<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pembahasan Revisi UU Teroris Harus Komprehensif</title><description>Revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme yang diusulkan BNPT harus dibahas secara komperhensif oleh pihak-pihak terkait.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/04/11/337/1132480/pembahasan-revisi-uu-teroris-harus-komprehensif</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/04/11/337/1132480/pembahasan-revisi-uu-teroris-harus-komprehensif"/><item><title>Pembahasan Revisi UU Teroris Harus Komprehensif</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/04/11/337/1132480/pembahasan-revisi-uu-teroris-harus-komprehensif</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/04/11/337/1132480/pembahasan-revisi-uu-teroris-harus-komprehensif</guid><pubDate>Sabtu 11 April 2015 08:33 WIB</pubDate><dc:creator>Fiddy Anggriawan </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/04/11/337/1132480/pembahasan-revisi-uu-teroris-harus-komperhensif-xWTpfjcEOR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Penangkapan Terduga Teroris (dok: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/04/11/337/1132480/pembahasan-revisi-uu-teroris-harus-komperhensif-xWTpfjcEOR.jpg</image><title>Ilustrasi Penangkapan Terduga Teroris (dok: Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme yang diusulkan Badan Nasional Penanggulanagan Terorisme (BNPT) harus dibahas secara komperhensif oleh pihak-pihak terkait.
&quot;Untuk revisi karena ini UU, maka harus libatkan DPR dan stakeholder untuk dibahas secara komprehensif juga dilengkapi dengan research,&quot; ungkap pengamat intelijen Susaningtyas Kertopati kepada Okezone, Sabtu (11/4/2015).
&amp;nbsp;
Wanita yang akrab disapa Nuning ini, mengatakan terorisme merupakan kejahatan exstraordinary (luar biasa). Sehingga, membutuhkan penanganan yang mengedepankan pencegahan, bukan sekadar penanggulangan.
&quot;Hal ini memang berbahaya, tapi harus hati-hati juga karena masalah terkait radikalisme sangat sensitif,&quot; tegasnya.
Apalagi, lanjut Nuning, Kepala BNPT Komjen Pol Saud Usman Nasution menyatakan, sejumlah hal yang belum diatur dalam UU Terorisme. Salah satunya, terkait pemidanaan terhadap perbuatan yang mendukung tindak pidana terorisme.
BNPT juga mengusulkan perubahan lain, yaitu mengenai perubahan masa penahanan dari tujuh hari menjadi satu bulan. Selain itu juga perubahan masa penahanan penyidik dari empat bulan menjadi enam bulan.
Saat disinggung apakah Revisi UU Terorisme dapat memicu pemerintah semakin represif terhadap para terduga teroris, Nuning menjawab, itulah mengapa perlunya pembahasan komperhensif dengan pihak terkait.
&quot;Justru saya katakan harus undang stakeholder dan melibatkan DPR, agar tak ada pihak yang melihatnya sebagai abuse of power,&quot; tuturnya. (FID)
</description><content:encoded>
JAKARTA - Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme yang diusulkan Badan Nasional Penanggulanagan Terorisme (BNPT) harus dibahas secara komperhensif oleh pihak-pihak terkait.
&quot;Untuk revisi karena ini UU, maka harus libatkan DPR dan stakeholder untuk dibahas secara komprehensif juga dilengkapi dengan research,&quot; ungkap pengamat intelijen Susaningtyas Kertopati kepada Okezone, Sabtu (11/4/2015).
&amp;nbsp;
Wanita yang akrab disapa Nuning ini, mengatakan terorisme merupakan kejahatan exstraordinary (luar biasa). Sehingga, membutuhkan penanganan yang mengedepankan pencegahan, bukan sekadar penanggulangan.
&quot;Hal ini memang berbahaya, tapi harus hati-hati juga karena masalah terkait radikalisme sangat sensitif,&quot; tegasnya.
Apalagi, lanjut Nuning, Kepala BNPT Komjen Pol Saud Usman Nasution menyatakan, sejumlah hal yang belum diatur dalam UU Terorisme. Salah satunya, terkait pemidanaan terhadap perbuatan yang mendukung tindak pidana terorisme.
BNPT juga mengusulkan perubahan lain, yaitu mengenai perubahan masa penahanan dari tujuh hari menjadi satu bulan. Selain itu juga perubahan masa penahanan penyidik dari empat bulan menjadi enam bulan.
Saat disinggung apakah Revisi UU Terorisme dapat memicu pemerintah semakin represif terhadap para terduga teroris, Nuning menjawab, itulah mengapa perlunya pembahasan komperhensif dengan pihak terkait.
&quot;Justru saya katakan harus undang stakeholder dan melibatkan DPR, agar tak ada pihak yang melihatnya sebagai abuse of power,&quot; tuturnya. (FID)
</content:encoded></item></channel></rss>
