<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Freddy Upahi Sipir LP Cipinang Rp5 Juta untuk Bawa Narkoba</title><description>Berdasarkan hasil pengakuannya, IR baru membantu jaringan Freddy  sebanyak satu kali. Namun, polisi tidak langsung percaya pengakuannya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/04/15/338/1134838/freddy-upahi-sipir-lp-cipinang-rp5-juta-untuk-bawa-narkoba</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/04/15/338/1134838/freddy-upahi-sipir-lp-cipinang-rp5-juta-untuk-bawa-narkoba"/><item><title>Freddy Upahi Sipir LP Cipinang Rp5 Juta untuk Bawa Narkoba</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/04/15/338/1134838/freddy-upahi-sipir-lp-cipinang-rp5-juta-untuk-bawa-narkoba</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/04/15/338/1134838/freddy-upahi-sipir-lp-cipinang-rp5-juta-untuk-bawa-narkoba</guid><pubDate>Rabu 15 April 2015 20:58 WIB</pubDate><dc:creator>Ajid Hendarto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/04/15/338/1134838/freddy-upahi-sipir-lp-cipinang-rp5-juta-untuk-bawa-narkoba-GnItZtDq3G.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Freddy Budiman (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/04/15/338/1134838/freddy-upahi-sipir-lp-cipinang-rp5-juta-untuk-bawa-narkoba-GnItZtDq3G.jpg</image><title>Freddy Budiman (Foto: Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Anjan Pramuka Putra memastikan Staf Keamanan dan Ketertiban Lapas Narkotika Cipinang Imron Tua (IR) terlibat jaringan narkoba Freddy Budiman.
&quot;Dengan sekali antar barang, dia diupah Rp5 juta,&quot; ujar Anjan, di Gedung Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba, Bareskrim Polri, di Cawang, Jakarta Timur, Rabu (15/4/2015).
Berdasarkan hasil pengakuannya, IR baru membantu jaringan Freddy Budiman sebanyak satu kali. Namun, polisi tidak langsung percaya pengakuannya itu. Jenis narkoba yang diloloskan ke dalam lapas oleh IR, yakni  sabu, ekstasi dan narkoba jenis baru CC4.
&quot;Tiga jenis narkoba yang dia berikan kepada tersangka Andrew Samsul Maliq,&quot; ucapnya.
Jenderal bintang satu ini memastikan, polisi juga melakukan pengembangan terhadap kasus pabrik ekstasi Freddy di Taman Palem, Jakarta Barat dan mendalami peran IR sebagai pemasok narkoba di Lapas Cipinang.
&quot;Tim akan bekerja terus untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan oknum lapas,&quot; tegasnya.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2015/04/14/19265/120525_medium.jpg&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
</description><content:encoded>
JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Anjan Pramuka Putra memastikan Staf Keamanan dan Ketertiban Lapas Narkotika Cipinang Imron Tua (IR) terlibat jaringan narkoba Freddy Budiman.
&quot;Dengan sekali antar barang, dia diupah Rp5 juta,&quot; ujar Anjan, di Gedung Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba, Bareskrim Polri, di Cawang, Jakarta Timur, Rabu (15/4/2015).
Berdasarkan hasil pengakuannya, IR baru membantu jaringan Freddy Budiman sebanyak satu kali. Namun, polisi tidak langsung percaya pengakuannya itu. Jenis narkoba yang diloloskan ke dalam lapas oleh IR, yakni  sabu, ekstasi dan narkoba jenis baru CC4.
&quot;Tiga jenis narkoba yang dia berikan kepada tersangka Andrew Samsul Maliq,&quot; ucapnya.
Jenderal bintang satu ini memastikan, polisi juga melakukan pengembangan terhadap kasus pabrik ekstasi Freddy di Taman Palem, Jakarta Barat dan mendalami peran IR sebagai pemasok narkoba di Lapas Cipinang.
&quot;Tim akan bekerja terus untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan oknum lapas,&quot; tegasnya.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2015/04/14/19265/120525_medium.jpg&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
</content:encoded></item></channel></rss>
