<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Nenek Asyani Dilaporkan ke KY &amp; Kejagung</title><description>Pengacara Asyani menilai ada yang salah dilakukan hakim Pengadilan Negeri Situbondo dan jaksa.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/04/15/340/1134233/kasus-nenek-asyani-dilaporkan-ke-ky-kejagung</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/04/15/340/1134233/kasus-nenek-asyani-dilaporkan-ke-ky-kejagung"/><item><title>Kasus Nenek Asyani Dilaporkan ke KY &amp; Kejagung</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/04/15/340/1134233/kasus-nenek-asyani-dilaporkan-ke-ky-kejagung</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/04/15/340/1134233/kasus-nenek-asyani-dilaporkan-ke-ky-kejagung</guid><pubDate>Rabu 15 April 2015 07:59 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone)</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/04/14/340/1134233/kasus-nenek-asyani-dilaporkan-ke-ky-kejagung-2MlVyxOsnN.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kasus Nenek Asyani Dibawa ke KY &amp; Kejagung</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/04/14/340/1134233/kasus-nenek-asyani-dilaporkan-ke-ky-kejagung-2MlVyxOsnN.jpg</image><title>Kasus Nenek Asyani Dibawa ke KY &amp; Kejagung</title></images><description>
JAKARTA &amp;ndash; Kuasa hukum Nenek Asyani akan membawa kasus tersebut ke Komisi Yudisial (KY) dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Pengacara menilai ada yang salah dilakukan hakim Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, yang mengadili kasus tersebut dan jaksa yang menuntut Asyani.
&amp;ldquo;Kasus Asyani akan kami laporkan kepada Komisi Yudisial, dan Komisi Yudisial sempat mengamati kasus ini,&amp;rdquo; kata kuasa hukum Asyani, Supriyono kepada Okezone, Rabu (14/4/2015).
Tidak hanya itu, menurut Supriyono, pihaknya akan melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Kejagung. Hal ini, berkaitan dengan tuntutan JPU terhadap Asyani yang dituntut hukuman penjara satu tahun dan masa percobaan 18 bulan serta denda Rp500 juta dan subsider berupa satu kali kurungan.
&amp;ldquo;Jaksa yang menuntut Asyani juga akan kami laporkan kepada Kejagung,&amp;rdquo; tandas Supriyono.
Ia menjelaskan, tuntutan jaksa kepada Asyani terlalu dibuat-buat dan tidak sesuai fakta dalam persidangan. Sebab, Asyani dikenakan UU yang berkaitan dengan illegal logging, dimana sejatinya Asyani dijerat dengan UU tentang Pencurian.
&amp;ldquo;Bagi kami, jaksa dalam menuntut Asyani tidak sesuai fakta di pengadilan,&amp;rdquo; ujarnya.
&amp;nbsp;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;http://video.okezone.com/embed/MjAxNS8wNC8wMS8yMi82MDUxMi80MTQ2MjA4MjU3MDAx&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;
</description><content:encoded>
JAKARTA &amp;ndash; Kuasa hukum Nenek Asyani akan membawa kasus tersebut ke Komisi Yudisial (KY) dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Pengacara menilai ada yang salah dilakukan hakim Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, yang mengadili kasus tersebut dan jaksa yang menuntut Asyani.
&amp;ldquo;Kasus Asyani akan kami laporkan kepada Komisi Yudisial, dan Komisi Yudisial sempat mengamati kasus ini,&amp;rdquo; kata kuasa hukum Asyani, Supriyono kepada Okezone, Rabu (14/4/2015).
Tidak hanya itu, menurut Supriyono, pihaknya akan melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Kejagung. Hal ini, berkaitan dengan tuntutan JPU terhadap Asyani yang dituntut hukuman penjara satu tahun dan masa percobaan 18 bulan serta denda Rp500 juta dan subsider berupa satu kali kurungan.
&amp;ldquo;Jaksa yang menuntut Asyani juga akan kami laporkan kepada Kejagung,&amp;rdquo; tandas Supriyono.
Ia menjelaskan, tuntutan jaksa kepada Asyani terlalu dibuat-buat dan tidak sesuai fakta dalam persidangan. Sebab, Asyani dikenakan UU yang berkaitan dengan illegal logging, dimana sejatinya Asyani dijerat dengan UU tentang Pencurian.
&amp;ldquo;Bagi kami, jaksa dalam menuntut Asyani tidak sesuai fakta di pengadilan,&amp;rdquo; ujarnya.
&amp;nbsp;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;http://video.okezone.com/embed/MjAxNS8wNC8wMS8yMi82MDUxMi80MTQ2MjA4MjU3MDAx&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;
</content:encoded></item></channel></rss>
