<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pembunuh Deudeuh Akan Dijerat Pasal Berlapis</title><description>Pembunuh Deudeuh akan dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 363 tentang pencurian.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/04/15/338/1134706/pembunuh-deudeuh-akan-dijerat-pasal-berlapis</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/04/15/338/1134706/pembunuh-deudeuh-akan-dijerat-pasal-berlapis"/><item><title>Pembunuh Deudeuh Akan Dijerat Pasal Berlapis</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/04/15/338/1134706/pembunuh-deudeuh-akan-dijerat-pasal-berlapis</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/04/15/338/1134706/pembunuh-deudeuh-akan-dijerat-pasal-berlapis</guid><pubDate>Rabu 15 April 2015 18:00 WIB</pubDate><dc:creator>Ahlan Farki</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/04/15/338/1134706/pembunuh-deudeuh-akan-dijerat-pasal-berlapis-ppCP5YtdcU.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/04/15/338/1134706/pembunuh-deudeuh-akan-dijerat-pasal-berlapis-ppCP5YtdcU.jpg</image><title>Foto: Okezone</title></images><description>
JAKARTA - Rio Santoso (24), pelaku pembunuhan terhadap Deudeuh Alfi Sahrin (26) akan dikenakan pasal berlapis yaitu pembunuhan dan pencurian barang.
&quot;Tersangka dijerat hukuman 15 tahun penjara terkait Pasal 338 dan atau Pasal 363 KUHP,&quot; ujar Kepala Subdirektorat Reserse Kriminal Umum Herry Heryawan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/4/2015).
Herry mengatakan, pertemuan antara tersangka dengan korban terbilang cukup singkat hanya dua kali bertemu. &quot;Pertemuan pertama antara pelaku dan korban terjadi pada bulan Maret dan pertemuan kedua sekaligus terakhir terjadi pada tanggal 10 April 2015,&quot; tuturnya.
Herry menerangkan, kencan pertama keduanya diawal bulan Maret tidak ada masalah, namun pertemuan berikutnya korban mengatakan kepada tersangka kalau badannya bau. Akibatnya korban tersinggung dan mencekik korban dengan tangan. &quot;Korban sempat melawan dengan menggigit tangan tersangka,&quot; katanya.
Karena korban melawan, tersangka panik dan beringas hingga kedua tangannya langsung membekap mulut korban dan melilit leher korban dengan kabel roll hingga korban meninggal dunia sekira pukul 20.00 WIB.
&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;http://video.okezone.com/embed/MjAxNS8wNC8xNS8yMi82MDkxNi80MTc0MDEzOTM2MDAx&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;
</description><content:encoded>
JAKARTA - Rio Santoso (24), pelaku pembunuhan terhadap Deudeuh Alfi Sahrin (26) akan dikenakan pasal berlapis yaitu pembunuhan dan pencurian barang.
&quot;Tersangka dijerat hukuman 15 tahun penjara terkait Pasal 338 dan atau Pasal 363 KUHP,&quot; ujar Kepala Subdirektorat Reserse Kriminal Umum Herry Heryawan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/4/2015).
Herry mengatakan, pertemuan antara tersangka dengan korban terbilang cukup singkat hanya dua kali bertemu. &quot;Pertemuan pertama antara pelaku dan korban terjadi pada bulan Maret dan pertemuan kedua sekaligus terakhir terjadi pada tanggal 10 April 2015,&quot; tuturnya.
Herry menerangkan, kencan pertama keduanya diawal bulan Maret tidak ada masalah, namun pertemuan berikutnya korban mengatakan kepada tersangka kalau badannya bau. Akibatnya korban tersinggung dan mencekik korban dengan tangan. &quot;Korban sempat melawan dengan menggigit tangan tersangka,&quot; katanya.
Karena korban melawan, tersangka panik dan beringas hingga kedua tangannya langsung membekap mulut korban dan melilit leher korban dengan kabel roll hingga korban meninggal dunia sekira pukul 20.00 WIB.
&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;http://video.okezone.com/embed/MjAxNS8wNC8xNS8yMi82MDkxNi80MTc0MDEzOTM2MDAx&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;
</content:encoded></item></channel></rss>
