<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Blokir 19 Situs Radikal, DPR Minta Penjelasan Menkominfo   </title><description>DPR minta penjelasan Menkominfo terkait pemblokiran terhadap 19 situs.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/03/31/337/1126964/blokir-19-situs-radikal-dpr-minta-penjelasan-menkominfo</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/03/31/337/1126964/blokir-19-situs-radikal-dpr-minta-penjelasan-menkominfo"/><item><title>Blokir 19 Situs Radikal, DPR Minta Penjelasan Menkominfo   </title><link>https://news.okezone.com/read/2015/03/31/337/1126964/blokir-19-situs-radikal-dpr-minta-penjelasan-menkominfo</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/03/31/337/1126964/blokir-19-situs-radikal-dpr-minta-penjelasan-menkominfo</guid><pubDate>Selasa 31 Maret 2015 13:15 WIB</pubDate><dc:creator>Gunawan Wibisono</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/03/31/337/1126964/blokir-19-situs-radikal-dpr-minta-penjelasan-menkominfo-JLGRhSHXdS.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/03/31/337/1126964/blokir-19-situs-radikal-dpr-minta-penjelasan-menkominfo-JLGRhSHXdS.jpg</image><title>Foto: Okezone</title></images><description>JAKARTA - Sebanyak 19 situs diduga mengajarkan paham radikal atau yang terindikasi kelompok radikal Islamic State of Iraq and Syria (ISIS), telah diblokir oleh pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
&amp;nbsp;
Namun saat ini, kementerian yang dipimpin oleh Rudiantara itu belum menjelaskan ke publik dari pemblokiran tersebut.
&amp;nbsp;
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan Kemenkominfo harus menjelaskan hal tersebut ke publik, sebab jika tidak Kemenkominfo terindikasi melanggar kebebasan dalam berekspresi.
&amp;nbsp;
&quot;Kalau menurut saya, ini adalah masalah yang jelas jangan sampai ganggu kebebasan berekspresi,&quot; ujar Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2015).
&amp;nbsp;
Seharusnya, lanjut Fadli, sebelum Kemenkominfo memblokir situs harus dilakukan penyelidikan terlebih dahulu, jangan sampai ada yang dirugikan dengan pemblokiran situs secara tiba-tiba itu.
&amp;nbsp;
&quot;Penyelidikannya harus jelas. Kalau itu benar tidak ada masalah karena itu berpotensi melanggar kepentingan nasional kita,&quot; jelasnya.
&amp;nbsp;
Sebelumnya, Kemenkominfo mengakui telah memblokir 19 situs sejak Minggu 29 Maret. Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Ismail Cawidu, ke-19 website itu dilaporkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebagai situs yang menyebarkan paham radikali Islamic State of Iraq and Syiria.</description><content:encoded>JAKARTA - Sebanyak 19 situs diduga mengajarkan paham radikal atau yang terindikasi kelompok radikal Islamic State of Iraq and Syria (ISIS), telah diblokir oleh pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
&amp;nbsp;
Namun saat ini, kementerian yang dipimpin oleh Rudiantara itu belum menjelaskan ke publik dari pemblokiran tersebut.
&amp;nbsp;
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan Kemenkominfo harus menjelaskan hal tersebut ke publik, sebab jika tidak Kemenkominfo terindikasi melanggar kebebasan dalam berekspresi.
&amp;nbsp;
&quot;Kalau menurut saya, ini adalah masalah yang jelas jangan sampai ganggu kebebasan berekspresi,&quot; ujar Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2015).
&amp;nbsp;
Seharusnya, lanjut Fadli, sebelum Kemenkominfo memblokir situs harus dilakukan penyelidikan terlebih dahulu, jangan sampai ada yang dirugikan dengan pemblokiran situs secara tiba-tiba itu.
&amp;nbsp;
&quot;Penyelidikannya harus jelas. Kalau itu benar tidak ada masalah karena itu berpotensi melanggar kepentingan nasional kita,&quot; jelasnya.
&amp;nbsp;
Sebelumnya, Kemenkominfo mengakui telah memblokir 19 situs sejak Minggu 29 Maret. Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Ismail Cawidu, ke-19 website itu dilaporkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebagai situs yang menyebarkan paham radikali Islamic State of Iraq and Syiria.</content:encoded></item></channel></rss>
