<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jadi Wakapolri, Bareskrim Tetap Gelar Kasus BG</title><description>Gelar perkara kasus BG itu untuk mengetahui sejauh mana validitas berkas dan kemungkinan untuk ditindaklanjuti atau tidak.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/04/22/337/1138434/jadi-wakapolri-bareskrim-tetap-gelar-kasus-bg</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/04/22/337/1138434/jadi-wakapolri-bareskrim-tetap-gelar-kasus-bg"/><item><title>Jadi Wakapolri, Bareskrim Tetap Gelar Kasus BG</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/04/22/337/1138434/jadi-wakapolri-bareskrim-tetap-gelar-kasus-bg</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/04/22/337/1138434/jadi-wakapolri-bareskrim-tetap-gelar-kasus-bg</guid><pubDate>Rabu 22 April 2015 17:18 WIB</pubDate><dc:creator>Ahmad Zubaidi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/04/22/337/1138434/jadi-wakapolri-bareskrim-tetap-gelar-kasus-bg-fWOuXSv20C.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Komjen Budi Gunawan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/04/22/337/1138434/jadi-wakapolri-bareskrim-tetap-gelar-kasus-bg-fWOuXSv20C.jpg</image><title>Komjen Budi Gunawan (Foto: Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Kasus rekening gendut yang menjerat Komjen Budi Gunawan (BG) terus disoroti banyak pihak. Saat ini, BG sudah dilantik sebagai Wakapolri. Kendati demikian, Bareskrim tetap akan melanjutkan gelar perkara yang membelitnya.
&quot;Kalau kasus Pak BG sendiri dengan putusan praperadilan sebenarnya sudah berdasar hukum. Namun, yang kita selidiki penyerahan berkas dari KPK ke Kejagung dari Kejagung ke Bareskrim, tentunya Bareskrim menilai berkas itu baru taraf penyelidikan,&quot; terang Kabareskrim Komjen Budi Waseso di Jakarta, Rabu (22/4/2015).
Menurutnya, sebagai penerima berkas, Bareskrim telah membentuk tim untuk menyelidikinya. Dari penyelidikan tersebut terlihat bahwa berkas yang diserahkan oleh Kejagung hanya berbentuk salinan foto copy.
Kata dia, hal itu tidak bisa dijadikan dasar penetapan BG sebagai tersangka. Namun, untuk menjamin transparansi, pihaknya akan tetap menggelar berkas perkara itu dengan melibatkan berbagai pihak.
&quot;Tapi, supaya terbuka dan fair rencana bareskrim akan menggelar berkas itu secara terbuka dengan menghadirkan KPK, PPATK dan Jaksa Agung, supaya pemberkasan itu fair, secara yuridis bisa diterima,&quot; sambungnya.

&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2015/02/02/18315/114270_medium.jpg&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Lebih lanjut dia mengatakan, gelar perkara tersebut dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana validitas berkas dan kemungkinan untuk ditindaklanjuti atau tidak.
&quot;Nanti dari situ bisa diketahui (kasus BG) bisa ditindak lanjuti atau tidak, dari beberapa ahli mengatakan berkas ini tidak layak dan tidak bisa menetapkan tersangka, kita nanti tanyakan juga ke KPK apa dasar penyusunan berkas itu,&quot; tutupnya.

</description><content:encoded>
JAKARTA - Kasus rekening gendut yang menjerat Komjen Budi Gunawan (BG) terus disoroti banyak pihak. Saat ini, BG sudah dilantik sebagai Wakapolri. Kendati demikian, Bareskrim tetap akan melanjutkan gelar perkara yang membelitnya.
&quot;Kalau kasus Pak BG sendiri dengan putusan praperadilan sebenarnya sudah berdasar hukum. Namun, yang kita selidiki penyerahan berkas dari KPK ke Kejagung dari Kejagung ke Bareskrim, tentunya Bareskrim menilai berkas itu baru taraf penyelidikan,&quot; terang Kabareskrim Komjen Budi Waseso di Jakarta, Rabu (22/4/2015).
Menurutnya, sebagai penerima berkas, Bareskrim telah membentuk tim untuk menyelidikinya. Dari penyelidikan tersebut terlihat bahwa berkas yang diserahkan oleh Kejagung hanya berbentuk salinan foto copy.
Kata dia, hal itu tidak bisa dijadikan dasar penetapan BG sebagai tersangka. Namun, untuk menjamin transparansi, pihaknya akan tetap menggelar berkas perkara itu dengan melibatkan berbagai pihak.
&quot;Tapi, supaya terbuka dan fair rencana bareskrim akan menggelar berkas itu secara terbuka dengan menghadirkan KPK, PPATK dan Jaksa Agung, supaya pemberkasan itu fair, secara yuridis bisa diterima,&quot; sambungnya.

&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2015/02/02/18315/114270_medium.jpg&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Lebih lanjut dia mengatakan, gelar perkara tersebut dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana validitas berkas dan kemungkinan untuk ditindaklanjuti atau tidak.
&quot;Nanti dari situ bisa diketahui (kasus BG) bisa ditindak lanjuti atau tidak, dari beberapa ahli mengatakan berkas ini tidak layak dan tidak bisa menetapkan tersangka, kita nanti tanyakan juga ke KPK apa dasar penyusunan berkas itu,&quot; tutupnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
