<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejagung Keluarkan Surat Perintah Eksekusi Mati</title><description>Pelaksanaan eksekusi hukuman mati perlahan telah menemui titik terang.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/04/24/337/1139174/kejagung-keluarkan-surat-perintah-eksekusi-mati</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/04/24/337/1139174/kejagung-keluarkan-surat-perintah-eksekusi-mati"/><item><title>Kejagung Keluarkan Surat Perintah Eksekusi Mati</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/04/24/337/1139174/kejagung-keluarkan-surat-perintah-eksekusi-mati</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/04/24/337/1139174/kejagung-keluarkan-surat-perintah-eksekusi-mati</guid><pubDate>Jum'at 24 April 2015 00:45 WIB</pubDate><dc:creator>Bayu Septianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/04/24/337/1139174/kejagung-keluarkan-surat-perintah-eksekusi-mati-KFyeJ7qj6T.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/04/24/337/1139174/kejagung-keluarkan-surat-perintah-eksekusi-mati-KFyeJ7qj6T.jpg</image><title></title></images><description>
JAKARTA - Pelaksanaan eksekusi hukuman mati terhadap 11 terpidana perlahan telah menemui titik terang. Hari ini, jaksa eksekutor telah menerima surat perintah pelaksanaan eksekusi terpidana mati dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
&quot;Surat perintah pelaksanaan eksekusi telah diserahkan dari Jampidum (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum) kepada jaksa eksekutor tanggal 23 April ini,&quot; ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Tony T Spontana di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2015).
Namun, meski telah mengeluarkan surat perintah eksekusi, Kejagung masih juga belum bisa memastikan kapan pelaksanaan eksekusi terpidana mati dilakukan. &amp;lrm;&quot;Surat itu untuk melakukan persiapan pelaksanaan dan pelaporan pascaeksekusi,&quot; kata Tony.
Belum diketahuinya tanggal pasti pelaksanaan hukuman mati disebabkan karena kejaksaan masih menunggu putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) terhadap salah satu terpidana mati asal Indonesia, Zainal Abidin. Apabila PK Zainal ditolak maka kejaksaan akan mengeksekusi 10 terpidana mati itu.
&quot;Ini tentu masih terbuka karena masih menunggu Zainal Abidin, kalau sudah ditolak berarti akan komplit 10 orang,&quot; pungkas Tony.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Pelaksanaan eksekusi hukuman mati terhadap 11 terpidana perlahan telah menemui titik terang. Hari ini, jaksa eksekutor telah menerima surat perintah pelaksanaan eksekusi terpidana mati dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
&quot;Surat perintah pelaksanaan eksekusi telah diserahkan dari Jampidum (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum) kepada jaksa eksekutor tanggal 23 April ini,&quot; ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Tony T Spontana di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2015).
Namun, meski telah mengeluarkan surat perintah eksekusi, Kejagung masih juga belum bisa memastikan kapan pelaksanaan eksekusi terpidana mati dilakukan. &amp;lrm;&quot;Surat itu untuk melakukan persiapan pelaksanaan dan pelaporan pascaeksekusi,&quot; kata Tony.
Belum diketahuinya tanggal pasti pelaksanaan hukuman mati disebabkan karena kejaksaan masih menunggu putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) terhadap salah satu terpidana mati asal Indonesia, Zainal Abidin. Apabila PK Zainal ditolak maka kejaksaan akan mengeksekusi 10 terpidana mati itu.
&quot;Ini tentu masih terbuka karena masih menunggu Zainal Abidin, kalau sudah ditolak berarti akan komplit 10 orang,&quot; pungkas Tony.
</content:encoded></item></channel></rss>
