<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bareskrim Kirim Ulang Undangan Gelar Perkara Kasus BG</title><description>Bareskrim Mabes Polri akan mengirim ulang undangan gelar perkara kasus Budi Gunawan (BG).</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/04/15/337/1134553/bareskrim-kirim-ulang-undangan-gelar-perkara-kasus-bg</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/04/15/337/1134553/bareskrim-kirim-ulang-undangan-gelar-perkara-kasus-bg"/><item><title>Bareskrim Kirim Ulang Undangan Gelar Perkara Kasus BG</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/04/15/337/1134553/bareskrim-kirim-ulang-undangan-gelar-perkara-kasus-bg</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/04/15/337/1134553/bareskrim-kirim-ulang-undangan-gelar-perkara-kasus-bg</guid><pubDate>Rabu 15 April 2015 15:07 WIB</pubDate><dc:creator>Bayu Septianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/04/15/337/1134553/bareskrim-kirim-ulang-undangan-gelar-perkara-kasus-bg-sTOZsFu3Jj.jpg" expression="full" type="image/jpeg">ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/04/15/337/1134553/bareskrim-kirim-ulang-undangan-gelar-perkara-kasus-bg-sTOZsFu3Jj.jpg</image><title>ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Victor Edi Simanjuntak mengungkapkan, pihaknya akan mengirim ulang undangan gelar perkara kasus yang menyeret nama Komjen Pol Budi Gunawan (BG).
Hal ini menyusul adanya penundaan gelar perkara yang seharusnya dilaksanakan pada Selasa, 14 April 2015 kemarin karena padatnya agenda Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso.
&quot;Tujuh hari sebelum gelar akan kami kirimkan undangan. Dalam waktu dekat akan kami laksanakan,&quot; jelas Viktor di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (15/4/2015).
Sebelum mengirimkan undangan secara resmi, pihak Bareskrim terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan pihak maupun lembaga yang akan diundang yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Kejaksaan Agung (Kejagung), serta beberapa pakar untuk memastikan kehadiran mereka.
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2015/03/02/18720/116867_medium.jpg&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
&quot;Kami akan koordinasi, telepon dulu, tanggal segini nih, bisa enggak? Kalau mereka enggak datang, enggak bisa gelar lah,&quot; tegas Viktor.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Victor Edi Simanjuntak mengungkapkan, pihaknya akan mengirim ulang undangan gelar perkara kasus yang menyeret nama Komjen Pol Budi Gunawan (BG).
Hal ini menyusul adanya penundaan gelar perkara yang seharusnya dilaksanakan pada Selasa, 14 April 2015 kemarin karena padatnya agenda Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso.
&quot;Tujuh hari sebelum gelar akan kami kirimkan undangan. Dalam waktu dekat akan kami laksanakan,&quot; jelas Viktor di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (15/4/2015).
Sebelum mengirimkan undangan secara resmi, pihak Bareskrim terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan pihak maupun lembaga yang akan diundang yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Kejaksaan Agung (Kejagung), serta beberapa pakar untuk memastikan kehadiran mereka.
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2015/03/02/18720/116867_medium.jpg&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
&quot;Kami akan koordinasi, telepon dulu, tanggal segini nih, bisa enggak? Kalau mereka enggak datang, enggak bisa gelar lah,&quot; tegas Viktor.
</content:encoded></item></channel></rss>
