<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Sita 200 Pil Trihexpenidyl dari Pengedar Obat Terlarang </title><description>Pelaku mengaku sudah lima bulan menjadi penguna dan pengedar. Jika tidak menenggak pil tersebut, kepalanya menjadi pusing.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/04/15/340/1134780/polisi-sita-200-pil-trihexpenidyl-dari-pengedar-obat-terlarang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/04/15/340/1134780/polisi-sita-200-pil-trihexpenidyl-dari-pengedar-obat-terlarang"/><item><title>Polisi Sita 200 Pil Trihexpenidyl dari Pengedar Obat Terlarang </title><link>https://news.okezone.com/read/2015/04/15/340/1134780/polisi-sita-200-pil-trihexpenidyl-dari-pengedar-obat-terlarang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/04/15/340/1134780/polisi-sita-200-pil-trihexpenidyl-dari-pengedar-obat-terlarang</guid><pubDate>Rabu 15 April 2015 19:23 WIB</pubDate><dc:creator>Kuntadi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/04/15/340/1134780/polisi-sita-200-pil-trihexpenidyl-dari-pengedar-obat-terlarang-NWRm1eEvRl.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi sita sebanyak 200 pil haram dari pengedar obat terlarang. </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/04/15/340/1134780/polisi-sita-200-pil-trihexpenidyl-dari-pengedar-obat-terlarang-NWRm1eEvRl.jpg</image><title>Polisi sita sebanyak 200 pil haram dari pengedar obat terlarang. </title></images><description>
KULONPROGO &amp;ndash; Gaduh Apriyanto, pengedar obat terlarang, ditangkap petugas  Satnarkoba Polres Kulonprogo. Pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) diamankan petugas lantaran kedapatan menyimpan sebanyak 200 butir pil trihexpenidyl di wilayah Ngestiharjo, Kasihan Bantul.
Kasat Narkoba Polres Kulonprogo AKP Agus Nursewan mengatakan, kasus ini terungkap berawal saat petugas menangkap Vitnu dalam kondisi mabuk dan kedapatan membawa delapan butir pil terlarang tersebut. Vitnu diamankan ketika petugas melakukan razia kendaraan bermotor di Jalan Daendels di wilayah Bugel Panjatan belum lama ini.
Dari keterangan Vitnu barang haram itu didapat dari Gaduh. Petugas lantas melakukan pengembangan, hingga akhirnya Gaduh dipancing petugas untuk melakukan transaksi jual beli pil trihexpenidyl.
Pelaku akhirnya keluar dari persembunyiannya dan ditangkap petugas yang menyamar saat melakukan transaksi. Dari tangan Gaduh, petugas mengamankan 200 pil haram yang disimpan di dalam dua bungkus rokok.
&amp;ldquo;Kita berhasil menangkap pelaku yang sebagai seorang pengedar pil trihexpenidyl,&amp;rdquo; jelas Agus.
Atas perbuatan itu, Gaduh akan dijerat dengan Pasal 60 Ayat (2) atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancamannya hukuman penjara maksimal lima tahun, dan denda Rp100 juta. Gaduh juga akan dijerat dengan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman 15 tahun penjara.
&amp;ldquo;Dari pengakuannya, dia beli dari bandar pil di Semarang,&amp;rdquo; jelas Agus.
Sementara Gaduh mengakui sudah lima bulan terakhir menjadi penguna sekaligus pengedar pil trihexpenidyl. Obat memabukkan tersebut dibeli dari Semarang dan diedarkan di Yogyakarta, salah satu pelanggannya adalah  Vitnu yang telah tertangkap.
&amp;ldquo;Kalau tidak minum pil ini, kepala saya ini sakit dan pusing,&amp;rdquo; tuturnya.

</description><content:encoded>
KULONPROGO &amp;ndash; Gaduh Apriyanto, pengedar obat terlarang, ditangkap petugas  Satnarkoba Polres Kulonprogo. Pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) diamankan petugas lantaran kedapatan menyimpan sebanyak 200 butir pil trihexpenidyl di wilayah Ngestiharjo, Kasihan Bantul.
Kasat Narkoba Polres Kulonprogo AKP Agus Nursewan mengatakan, kasus ini terungkap berawal saat petugas menangkap Vitnu dalam kondisi mabuk dan kedapatan membawa delapan butir pil terlarang tersebut. Vitnu diamankan ketika petugas melakukan razia kendaraan bermotor di Jalan Daendels di wilayah Bugel Panjatan belum lama ini.
Dari keterangan Vitnu barang haram itu didapat dari Gaduh. Petugas lantas melakukan pengembangan, hingga akhirnya Gaduh dipancing petugas untuk melakukan transaksi jual beli pil trihexpenidyl.
Pelaku akhirnya keluar dari persembunyiannya dan ditangkap petugas yang menyamar saat melakukan transaksi. Dari tangan Gaduh, petugas mengamankan 200 pil haram yang disimpan di dalam dua bungkus rokok.
&amp;ldquo;Kita berhasil menangkap pelaku yang sebagai seorang pengedar pil trihexpenidyl,&amp;rdquo; jelas Agus.
Atas perbuatan itu, Gaduh akan dijerat dengan Pasal 60 Ayat (2) atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancamannya hukuman penjara maksimal lima tahun, dan denda Rp100 juta. Gaduh juga akan dijerat dengan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman 15 tahun penjara.
&amp;ldquo;Dari pengakuannya, dia beli dari bandar pil di Semarang,&amp;rdquo; jelas Agus.
Sementara Gaduh mengakui sudah lima bulan terakhir menjadi penguna sekaligus pengedar pil trihexpenidyl. Obat memabukkan tersebut dibeli dari Semarang dan diedarkan di Yogyakarta, salah satu pelanggannya adalah  Vitnu yang telah tertangkap.
&amp;ldquo;Kalau tidak minum pil ini, kepala saya ini sakit dan pusing,&amp;rdquo; tuturnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
