<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mantan Bupati Karawang Pasrah Divonis Enam Tahun Penjara</title><description>
Mantan Bupati Karawang, Ade Swara, mengaku pasrah dengan putusan hakim yang menjatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp&amp;lrm;400 juta.
</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/04/16/340/1134949/mantan-bupati-karawang-pasrah-divonis-enam-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/04/16/340/1134949/mantan-bupati-karawang-pasrah-divonis-enam-tahun-penjara"/><item><title>Mantan Bupati Karawang Pasrah Divonis Enam Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/04/16/340/1134949/mantan-bupati-karawang-pasrah-divonis-enam-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/04/16/340/1134949/mantan-bupati-karawang-pasrah-divonis-enam-tahun-penjara</guid><pubDate>Kamis 16 April 2015 04:57 WIB</pubDate><dc:creator>Tri Ispranoto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/04/16/340/1134949/mantan-bupati-karawang-pasrah-divonis-enam-tahun-penjara-Q9Jf4voo3R.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/04/16/340/1134949/mantan-bupati-karawang-pasrah-divonis-enam-tahun-penjara-Q9Jf4voo3R.jpg</image><title></title></images><description>
BANDUNG - Mantan Bupati Karawang, Ade Swara, mengaku pasrah dengan putusan hakim yang menjatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp&amp;lrm;400 juta subsider empat bulan penjara dalam kasus Tipikor dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menimpanya.

&quot;Putusannya sudah seperti itu. Sejak awal saya sudah berserah diri kepada Allah SWT. Kami (Ade dan istri) tidak mau anak cucu makan duit haram,&quot; tuturnya usai persidangan, Rabu (15/4/2015).

Lebih lanjut Ade mengungkapkan kekecewaannya terhadap majelis hakim yang tidak mempertimbangkan beberapa ppembelaannya seperti pembayaran pajak pertambangan selama tujuh bulan yang mencapai Rp70,1 miliar.

Selain &amp;lrm;itu, dia juga mempertanyakan keterlibatan istrinya dalam kasus yang sama. Pasalnya saat kejadian istrinya sudah berstatus mantan anggota DPRD yang sudah melampaui dua periode, yakni 2004-2014.

&quot;Kalau saya disuap mana duitnya. Kalau dia (penyuap) ngasih ke istri saya, apa urusannya. Dia kan bukan pejabat daerah, kalau pejabat daerah kan saya,&quot; jelasnya.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Wienarno Djati, mengatakan, jika pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Namun menurutnya pasal diterapkan sebelumnya tidak ada dalam dakwaan dan tuntutan JPU dari KPK.

&quot;Kalau dalam dakwaan jaksa pasal yang didakwakan yakni pasal 12 huruf e tentang pemerasan sementara yang terbukti pasal 11 tentang suap menyuap. Ini kan beda, namun begitu kami menghormatinya,&quot; katanya.

Wienarno menegaskan, jika hakim memvonis kliennya dengan pasal penyuapan maka pihaknya berharap orang yang menyuap kliennya juga diseret ke meja hijau. &quot;&amp;lrm;Orang yang menyuap yakni dari PT Tatar Kertabumi, yaitu Aking, Ruli dan Rajen Diren harus diseret juga,&quot; tegasnya.
</description><content:encoded>
BANDUNG - Mantan Bupati Karawang, Ade Swara, mengaku pasrah dengan putusan hakim yang menjatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp&amp;lrm;400 juta subsider empat bulan penjara dalam kasus Tipikor dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menimpanya.

&quot;Putusannya sudah seperti itu. Sejak awal saya sudah berserah diri kepada Allah SWT. Kami (Ade dan istri) tidak mau anak cucu makan duit haram,&quot; tuturnya usai persidangan, Rabu (15/4/2015).

Lebih lanjut Ade mengungkapkan kekecewaannya terhadap majelis hakim yang tidak mempertimbangkan beberapa ppembelaannya seperti pembayaran pajak pertambangan selama tujuh bulan yang mencapai Rp70,1 miliar.

Selain &amp;lrm;itu, dia juga mempertanyakan keterlibatan istrinya dalam kasus yang sama. Pasalnya saat kejadian istrinya sudah berstatus mantan anggota DPRD yang sudah melampaui dua periode, yakni 2004-2014.

&quot;Kalau saya disuap mana duitnya. Kalau dia (penyuap) ngasih ke istri saya, apa urusannya. Dia kan bukan pejabat daerah, kalau pejabat daerah kan saya,&quot; jelasnya.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Wienarno Djati, mengatakan, jika pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Namun menurutnya pasal diterapkan sebelumnya tidak ada dalam dakwaan dan tuntutan JPU dari KPK.

&quot;Kalau dalam dakwaan jaksa pasal yang didakwakan yakni pasal 12 huruf e tentang pemerasan sementara yang terbukti pasal 11 tentang suap menyuap. Ini kan beda, namun begitu kami menghormatinya,&quot; katanya.

Wienarno menegaskan, jika hakim memvonis kliennya dengan pasal penyuapan maka pihaknya berharap orang yang menyuap kliennya juga diseret ke meja hijau. &quot;&amp;lrm;Orang yang menyuap yakni dari PT Tatar Kertabumi, yaitu Aking, Ruli dan Rajen Diren harus diseret juga,&quot; tegasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
