<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Spanduk Pilkada Menjamur di Depok tapi Salah Tempat</title><description>Spanduk pilkada menjamur di berbagai area di Depok. Sayangnya, pemasangan spanduk pilkada itu salah tempat.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/04/06/338/1129508/spanduk-pilkada-menjamur-di-depok-tapi-salah-tempat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/04/06/338/1129508/spanduk-pilkada-menjamur-di-depok-tapi-salah-tempat"/><item><title>Spanduk Pilkada Menjamur di Depok tapi Salah Tempat</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/04/06/338/1129508/spanduk-pilkada-menjamur-di-depok-tapi-salah-tempat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/04/06/338/1129508/spanduk-pilkada-menjamur-di-depok-tapi-salah-tempat</guid><pubDate>Senin 06 April 2015 01:02 WIB</pubDate><dc:creator>Marieska Harya Virdhani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/04/05/338/1129508/spanduk-pilkada-menjamur-di-depok-tapi-salah-tempat-B56WFF5x0q.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/04/05/338/1129508/spanduk-pilkada-menjamur-di-depok-tapi-salah-tempat-B56WFF5x0q.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>
DEPOK - Jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 9 Desember 2015, para bakal calon wali kota mulai bermanuver. Tak hanya melakukan konsolidasi internal tetapi juga memanfaatkan ruang terbuka untuk mempromosikan diri lewat spanduk.

Maraknya spanduk dukungan yang dipasang oleh tim relawan di beberapa sudut jalan rupanya membuat Wakil Wali Kota Depok, Idris Abdul Shomad (IAS) gerah. Pasalnya, spanduk dipasang tidak sesuai tempatnya dan terkesan merusak pepohonan.

&quot;Kami mencoba untuk memberikan contoh kepada siapa pun yang memasang spanduk dan baliho tidak pada tempatnya,&quot; katanya kepada wartawan, Minggu (5/4/2015).

Pihaknya mengambil tindakan dengan menertibkan spanduk yang dipasang di Jalan KSU, Sukmajaya. Spanduk-spanduk yang terpasang di sana telah merusak lingkungan dan etika.

&quot;Tidak seharusnya spanduk dipasang di fasilitas umum dan pepohonan, itu diatur dalam undang-undang lingkungan hidup. Pohon itu tidak boleh diikat maupun dipaku,&quot; paparnya.

Ia mengatakan, jika ada kelompok atau perusahaan yang ingin memasang spanduk sebaiknya menggunakan bahan material sendiri dan difasilitas yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah.

Pihaknya juga mendorong KPU setempat untuk ikut memantau dan berkoordinasi dengan Panwaslu. &quot;Kepada tim relawan harus tahu tentang undang-undang dan peraturan daerah,&quot; tandasnya.

</description><content:encoded>
DEPOK - Jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 9 Desember 2015, para bakal calon wali kota mulai bermanuver. Tak hanya melakukan konsolidasi internal tetapi juga memanfaatkan ruang terbuka untuk mempromosikan diri lewat spanduk.

Maraknya spanduk dukungan yang dipasang oleh tim relawan di beberapa sudut jalan rupanya membuat Wakil Wali Kota Depok, Idris Abdul Shomad (IAS) gerah. Pasalnya, spanduk dipasang tidak sesuai tempatnya dan terkesan merusak pepohonan.

&quot;Kami mencoba untuk memberikan contoh kepada siapa pun yang memasang spanduk dan baliho tidak pada tempatnya,&quot; katanya kepada wartawan, Minggu (5/4/2015).

Pihaknya mengambil tindakan dengan menertibkan spanduk yang dipasang di Jalan KSU, Sukmajaya. Spanduk-spanduk yang terpasang di sana telah merusak lingkungan dan etika.

&quot;Tidak seharusnya spanduk dipasang di fasilitas umum dan pepohonan, itu diatur dalam undang-undang lingkungan hidup. Pohon itu tidak boleh diikat maupun dipaku,&quot; paparnya.

Ia mengatakan, jika ada kelompok atau perusahaan yang ingin memasang spanduk sebaiknya menggunakan bahan material sendiri dan difasilitas yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah.

Pihaknya juga mendorong KPU setempat untuk ikut memantau dan berkoordinasi dengan Panwaslu. &quot;Kepada tim relawan harus tahu tentang undang-undang dan peraturan daerah,&quot; tandasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
