<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Adriansyah Jadi Kasus Pertama DPR Periode 2014-2019</title><description>Kasus penangkapan politisi PDI Perjuangan Adriansyah menjadi kasus pertama DPR periode 2015-2019.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/04/10/337/1132239/adriansyah-jadi-kasus-pertama-dpr-periode-2014-2019</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/04/10/337/1132239/adriansyah-jadi-kasus-pertama-dpr-periode-2014-2019"/><item><title>Adriansyah Jadi Kasus Pertama DPR Periode 2014-2019</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/04/10/337/1132239/adriansyah-jadi-kasus-pertama-dpr-periode-2014-2019</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/04/10/337/1132239/adriansyah-jadi-kasus-pertama-dpr-periode-2014-2019</guid><pubDate>Jum'at 10 April 2015 17:52 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/04/10/337/1132239/adriansyah-jadi-kasus-pertama-dpr-periode-2014-2019-vIpiXwpJES.jpg" expression="full" type="image/jpeg">ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/04/10/337/1132239/adriansyah-jadi-kasus-pertama-dpr-periode-2014-2019-vIpiXwpJES.jpg</image><title>ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Anggota Komisi IV dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Adriansyah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bali, Kamis 9 April 2015 malam.
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman mengatakan, penangkapan kader PDIP asal Kalimantan Tengah ini menjadi kasus dugaan korupsi pertama yang menimpa anggota DPR periode 2014-2019.
Surahman berharap tindakan tegas KPK atas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Adriansyah ini menjadi peringatan bagi seluruh anggota DPR.
&quot;Seingat saya iya, kasus pertama. Jadi pembelajaran bagi (anggota DPR) yang lain, jangan macam-macam, satu macam saja,&quot; kata Surahman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2015).
Menurut Surahman, hingga kini status keanggotaan dan seluruh hak anggota Dewan masih melekat pada Ardiansyah. Hak sebagai anggota dewan, lanjut Surahman, akan hilang hingga ada vonis tetap terhadap mantan Adriansyah.
&quot;Hak keuangan juga masih dapat, gaji tunjangan melekat sebagai anggota karena masih berstatus anggota sampai ada vonis tetap melebihi lima tahun,&quot; kata Surahman.
&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;http://video.okezone.com/embed/MjAxNS8wNC8xMC8yMi82MDc5MC80MTY0NjcwMzc5MDAx&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;
Saat disinggung soal kemungkinan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Adriansyah, Surahman mengatakan PAW akan dilakukan jika kasus mantan Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan ini menjadi beban politis. &quot;Kebijakan (PAW) itu juga tergantung fraksi. Kalau jadi beban politis di-PAW,&quot; katanya. (Sindonews)
</description><content:encoded>
JAKARTA - Anggota Komisi IV dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Adriansyah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bali, Kamis 9 April 2015 malam.
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman mengatakan, penangkapan kader PDIP asal Kalimantan Tengah ini menjadi kasus dugaan korupsi pertama yang menimpa anggota DPR periode 2014-2019.
Surahman berharap tindakan tegas KPK atas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Adriansyah ini menjadi peringatan bagi seluruh anggota DPR.
&quot;Seingat saya iya, kasus pertama. Jadi pembelajaran bagi (anggota DPR) yang lain, jangan macam-macam, satu macam saja,&quot; kata Surahman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2015).
Menurut Surahman, hingga kini status keanggotaan dan seluruh hak anggota Dewan masih melekat pada Ardiansyah. Hak sebagai anggota dewan, lanjut Surahman, akan hilang hingga ada vonis tetap terhadap mantan Adriansyah.
&quot;Hak keuangan juga masih dapat, gaji tunjangan melekat sebagai anggota karena masih berstatus anggota sampai ada vonis tetap melebihi lima tahun,&quot; kata Surahman.
&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;http://video.okezone.com/embed/MjAxNS8wNC8xMC8yMi82MDc5MC80MTY0NjcwMzc5MDAx&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;
Saat disinggung soal kemungkinan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Adriansyah, Surahman mengatakan PAW akan dilakukan jika kasus mantan Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan ini menjadi beban politis. &quot;Kebijakan (PAW) itu juga tergantung fraksi. Kalau jadi beban politis di-PAW,&quot; katanya. (Sindonews)
</content:encoded></item></channel></rss>
