<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PTUN Tunda SK Menkumham, Kubu Ical Mengucap Syukur</title><description>Politikus Partai Golkar Tantowi Yahya menyambut gembira keluarnya putusan dari PTUN yang menunda pemberlakuan SK Menkumham.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/04/01/337/1127700/ptun-tunda-sk-menkumham-kubu-ical-mengucap-syukur</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/04/01/337/1127700/ptun-tunda-sk-menkumham-kubu-ical-mengucap-syukur"/><item><title>PTUN Tunda SK Menkumham, Kubu Ical Mengucap Syukur</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/04/01/337/1127700/ptun-tunda-sk-menkumham-kubu-ical-mengucap-syukur</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/04/01/337/1127700/ptun-tunda-sk-menkumham-kubu-ical-mengucap-syukur</guid><pubDate>Rabu 01 April 2015 16:56 WIB</pubDate><dc:creator>Qur'anul Hidayat</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/04/01/337/1127700/ptun-tunda-sk-menkumham-kubu-ical-mengucap-syukur-6Aqtr6ytxF.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tantowi Yahya (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/04/01/337/1127700/ptun-tunda-sk-menkumham-kubu-ical-mengucap-syukur-6Aqtr6ytxF.jpg</image><title>Tantowi Yahya (foto: Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Politikus Partai Golkar versi Munas Bali, Tantowi Yahya menyebut bahwa pihaknya menyambut gembira atas keluarnya putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menunda pemberlakuan SK Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) soal kepengurusan Partai Golkar.
&quot;Kami tentu saja bersyukur kepada Allah bahwa hukum masih ada, hukum masih jadi panglima di negeri tercinta ini,&quot; tukas&amp;lrm; Tantowi di ruang Fraksi Golkar, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2015).
Wakil Ketua Komisi I itu menegaskan bahwa putusan sela tersebut telah mengukuhkan bahwa kepengurusan partai beringin yang sah adalah Fraksi dan DPP yang dipimpin oleh Aburizal Bakrie (Ical).
&quot;Tadi ketua fraksi ingatkan kepada anggota fraksi yang masih loyal tetap menjaga kerendahan hati, tidak boleh ditanggapi suka cita karena kemenangan ini sifatnya sementara, baru sela,&quot; ungkapnya.
Lebih jauh, Tantowi meyakinkan publik bahwa pihaknya tetap akan merangkul kader-kader yang saat ini tergabung dalam kepengurusan Agung Laksono.
&quot;Kita saudara jadi tetap akan rangkul mereka, jauh sekali jika menganggap mereka musuh. Kita akan bergerak bersama bagaimana majukan Golkar dan fokus bekerja di DPR,&quot; simpulnya.

</description><content:encoded>
JAKARTA - Politikus Partai Golkar versi Munas Bali, Tantowi Yahya menyebut bahwa pihaknya menyambut gembira atas keluarnya putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menunda pemberlakuan SK Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) soal kepengurusan Partai Golkar.
&quot;Kami tentu saja bersyukur kepada Allah bahwa hukum masih ada, hukum masih jadi panglima di negeri tercinta ini,&quot; tukas&amp;lrm; Tantowi di ruang Fraksi Golkar, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2015).
Wakil Ketua Komisi I itu menegaskan bahwa putusan sela tersebut telah mengukuhkan bahwa kepengurusan partai beringin yang sah adalah Fraksi dan DPP yang dipimpin oleh Aburizal Bakrie (Ical).
&quot;Tadi ketua fraksi ingatkan kepada anggota fraksi yang masih loyal tetap menjaga kerendahan hati, tidak boleh ditanggapi suka cita karena kemenangan ini sifatnya sementara, baru sela,&quot; ungkapnya.
Lebih jauh, Tantowi meyakinkan publik bahwa pihaknya tetap akan merangkul kader-kader yang saat ini tergabung dalam kepengurusan Agung Laksono.
&quot;Kita saudara jadi tetap akan rangkul mereka, jauh sekali jika menganggap mereka musuh. Kita akan bergerak bersama bagaimana majukan Golkar dan fokus bekerja di DPR,&quot; simpulnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
