenggaraan haji sebesar  Rp1 triliun. Dana itu berasal dari APBN dan setoran calon jamaah haji  melalui tabungan haji.
SDA diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang 31 tahun  1999, tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu dan  juncto Pasal 65 KUHP. Atas sangkaan itu, SDA membuat perlawanan. Dia pun  mengajukan praperadilan yang sidangnya akan digelar pada 30 Maret  mendatang.
</description><content:encoded>JAKARTA- Ratusan pendukung mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) mengepung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/3/2015).

Massa terdiri dari tokoh agama, ustadz dan remaja masjid di Jakarta. Kedatangan mereka untuk memberikan dorongan moril kepada SDA yang saat ini  menjalani sidang praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dugaan korupsi dana ibadah haji tahun anggaran 2010-2014.
&quot;Kami datang ke sini untuk memberikan dukungan kepada Pak SDA agar tidak dijadikan tersangka oleh KPK,&quot; ungkap koordinator lapangan, Abdurrahman kepada Okezone di lokasi.
Dia berharap, dengan dukungan moril ini, SDA mendapatkan ketabahan atas penetapan status tersangka oleh KPK. &quot;Kami mendoakan Pak SDA agar tabah dan sidang praperadilan ini menang, Allahu Akbar!&quot; tambahnya.
Pantauan Okezone di lokasi, ruang sidang utama PN Jaksel penuh sesak dengan loyalis SDA yang ingin melihat sidang praperadilan perdana.

&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2015/02/16/18537/115692_medium.jpg&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
KPK telah resmi menetapkan SDA sebagai tersangka kasus ini pada 22 Mei  2014 silam. SDA diduga menyalahgunakan dana penyelenggaraan haji sebesar  Rp1 triliun. Dana itu berasal dari APBN dan setoran calon jamaah haji  melalui tabungan haji.
SDA diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang 31 tahun  1999, tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu dan  juncto Pasal 65 KUHP. Atas sangkaan itu, SDA membuat perlawanan. Dia pun  mengajukan praperadilan yang sidangnya akan digelar pada 30 Maret  mendatang.
</content:encoded></item></channel></rss>
