<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ditanya Putusan Golkar di PTUN , Yasonna: Amanlah Itu!</title><description>Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly menanggapi santai putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/04/02/337/1128277/ditanya-putusan-golkar-di-ptun-yasonna-amanlah-itu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/04/02/337/1128277/ditanya-putusan-golkar-di-ptun-yasonna-amanlah-itu"/><item><title>Ditanya Putusan Golkar di PTUN , Yasonna: Amanlah Itu!</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/04/02/337/1128277/ditanya-putusan-golkar-di-ptun-yasonna-amanlah-itu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/04/02/337/1128277/ditanya-putusan-golkar-di-ptun-yasonna-amanlah-itu</guid><pubDate>Kamis 02 April 2015 16:44 WIB</pubDate><dc:creator>Angkasa Yudhistira</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/04/02/337/1128277/ditanya-putusan-golkar-di-ptun-yasonna-amanlah-itu-uKUvsKpd8u.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menkumham Yasonna Laoly tanggapi santai putusan PTUN soal kisruh Golkar (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/04/02/337/1128277/ditanya-putusan-golkar-di-ptun-yasonna-amanlah-itu-uKUvsKpd8u.jpg</image><title>Menkumham Yasonna Laoly tanggapi santai putusan PTUN soal kisruh Golkar (Foto: Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly menanggapi santai putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penundaan Surat Keputusan (SK) Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono.
&quot;Amanlah itu. Kan sudah disahkan, sudah dikeluarkan pengadilan meminta penundaan. Tapi saya belum tahu putusannya, saya pelajari dulu. Sebagai negara hukum kita taat saja. Tapi saya lihat dulu keputusannya seperti apa, kan pokok perkaranya kan belum dapat,&quot; kata Yasonna saat dikonfirmasi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (2/4/2015).
Namun, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu tetap bersikeras bahwa apa yang diputuskannya telah sesuai dengan hasil yang dikeluarkan oleh Mahkamah Partai Golkar (MPG).
&quot;Keputusan mahkamah partai itu. Ini kan menjadi persoalan dan PTUN menunda pelaksanaannya, SK-nya kan sudah jalan, saya mau pelajari dulu seperti apa,&quot; terangnya.
Karenanya, Yasonna menegaskan, kepengurusan partai berlambang pohon beringin yang sah tetap ada di bawah kepengurusan Agung Lksono Cs. &quot;Agung secara hukum sah,&quot; tegasnya.
&quot;Jadi ada dua soal, Mahkamah Partai menurut Undang-Undang Pasal 30 ayat 25 final. Saya membacanya keputusan dan beberapa pakar keputusan Mahkamah Partai itu sah. berdasarkan keputusan Mahkamah Patai mendaftarkan, oleh pengadilan PTUN diminta ditunda, keputusannya kan sudah jalan,&quot; jelasnya.
Soal pernyataan Yusril yang mengatakan bahwa kepengurusan Golkar yang sah kembali pada Munas Riau, Yasonna memiliki sudut pandang yang berbeda.
&quot;Itu kan persoalan itu. Munas sudah, kepengurusan sudah demisioner, ini kan persoalan menjadi perdebatan jadinya. Menimbulkan ketidakpastian, padahal pilkada sudah dekat. Saya tidak akan mengeluarkan surat-surat yang berkaitan dengan tata usaha negara. SK tidak mungkin, tapi kalau KPU meminta kepada saya mana yang sah kan repot nanti,&quot; terangnya.
&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;http://video.okezone.com/embed/MjAxNS8wNC8wMi8yMi82MDU0Mi80MTQ4MTk1NzQxMDAx&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;
Sebab itu, dia mengatakan bahwa putusan sela yang dikeluarkan PTUN membuat rancu kepengurusan partai beringin.
&quot;Kan ada dua Munas, Munas Bali dan Munas Ancol. Oleh Mahkamah Partai, Munas Ancol sah dengan mengakomodasi, berdasarkan itu dikeluarkan SK Menkumham mengenai kepngurusan Ancol yg mengakomodasi beberapa Munas Bali. Kemudian timbul PTUN. Timbul kerancuan, saya mau kaji dulu,&quot; tutupnya.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly menanggapi santai putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penundaan Surat Keputusan (SK) Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono.
&quot;Amanlah itu. Kan sudah disahkan, sudah dikeluarkan pengadilan meminta penundaan. Tapi saya belum tahu putusannya, saya pelajari dulu. Sebagai negara hukum kita taat saja. Tapi saya lihat dulu keputusannya seperti apa, kan pokok perkaranya kan belum dapat,&quot; kata Yasonna saat dikonfirmasi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (2/4/2015).
Namun, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu tetap bersikeras bahwa apa yang diputuskannya telah sesuai dengan hasil yang dikeluarkan oleh Mahkamah Partai Golkar (MPG).
&quot;Keputusan mahkamah partai itu. Ini kan menjadi persoalan dan PTUN menunda pelaksanaannya, SK-nya kan sudah jalan, saya mau pelajari dulu seperti apa,&quot; terangnya.
Karenanya, Yasonna menegaskan, kepengurusan partai berlambang pohon beringin yang sah tetap ada di bawah kepengurusan Agung Lksono Cs. &quot;Agung secara hukum sah,&quot; tegasnya.
&quot;Jadi ada dua soal, Mahkamah Partai menurut Undang-Undang Pasal 30 ayat 25 final. Saya membacanya keputusan dan beberapa pakar keputusan Mahkamah Partai itu sah. berdasarkan keputusan Mahkamah Patai mendaftarkan, oleh pengadilan PTUN diminta ditunda, keputusannya kan sudah jalan,&quot; jelasnya.
Soal pernyataan Yusril yang mengatakan bahwa kepengurusan Golkar yang sah kembali pada Munas Riau, Yasonna memiliki sudut pandang yang berbeda.
&quot;Itu kan persoalan itu. Munas sudah, kepengurusan sudah demisioner, ini kan persoalan menjadi perdebatan jadinya. Menimbulkan ketidakpastian, padahal pilkada sudah dekat. Saya tidak akan mengeluarkan surat-surat yang berkaitan dengan tata usaha negara. SK tidak mungkin, tapi kalau KPU meminta kepada saya mana yang sah kan repot nanti,&quot; terangnya.
&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;http://video.okezone.com/embed/MjAxNS8wNC8wMi8yMi82MDU0Mi80MTQ4MTk1NzQxMDAx&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;
Sebab itu, dia mengatakan bahwa putusan sela yang dikeluarkan PTUN membuat rancu kepengurusan partai beringin.
&quot;Kan ada dua Munas, Munas Bali dan Munas Ancol. Oleh Mahkamah Partai, Munas Ancol sah dengan mengakomodasi, berdasarkan itu dikeluarkan SK Menkumham mengenai kepngurusan Ancol yg mengakomodasi beberapa Munas Bali. Kemudian timbul PTUN. Timbul kerancuan, saya mau kaji dulu,&quot; tutupnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
