<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Tetapkan SDA Tersangka Penyelenggaraan Haji 2010-2011</title><description>KPK kembali menjerat bekas Menteri Agama Suryadharma Ali dalam dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji untuk tahun 2010-2011.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/04/08/337/1131154/kpk-tetapkan-sda-tersangka-penyelenggaraan-haji-2010-2011</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/04/08/337/1131154/kpk-tetapkan-sda-tersangka-penyelenggaraan-haji-2010-2011"/><item><title>KPK Tetapkan SDA Tersangka Penyelenggaraan Haji 2010-2011</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/04/08/337/1131154/kpk-tetapkan-sda-tersangka-penyelenggaraan-haji-2010-2011</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/04/08/337/1131154/kpk-tetapkan-sda-tersangka-penyelenggaraan-haji-2010-2011</guid><pubDate>Rabu 08 April 2015 20:54 WIB</pubDate><dc:creator>Feri Agus Setyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/04/08/337/1131154/kpk-tetapkan-sda-tersangka-penyelenggaraan-haji-2010-2011-vF2ijDzK5S.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/04/08/337/1131154/kpk-tetapkan-sda-tersangka-penyelenggaraan-haji-2010-2011-vF2ijDzK5S.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat bekas Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) dalam dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk tahun 2010-2011.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, hal tersebut ditandai dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, pada 24 Desember 2014.
&quot;KPK telah keluarkan Sprindik dengan tersangka SDA dalam perkara yang sama namun tempus delicti (waktu terjadinya tindak pidana) yang beda, yakni tahun 2010-2011,&quot; kata Priharsa saat dikonfirmasi, Rabu (8/4/2015).
Seperti diketahui, politikus PPP itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 pada 22 Mei 2014. Dalam Sprindik barunya, disebutkan bahwa Suryadharma Ali juga merupakan tersangka dalam penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2010-2011.
Menurut Priharsa, pasal yang disangkakan terhadap SDA sama seperti dalam sprindik sebelumnya yakni diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHPidana.
&quot;Hingga saat ini pihaknya masih melakukan penghitungan kerugian negara yang diakibatkan oleh tindak pidana tersebut,&quot; tandasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat bekas Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) dalam dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk tahun 2010-2011.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, hal tersebut ditandai dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, pada 24 Desember 2014.
&quot;KPK telah keluarkan Sprindik dengan tersangka SDA dalam perkara yang sama namun tempus delicti (waktu terjadinya tindak pidana) yang beda, yakni tahun 2010-2011,&quot; kata Priharsa saat dikonfirmasi, Rabu (8/4/2015).
Seperti diketahui, politikus PPP itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 pada 22 Mei 2014. Dalam Sprindik barunya, disebutkan bahwa Suryadharma Ali juga merupakan tersangka dalam penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2010-2011.
Menurut Priharsa, pasal yang disangkakan terhadap SDA sama seperti dalam sprindik sebelumnya yakni diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHPidana.
&quot;Hingga saat ini pihaknya masih melakukan penghitungan kerugian negara yang diakibatkan oleh tindak pidana tersebut,&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
