<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Tak Bisa Jerat PSK Online</title><description>Polisi tak bisa jerat PSK online karena tidak diatur dalam Undang-Undang TI dan KUHP.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/04/16/338/1135186/polisi-tak-bisa-jerat-psk-online</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/04/16/338/1135186/polisi-tak-bisa-jerat-psk-online"/><item><title>Polisi Tak Bisa Jerat PSK Online</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/04/16/338/1135186/polisi-tak-bisa-jerat-psk-online</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/04/16/338/1135186/polisi-tak-bisa-jerat-psk-online</guid><pubDate>Kamis 16 April 2015 15:24 WIB</pubDate><dc:creator>Ahlan Farki</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/04/16/338/1135186/polisi-tak-bisa-jerat-psk-online-Kocgv8OXoD.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Istimewa</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/04/16/338/1135186/polisi-tak-bisa-jerat-psk-online-Kocgv8OXoD.jpg</image><title>Foto: Istimewa</title></images><description>
JAKARTA - Maraknya bisnis prostitusi yang menjajakan pekerja seks komersial (PSK) melalui media online cukup meresahkan masyarakat. Namun, pihak kepolisian dipastikan tidak dapat menjerat para pelakunya atau bebas jeratan hukum.
&quot;Tidak ada aturan dalam kasus prostitusi online dalam undang-undang kita, baik Undang-Undang Teknologi Informasi maupun dalam KUHP,&quot; ujar Kepala  Cyber Crime Polda Metro Jaya Hilarius Duha kepada Okezone, Kamis (16/4/2015).
Hillary mengatakan, prostisusi itu dapat dijerat apabila ada germo atau mucikari yang memfasilitasi para PSK itu ke publik. &quot;Kalau germo atau mucikari baru bisa dijerat, karena ada dalam aturan,&quot; katanya.
Namun, lanjut dia, jika para pelaku dalam menggunakan jejaring sosial menampilkan atau menyebarluaskan gambar berbau pornografi bisa dikenai pasal pornografi.
&quot;Pelaku juga bisa terjerat hukum kasus pornografi apabila dengan sengaja menampilkan gambar porno,&quot; tukasnya.
&amp;nbsp;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;http://video.okezone.com/embed/MjAxNS8wNC8xNi8yMi82MDk1Mi80MTc2MzY3NzE4MDAx&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;

</description><content:encoded>
JAKARTA - Maraknya bisnis prostitusi yang menjajakan pekerja seks komersial (PSK) melalui media online cukup meresahkan masyarakat. Namun, pihak kepolisian dipastikan tidak dapat menjerat para pelakunya atau bebas jeratan hukum.
&quot;Tidak ada aturan dalam kasus prostitusi online dalam undang-undang kita, baik Undang-Undang Teknologi Informasi maupun dalam KUHP,&quot; ujar Kepala  Cyber Crime Polda Metro Jaya Hilarius Duha kepada Okezone, Kamis (16/4/2015).
Hillary mengatakan, prostisusi itu dapat dijerat apabila ada germo atau mucikari yang memfasilitasi para PSK itu ke publik. &quot;Kalau germo atau mucikari baru bisa dijerat, karena ada dalam aturan,&quot; katanya.
Namun, lanjut dia, jika para pelaku dalam menggunakan jejaring sosial menampilkan atau menyebarluaskan gambar berbau pornografi bisa dikenai pasal pornografi.
&quot;Pelaku juga bisa terjerat hukum kasus pornografi apabila dengan sengaja menampilkan gambar porno,&quot; tukasnya.
&amp;nbsp;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;http://video.okezone.com/embed/MjAxNS8wNC8xNi8yMi82MDk1Mi80MTc2MzY3NzE4MDAx&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;

</content:encoded></item></channel></rss>
