<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menkumham Belum Terima Salinan Putusan PTUN</title><description>Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly mengaku belum menerima salinan putusan PTUN.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/04/02/337/1128067/menkumham-belum-terima-salinan-putusan-ptun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/04/02/337/1128067/menkumham-belum-terima-salinan-putusan-ptun"/><item><title>Menkumham Belum Terima Salinan Putusan PTUN</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/04/02/337/1128067/menkumham-belum-terima-salinan-putusan-ptun</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/04/02/337/1128067/menkumham-belum-terima-salinan-putusan-ptun</guid><pubDate>Kamis 02 April 2015 11:59 WIB</pubDate><dc:creator>Ajid Hendarto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/04/02/337/1128067/menkumham-belum-terima-salinan-putusan-ptun-l6ucFNOm3G.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menkumham belum terima salinan putusan PTUN (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/04/02/337/1128067/menkumham-belum-terima-salinan-putusan-ptun-l6ucFNOm3G.jpg</image><title>Menkumham belum terima salinan putusan PTUN (Foto: Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly mengaku hingga kini dirinya belum menerima salinan putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) terkait penundaan Surat Keputusan (SK) Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Sehingga, dirinya enggan menanggapi lebih jauh putusan hakim PTUN Jakarta Timur.
&quot;Mengenai hal itu, saya belum dapat putusannya, nanti kalau sudah dapat, baru saya komentari,&quot; singkat Yasonna ditemui wartawan usai penandatanganan MoU dengan Panglima TNI di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis(2/4/2015).
Yasonna mengakui, meski sudah mengetahui hasil putusannya, namu dia tetap ingin melihat langsung isi putusan tersebut sehingga dapat mengetahui dengan rinci materi dan pertimbangan putusan tersebut.
&quot;Saya sudah perintahkan staf saya untuk mengambil salinan putusannya. Saya perlu bicara dulu hasil putusannya seperti apa,&quot; kilahnya.
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2015/03/10/18835/117583_medium.jpg&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Kendati demikian, Yasonna tetap menghormati putusan pengadilan. Dia juga mengaku belum tahu langkah apa selanjutnya yang akan diambil.
&quot;Saya menghormati putusan pengadilan, kita negara hukum. Tapi saya belum lihat keputusannya,&quot; pungkasnya.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly mengaku hingga kini dirinya belum menerima salinan putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) terkait penundaan Surat Keputusan (SK) Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Sehingga, dirinya enggan menanggapi lebih jauh putusan hakim PTUN Jakarta Timur.
&quot;Mengenai hal itu, saya belum dapat putusannya, nanti kalau sudah dapat, baru saya komentari,&quot; singkat Yasonna ditemui wartawan usai penandatanganan MoU dengan Panglima TNI di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis(2/4/2015).
Yasonna mengakui, meski sudah mengetahui hasil putusannya, namu dia tetap ingin melihat langsung isi putusan tersebut sehingga dapat mengetahui dengan rinci materi dan pertimbangan putusan tersebut.
&quot;Saya sudah perintahkan staf saya untuk mengambil salinan putusannya. Saya perlu bicara dulu hasil putusannya seperti apa,&quot; kilahnya.
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2015/03/10/18835/117583_medium.jpg&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Kendati demikian, Yasonna tetap menghormati putusan pengadilan. Dia juga mengaku belum tahu langkah apa selanjutnya yang akan diambil.
&quot;Saya menghormati putusan pengadilan, kita negara hukum. Tapi saya belum lihat keputusannya,&quot; pungkasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
