<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hakim Tunda Putusan Gugatan Antasari</title><description>Putusan sidang perdata gugatan Antasari Azhar ke RS Mayapada dan Polda Metro di PN Tangerang ditunda pekan depan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/04/08/337/1130816/hakim-tunda-putusan-gugatan-antasari</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/04/08/337/1130816/hakim-tunda-putusan-gugatan-antasari"/><item><title>Hakim Tunda Putusan Gugatan Antasari</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/04/08/337/1130816/hakim-tunda-putusan-gugatan-antasari</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/04/08/337/1130816/hakim-tunda-putusan-gugatan-antasari</guid><pubDate>Rabu 08 April 2015 12:28 WIB</pubDate><dc:creator>Deny Irawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/04/08/337/1130816/hakim-tunda-putusan-gugatan-antasari-8206-J7QhYfnl49.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/04/08/337/1130816/hakim-tunda-putusan-gugatan-antasari-8206-J7QhYfnl49.jpg</image><title></title></images><description>TANGERANG - Majelis hakim menunda putusan sidang perdata gugatan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, kepada RS Mayapada dan Polda Metro Jaya, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (8/4/2015).
Menurut Ketua Majelis Hakim Amrin Tarigan, penundaan dilakukan karena pihaknya belum siap dengan surat putusan. &quot;Mohon maaf, karena putusan belum siap, jadi tidak bisa dibacakan. Sidang kita tunda dan dilanjutkan kembali pada Rabu (15/5),&quot; jelasnya.
Hakim pun meminta agar Antasari Azhar tidak kecewa atas penundaan putusan tersebut. Dia minta agar Antasari menunggu hingga pekan depan. &quot;Sabar ya, tidak lama lagi kok. Jangan kecewa ya,&quot; ujarnya.
Mendengar putusan ditunda, Antasari Azhar mengaku memaklumi hakim menunda putusan sidang. Dia tetap optimistis gugatannya dikabulkan. &quot;Putusan kan harus dibuat dengan suasana yang tenang. Dari pada buru-buru tapi putusan tidak baik,&quot; tukasnya.
Antasari menambahkan, sampai hari ini pihak RS Mayapada tidak menjelaskan terkait keberadaan baju almarhum Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nazarudin Zulkarnain yang dinilai menjadi bukti fakta kasus pembunuhannya.
&quot;Kalau ada baju itu, mungkin putusan terhadap saya bisa berbeda lagi. Harapan saya jika gugatan dikabulkan, mereka yang kalah diberi sanksi oleh hakim,&quot; tukasnya.</description><content:encoded>TANGERANG - Majelis hakim menunda putusan sidang perdata gugatan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, kepada RS Mayapada dan Polda Metro Jaya, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (8/4/2015).
Menurut Ketua Majelis Hakim Amrin Tarigan, penundaan dilakukan karena pihaknya belum siap dengan surat putusan. &quot;Mohon maaf, karena putusan belum siap, jadi tidak bisa dibacakan. Sidang kita tunda dan dilanjutkan kembali pada Rabu (15/5),&quot; jelasnya.
Hakim pun meminta agar Antasari Azhar tidak kecewa atas penundaan putusan tersebut. Dia minta agar Antasari menunggu hingga pekan depan. &quot;Sabar ya, tidak lama lagi kok. Jangan kecewa ya,&quot; ujarnya.
Mendengar putusan ditunda, Antasari Azhar mengaku memaklumi hakim menunda putusan sidang. Dia tetap optimistis gugatannya dikabulkan. &quot;Putusan kan harus dibuat dengan suasana yang tenang. Dari pada buru-buru tapi putusan tidak baik,&quot; tukasnya.
Antasari menambahkan, sampai hari ini pihak RS Mayapada tidak menjelaskan terkait keberadaan baju almarhum Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nazarudin Zulkarnain yang dinilai menjadi bukti fakta kasus pembunuhannya.
&quot;Kalau ada baju itu, mungkin putusan terhadap saya bisa berbeda lagi. Harapan saya jika gugatan dikabulkan, mereka yang kalah diberi sanksi oleh hakim,&quot; tukasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
