<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kebijakan Kontroversial Ahok Menuai Sorotan</title><description>Sejumlah kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengundang pertanyaan dari aspek legalitasnya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/04/09/338/1131664/kebijakan-kontroversial-ahok-menuai-sorotan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/04/09/338/1131664/kebijakan-kontroversial-ahok-menuai-sorotan"/><item><title>Kebijakan Kontroversial Ahok Menuai Sorotan</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/04/09/338/1131664/kebijakan-kontroversial-ahok-menuai-sorotan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/04/09/338/1131664/kebijakan-kontroversial-ahok-menuai-sorotan</guid><pubDate>Kamis 09 April 2015 18:06 WIB</pubDate><dc:creator>Mohammad Saifulloh</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/04/09/338/1131664/kebijakan-kontroversial-ahok-menuai-sorotan-XHcj2Crwwf.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/04/09/338/1131664/kebijakan-kontroversial-ahok-menuai-sorotan-XHcj2Crwwf.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Sejumlah kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengundang pertanyaan dari aspek legalitasnya karena ternyata tidak sinkron dengan peraturan yang ada di atasnya. Hal itu dikhawatirkan bisa menjadi contoh buruk bagi tata kelola pemerintah daerah yang mengamputasi kekuatan undang-undang, ketetapan MPR, juga peraturan pemerintah.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Faisal Santiago, berpendapat tata aturan undang-undang dan peraturan yang lebih tinggi diduga dilanggar Ahok untuk menjalankan program pembangunan DKI Jakarta akan menjadi preseden buruk bagi kepala-kepala daerah yang lain.
&amp;ldquo;Mereka (para kepala daerah) akan mencari-cari juga aturan apa yang bisa dilanggar seperti yang dilakukan untuk mempercepat pembangunan atau apa yang dia kira pikir bagus untuk daerahnya dengan mengabaikan aturan yang lebih tinggi,&amp;rdquo; ujar Faisal di Jakarta, Kamis (9/4/ 2015).
Sesuai aturan, menurut Faisal, seorang kepala daerah memang boleh kreatif dengan membuat kebijakan untuk percepatan pertumbuhan ekonomi daerahnya. Namun secara prinsip tidak boleh melanggar aturan atau norma undang-undang yang berada di atasnya.
Dia mengakui jika kinerja Ahok sangat bagus dengan menggunakan kreativitasnya membangun Jakarta. &amp;ldquo;Tapi kalau kerjanya bagus, tapi etika seorang pemimpin tak dijaga ya percuma. Dia menjadi seperti superbody sekarang ini, seolah-olah tidak bisa tersentuh oleh hal-hal terkait aturan main,&amp;rdquo; paparnya.
Salah satu contoh kebijakan Ahok yang kontroversial adalah Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang.
Kebijakan ini bertentangan dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor  9 tahun 2014 tentang penyelenggaraan reklame juga Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Dua peraturan di atas Pergub itu menyatakan bahwa iklan rokok di media luar ruang tetap dapat dilakukan di area-area tertentu dan tidak boleh dilakukan pada jalan-jalan utama atau protokol atau utama. Sehingga bukan pelarangan seperti yang dimaksud dalam Pergub DKI Nomor 1 tahun 2015.
Faisal secara khusus juga menyorot etika berbicara Ahok sebagai pemimpin yang kerap melontarkan kata-kata kasar yang sangat tidak mengedukasi generasi muda. Faisal meminta pemerintah pusat memberikan peringatan kepada Ahok untuk tetap tunduk patuh pada peraturan yang lebih tinggi saat mengeluarkan kebijakan publik.
&amp;ldquo;Dia maunya melanggar aturan atau overlap dengan yang sudah ditetapkan DPR dan pemerintah untuk mengatur pemerintah daerah. Jadinya terlalu arogan menurut saya. Pemerintah pusat harusnya mengambil tindakan,&amp;rdquo; tukas Faisal.
Secara terpisah, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Yayat Supriatna berpendapat serupa. Dia menyatakan kebijakan yang diambil Pemprov DKI harus selalu mengacu pada aturan yang lebih tinggi. Jika kebijakan yang diambil dianggap menyalahi maka bisa dikenakan sanksi dan aturan itu harus dicabut. Namun tentunya, menurut dia, harus ada gugatan dari pihak yang merasa dirugikan. &quot;Tapi harus ada yang menggugat terlebih dahulu. Kalau tidak (atau dibiarkan) maka dianggap tidak ada masalah,&quot; katanya.
Yayat mengatakan gugatan yang diajukan publik harus cermat dengan menyertakan hal-hal apa saja yang dianggap merugikan penggugat. &quot;Misalnya dengan lahirnya Pergub mengenai larangan sepeda motor. Apakah kebijakan ini merugikan sebagian kalangan atau tidak. Kalau dianggap merugikan bisa digugat,&quot; tegasnya.&amp;nbsp;
Sepemahaman Yayat, Gubernur DKI Jakarta sebagai kepala daerah memang memiliki hak diskresi untuk membuat aturan. Tetapi harus dilihat oleh publik apakah aturan itu mendiskreditkan atau merugikan.
Yayat menyatakan gaya bicara Ahok yang dianggap melawan etika kepantasan umum juga bisa membuka peluang gugatan. Yayat menilai, seorang pemimpin harusnya menjamin sebuah etika Tut Wuri Handayani, artinya dia harus menjadi panutan rakyatnya.
Dia menekankan pentingnya seorang pemimpin menjaga etika bicara karena perubahan sosial di masyarakat dipengaruhi pula oleh pemimpinnya. Sehingga etika berbicara sebagai nilai kepantasan harus ditempatkan secara benar. &quot;Kalau memang ada yang tidak benar (melanggar hukum) dalam sistemnya maka sebaiknya jangan diumbar di publik, tetapi dilaporkan ke pihak berwenang saja,&quot; ujar Yayat.
Kebijakan Ahok lainnya yang melanggar tata aturan yang lebih tinggi seperti perundang-undangan atau peraturan pemerintah diantaranya adalah:
1. Ide Gubernur DKI Jakarta Basuk Tjahaja Purnama alias Ahok untuk melegalkan Minuman Keras (Miras) di DKI Jakarta
Ide itu bertentangan dengan Miras lewat Peraturan Presiden No 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Ahok berpendapat bir bukan termasuk minuman keras. Hal itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol yang berlaku per 16 April 2015.
Pemprov DKI Jakarta bahkan memiliki saham 26,25 persen BUMD PT Delta Djakarta, Tbk yang memproduksi minuman beralkohol sebagai pemegang lisensi produksi beberapa merek bir internasional, seperti Anker Bir, Carlsberg, San Miguel, dan Stout.
2. Pelarangan Sepeda Motor Jalan Thamrin-Medan Merdeka Barat
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 195 tahun 2014 tentang pembatasan lalu lintas sepeda motor. Aturan itu bertentangan dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Perda larangan motor itu juga bersebrangan dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta nomor 5 tahun 2004 tentang Transportasi dan tidak memenuhi ketentuan aturan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Dalam aturan perundangan dan Perda DKI Jakarta tidak disebutkan pelarangan, namun hanya pengaturan sebagai implementasi dari manajemen lalu lintas.
Perlakuan diskriminatif terhadap pengendara motor itu sangat merugikan masyarakat terutama kaum difabel yang bekerja di wilayah terlarang motor. Kebijakan ini diduga diambil hanya untuk kepentingan bisnis yakni mempercepat pelaksanaan proyek Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar.
3. Pengajuan APBD DKI 2015 oleh Pemprov DKI kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Pengajuan APBD DKI Jakarta kepada Kementrian Dalam Negeri telah menyalahi peraturan karena diajukan tanpa pembahasan bersama DPRD DKI.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama beranggapan jika pengajuan APBD bisa dilakukan tanpa tandatangan Pimpinan DPRD karena e-budgeting tidak memerlukan tandatangan basah. Hal itu melanggar sejumlah aturan karena e-budgeting belum ada payung hukumnya.
Aturan yang dilanggar adalah Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR/DPR/DPD/DPRD. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD.&amp;lrm; Peraturan Mendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
4. Ucapan tidak sopan yang kerap dilontarkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama
Hal itu bertentangan dengan TAP MPR Nomor 6 Tahun 2001 tentang Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Selain itu, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Etika menjadi aspek penting bagi seorang pemimpin di Indonesia, bukan yakni perilaku secara lisan, tulisan dan kepribadian. Bukan hanya terkait tindak pidana suap dan korupsi, tata pemerintahan di Indonesia pernah pula mencatat sejarah pemimpin daerah diberhentikan karena dianggap melanggar etika secara moral. Seperti kasus mantan Bupati Garut, Aceng Fikri yang diberhentikan DPRD setelah terbukti menikahi gadis di bawah umur secara siri.</description><content:encoded>JAKARTA - Sejumlah kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengundang pertanyaan dari aspek legalitasnya karena ternyata tidak sinkron dengan peraturan yang ada di atasnya. Hal itu dikhawatirkan bisa menjadi contoh buruk bagi tata kelola pemerintah daerah yang mengamputasi kekuatan undang-undang, ketetapan MPR, juga peraturan pemerintah.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Faisal Santiago, berpendapat tata aturan undang-undang dan peraturan yang lebih tinggi diduga dilanggar Ahok untuk menjalankan program pembangunan DKI Jakarta akan menjadi preseden buruk bagi kepala-kepala daerah yang lain.
&amp;ldquo;Mereka (para kepala daerah) akan mencari-cari juga aturan apa yang bisa dilanggar seperti yang dilakukan untuk mempercepat pembangunan atau apa yang dia kira pikir bagus untuk daerahnya dengan mengabaikan aturan yang lebih tinggi,&amp;rdquo; ujar Faisal di Jakarta, Kamis (9/4/ 2015).
Sesuai aturan, menurut Faisal, seorang kepala daerah memang boleh kreatif dengan membuat kebijakan untuk percepatan pertumbuhan ekonomi daerahnya. Namun secara prinsip tidak boleh melanggar aturan atau norma undang-undang yang berada di atasnya.
Dia mengakui jika kinerja Ahok sangat bagus dengan menggunakan kreativitasnya membangun Jakarta. &amp;ldquo;Tapi kalau kerjanya bagus, tapi etika seorang pemimpin tak dijaga ya percuma. Dia menjadi seperti superbody sekarang ini, seolah-olah tidak bisa tersentuh oleh hal-hal terkait aturan main,&amp;rdquo; paparnya.
Salah satu contoh kebijakan Ahok yang kontroversial adalah Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang.
Kebijakan ini bertentangan dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor  9 tahun 2014 tentang penyelenggaraan reklame juga Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Dua peraturan di atas Pergub itu menyatakan bahwa iklan rokok di media luar ruang tetap dapat dilakukan di area-area tertentu dan tidak boleh dilakukan pada jalan-jalan utama atau protokol atau utama. Sehingga bukan pelarangan seperti yang dimaksud dalam Pergub DKI Nomor 1 tahun 2015.
Faisal secara khusus juga menyorot etika berbicara Ahok sebagai pemimpin yang kerap melontarkan kata-kata kasar yang sangat tidak mengedukasi generasi muda. Faisal meminta pemerintah pusat memberikan peringatan kepada Ahok untuk tetap tunduk patuh pada peraturan yang lebih tinggi saat mengeluarkan kebijakan publik.
&amp;ldquo;Dia maunya melanggar aturan atau overlap dengan yang sudah ditetapkan DPR dan pemerintah untuk mengatur pemerintah daerah. Jadinya terlalu arogan menurut saya. Pemerintah pusat harusnya mengambil tindakan,&amp;rdquo; tukas Faisal.
Secara terpisah, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Yayat Supriatna berpendapat serupa. Dia menyatakan kebijakan yang diambil Pemprov DKI harus selalu mengacu pada aturan yang lebih tinggi. Jika kebijakan yang diambil dianggap menyalahi maka bisa dikenakan sanksi dan aturan itu harus dicabut. Namun tentunya, menurut dia, harus ada gugatan dari pihak yang merasa dirugikan. &quot;Tapi harus ada yang menggugat terlebih dahulu. Kalau tidak (atau dibiarkan) maka dianggap tidak ada masalah,&quot; katanya.
Yayat mengatakan gugatan yang diajukan publik harus cermat dengan menyertakan hal-hal apa saja yang dianggap merugikan penggugat. &quot;Misalnya dengan lahirnya Pergub mengenai larangan sepeda motor. Apakah kebijakan ini merugikan sebagian kalangan atau tidak. Kalau dianggap merugikan bisa digugat,&quot; tegasnya.&amp;nbsp;
Sepemahaman Yayat, Gubernur DKI Jakarta sebagai kepala daerah memang memiliki hak diskresi untuk membuat aturan. Tetapi harus dilihat oleh publik apakah aturan itu mendiskreditkan atau merugikan.
Yayat menyatakan gaya bicara Ahok yang dianggap melawan etika kepantasan umum juga bisa membuka peluang gugatan. Yayat menilai, seorang pemimpin harusnya menjamin sebuah etika Tut Wuri Handayani, artinya dia harus menjadi panutan rakyatnya.
Dia menekankan pentingnya seorang pemimpin menjaga etika bicara karena perubahan sosial di masyarakat dipengaruhi pula oleh pemimpinnya. Sehingga etika berbicara sebagai nilai kepantasan harus ditempatkan secara benar. &quot;Kalau memang ada yang tidak benar (melanggar hukum) dalam sistemnya maka sebaiknya jangan diumbar di publik, tetapi dilaporkan ke pihak berwenang saja,&quot; ujar Yayat.
Kebijakan Ahok lainnya yang melanggar tata aturan yang lebih tinggi seperti perundang-undangan atau peraturan pemerintah diantaranya adalah:
1. Ide Gubernur DKI Jakarta Basuk Tjahaja Purnama alias Ahok untuk melegalkan Minuman Keras (Miras) di DKI Jakarta
Ide itu bertentangan dengan Miras lewat Peraturan Presiden No 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Ahok berpendapat bir bukan termasuk minuman keras. Hal itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol yang berlaku per 16 April 2015.
Pemprov DKI Jakarta bahkan memiliki saham 26,25 persen BUMD PT Delta Djakarta, Tbk yang memproduksi minuman beralkohol sebagai pemegang lisensi produksi beberapa merek bir internasional, seperti Anker Bir, Carlsberg, San Miguel, dan Stout.
2. Pelarangan Sepeda Motor Jalan Thamrin-Medan Merdeka Barat
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 195 tahun 2014 tentang pembatasan lalu lintas sepeda motor. Aturan itu bertentangan dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Perda larangan motor itu juga bersebrangan dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta nomor 5 tahun 2004 tentang Transportasi dan tidak memenuhi ketentuan aturan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Dalam aturan perundangan dan Perda DKI Jakarta tidak disebutkan pelarangan, namun hanya pengaturan sebagai implementasi dari manajemen lalu lintas.
Perlakuan diskriminatif terhadap pengendara motor itu sangat merugikan masyarakat terutama kaum difabel yang bekerja di wilayah terlarang motor. Kebijakan ini diduga diambil hanya untuk kepentingan bisnis yakni mempercepat pelaksanaan proyek Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar.
3. Pengajuan APBD DKI 2015 oleh Pemprov DKI kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Pengajuan APBD DKI Jakarta kepada Kementrian Dalam Negeri telah menyalahi peraturan karena diajukan tanpa pembahasan bersama DPRD DKI.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama beranggapan jika pengajuan APBD bisa dilakukan tanpa tandatangan Pimpinan DPRD karena e-budgeting tidak memerlukan tandatangan basah. Hal itu melanggar sejumlah aturan karena e-budgeting belum ada payung hukumnya.
Aturan yang dilanggar adalah Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR/DPR/DPD/DPRD. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD.&amp;lrm; Peraturan Mendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
4. Ucapan tidak sopan yang kerap dilontarkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama
Hal itu bertentangan dengan TAP MPR Nomor 6 Tahun 2001 tentang Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Selain itu, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Etika menjadi aspek penting bagi seorang pemimpin di Indonesia, bukan yakni perilaku secara lisan, tulisan dan kepribadian. Bukan hanya terkait tindak pidana suap dan korupsi, tata pemerintahan di Indonesia pernah pula mencatat sejarah pemimpin daerah diberhentikan karena dianggap melanggar etika secara moral. Seperti kasus mantan Bupati Garut, Aceng Fikri yang diberhentikan DPRD setelah terbukti menikahi gadis di bawah umur secara siri.</content:encoded></item></channel></rss>
