<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Brownies Isi Ganja Marak di Jakarta</title><description>Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Deddy Fauzi Elhakim, mengatakan, pihaknya mengamankan lima orang pelaku penjual brownies isi ganja.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/04/13/338/1133564/brownies-isi-ganja-marak-di-jakarta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/04/13/338/1133564/brownies-isi-ganja-marak-di-jakarta"/><item><title>Brownies Isi Ganja Marak di Jakarta</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/04/13/338/1133564/brownies-isi-ganja-marak-di-jakarta</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/04/13/338/1133564/brownies-isi-ganja-marak-di-jakarta</guid><pubDate>Senin 13 April 2015 20:57 WIB</pubDate><dc:creator>Ajid Hendarto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/04/13/338/1133564/brownies-isi-ganja-marak-di-jakarta-lbz5ZBW3so.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Brownies Isi Ganja Marak di Jakarta (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/04/13/338/1133564/brownies-isi-ganja-marak-di-jakarta-lbz5ZBW3so.jpg</image><title>Brownies Isi Ganja Marak di Jakarta (Foto: Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap peredaran brownies isi ganja.  Brownies ganja adalah modus baru peredaran narkoba golongan satu. Brownies ganja itu dijual melalui online.
Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN),  Deddy Fauzi Elhakim, mengatakan, pihaknya mengamankan lima orang pelaku penjual brownies ganja. Kelimanya berhasil ditangkap saat transaksi di Blok M Plaza, Jakarta Selatan.
&quot;Mereka menjual brownies tersebut melalui website www.tokohemps.com,&quot; kata Deddy di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (13/4/2015).
Kata dia, penangkapan tersebut berawal dari masyarakat yang mengaku anaknya mengkonsumsi brownies hingga tidak sadarkan diri selama dua hari.
&quot;Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan dua orang pembeli sekaligus kurir berinisial OJ (21) dan AH (21), pada Jumat 10 April 2015. Petugas juga berhasil mengamankan IR (38) selaku pengendali jaringan serta YG (23) dan HA di Blok M,&quot; bebernya.

&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2015/03/11/18844/117640_medium.jpg&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menggeledah sebuah apartemen yang disewa IR (38) di  Tangerang. Di apartemen tersebut, petugas menyita empat bungkus dan dua baskom berisi ganja seberat empat kilogram.  &quot;Biasanya pelaku menjual brownies tersebut seharga Rp 200 ribu perkotak,&quot; ucapnya.
Atas perbuatannya, kelima tersangka diancam Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) juncto 132 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika. &quot; Mereka diancam dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,&quot; tegas Deddy.

</description><content:encoded>
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap peredaran brownies isi ganja.  Brownies ganja adalah modus baru peredaran narkoba golongan satu. Brownies ganja itu dijual melalui online.
Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN),  Deddy Fauzi Elhakim, mengatakan, pihaknya mengamankan lima orang pelaku penjual brownies ganja. Kelimanya berhasil ditangkap saat transaksi di Blok M Plaza, Jakarta Selatan.
&quot;Mereka menjual brownies tersebut melalui website www.tokohemps.com,&quot; kata Deddy di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (13/4/2015).
Kata dia, penangkapan tersebut berawal dari masyarakat yang mengaku anaknya mengkonsumsi brownies hingga tidak sadarkan diri selama dua hari.
&quot;Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan dua orang pembeli sekaligus kurir berinisial OJ (21) dan AH (21), pada Jumat 10 April 2015. Petugas juga berhasil mengamankan IR (38) selaku pengendali jaringan serta YG (23) dan HA di Blok M,&quot; bebernya.

&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2015/03/11/18844/117640_medium.jpg&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menggeledah sebuah apartemen yang disewa IR (38) di  Tangerang. Di apartemen tersebut, petugas menyita empat bungkus dan dua baskom berisi ganja seberat empat kilogram.  &quot;Biasanya pelaku menjual brownies tersebut seharga Rp 200 ribu perkotak,&quot; ucapnya.
Atas perbuatannya, kelima tersangka diancam Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) juncto 132 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika. &quot; Mereka diancam dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,&quot; tegas Deddy.

</content:encoded></item></channel></rss>
