<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Keppres Pengangkatan Pejabat Staf Kepresidenan Tabrak UU</title><description>Penempatan parjurit aktif sebagai pejabat Kantor Staf Kepresidenan oleh Presiden Jokowi dinilai melanggar Undang-Undang TNI.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/04/01/337/1127537/keppres-pengangkatan-pejabat-staf-kepresidenan-tabrak-uu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/04/01/337/1127537/keppres-pengangkatan-pejabat-staf-kepresidenan-tabrak-uu"/><item><title>Keppres Pengangkatan Pejabat Staf Kepresidenan Tabrak UU</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/04/01/337/1127537/keppres-pengangkatan-pejabat-staf-kepresidenan-tabrak-uu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/04/01/337/1127537/keppres-pengangkatan-pejabat-staf-kepresidenan-tabrak-uu</guid><pubDate>Rabu 01 April 2015 12:47 WIB</pubDate><dc:creator>Misbahol Munir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/04/01/337/1127537/keppres-pengangkatan-pejabat-staf-kepresidenan-tabrak-uu-bG8HrtGNfS.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/04/01/337/1127537/keppres-pengangkatan-pejabat-staf-kepresidenan-tabrak-uu-bG8HrtGNfS.jpg</image><title></title></images><description>
JAKARTA - Penempatan perwira aktif sebagai pejabat Kantor Staf Kepresidenan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai melanggar Undang-Undang TNI.

Hal demikian dikatakan mantan Sekretaris Militer, Mayjen (Purn) TB Hasanuddin kepada Okezone, Rabu (1/4/2015).

Seperti diketahui, Mayjen TNI Andogo Wiradi diangkat sebagai Deputi V Bidang Analisis Data dan Informasi Strategis Kantor Staf Kepresidenan yang dikomandai Luhut Binsar Panjaitan.

&quot;Penempatan prajurit aktif sebagai Deputi V Bidang Analisis Data dan Informasi Strategis Kantor Staf Kepresidenan; Mayjen TNI Andogo Wiradi dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap UU TNI Nomor 34/2004,&quot; tegas Hasanuddin.

Kata dia perwira TNI tidak boleh menduduki jabatan sipil kecuali pensiun. &quot;Dalam Pasal 47 Ayat (1) disebutkan, prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah pensiun dari dinas aktif,&quot; jelas dia.

Dia juga menjelaskan beberapa pos yang dapat dijabat oleh TNI sebagaimana termaktub dalam UU tersebut.

&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2014/12/31/17868/111320_medium.jpg&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

&quot;Dalam Pasal 47 Ayat (2) dijelaskan, prajurit aktif dapat menduduki kantor yang membidangi kordinator bidang politik dan keamanan (Polhukam), pertahanan negara (Kemenhan), sekretaris militer termasuk ajudan, intelijen negara seperti BIN dan BNPT, lembaga sandi negara, Lemhanas, Wantanas, SAR Nasional, BNN dan MA,&quot; katanya.

&quot;Jadi hanya ada 10 lembaga yang dapat dijabat oleh prajurit aktif, sehingga Keppres penempatan perwira aktif di staf kepresidenan yang dikeluarkan Presiden Jokowi telah melanggar undang-undang,&quot; pungkasnya.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Penempatan perwira aktif sebagai pejabat Kantor Staf Kepresidenan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai melanggar Undang-Undang TNI.

Hal demikian dikatakan mantan Sekretaris Militer, Mayjen (Purn) TB Hasanuddin kepada Okezone, Rabu (1/4/2015).

Seperti diketahui, Mayjen TNI Andogo Wiradi diangkat sebagai Deputi V Bidang Analisis Data dan Informasi Strategis Kantor Staf Kepresidenan yang dikomandai Luhut Binsar Panjaitan.

&quot;Penempatan prajurit aktif sebagai Deputi V Bidang Analisis Data dan Informasi Strategis Kantor Staf Kepresidenan; Mayjen TNI Andogo Wiradi dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap UU TNI Nomor 34/2004,&quot; tegas Hasanuddin.

Kata dia perwira TNI tidak boleh menduduki jabatan sipil kecuali pensiun. &quot;Dalam Pasal 47 Ayat (1) disebutkan, prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah pensiun dari dinas aktif,&quot; jelas dia.

Dia juga menjelaskan beberapa pos yang dapat dijabat oleh TNI sebagaimana termaktub dalam UU tersebut.

&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2014/12/31/17868/111320_medium.jpg&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

&quot;Dalam Pasal 47 Ayat (2) dijelaskan, prajurit aktif dapat menduduki kantor yang membidangi kordinator bidang politik dan keamanan (Polhukam), pertahanan negara (Kemenhan), sekretaris militer termasuk ajudan, intelijen negara seperti BIN dan BNPT, lembaga sandi negara, Lemhanas, Wantanas, SAR Nasional, BNN dan MA,&quot; katanya.

&quot;Jadi hanya ada 10 lembaga yang dapat dijabat oleh prajurit aktif, sehingga Keppres penempatan perwira aktif di staf kepresidenan yang dikeluarkan Presiden Jokowi telah melanggar undang-undang,&quot; pungkasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
