<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BNN Protes Sekjen PBB Terkait Hukuman Mati</title><description>Menurut BNN, Sekjen PBB, Ban Ki-moon harus bisa menghormati kedaulatan hukum di Indonesia.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/04/26/337/1140346/bnn-protes-sekjen-pbb-terkait-hukuman-mati</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/04/26/337/1140346/bnn-protes-sekjen-pbb-terkait-hukuman-mati"/><item><title>BNN Protes Sekjen PBB Terkait Hukuman Mati</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/04/26/337/1140346/bnn-protes-sekjen-pbb-terkait-hukuman-mati</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/04/26/337/1140346/bnn-protes-sekjen-pbb-terkait-hukuman-mati</guid><pubDate>Minggu 26 April 2015 23:03 WIB</pubDate><dc:creator>Syamsul Anwar Khoemaeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/04/26/337/1140346/bnn-protes-sekjen-pbb-terkait-hukuman-mati-eaWQYIeGm9.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BNN Protes Sekjen PBB Terkait Hukuman Mati (Foto: Ilustrasi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/04/26/337/1140346/bnn-protes-sekjen-pbb-terkait-hukuman-mati-eaWQYIeGm9.jpg</image><title>BNN Protes Sekjen PBB Terkait Hukuman Mati (Foto: Ilustrasi)</title></images><description>
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menentang keras pernyataan Sekjen Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Ban Ki-moon terkait eksekusi hukuman mati.
Kepala humas BNN, Kombes Pol Slamet Pribadi menegaskan, Indonesia mempunyai kedaulatan hukum, sehingga hal-hal yang diputuskan oleh pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum wajib dihormati.
&quot;Siapapun harus menghormati itu, apalagi para calon eksekusi mati itu sudah melalui proses hukum yang panjang,&quot; tegasnya kepada Okezone, Minggu (26/4/2015).
Ia pun menolak alasan Ban Ki-moon yang mengategorikan kejahatan narkoba bukan sebagai pidana serius. Sebaliknya, Slamet menilai hukum pidana tidak hanya persoalan materiil dan formil saja.
&quot;Jangan begitu, tapi kita juga harus memperhatikan korban akibat narkotika di Indonesia, tiap hari 33 orang meninggal dan kerugian materiil mencapai Rp63,1 triliun,&quot; imbuhnya.
Sehingga, sambung Slamet, kejahatan narkotika di Indonesia sudah termasuk pidana serius atau kejahatan luar biasa (ekstraordinary crime). Termasuk pula diperlukan penanganan yang serius melalui hukuman mati.
&quot;Bagi kami, kejahatan narkotika itu extraordinary crime. Jadi hukuman mati itu setimpal,&quot; pungkasnya.
Seperti diketahui, Sekjen PBB Ban Ki-moon secara terang-terangan menyatakan keberatannya dalam eksekusi hukuman mati. Tak hanya itu, bahkan ia meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mempertimbangkan moratorium penghapusan pidana cabut nyawa tersebut.
&amp;nbsp;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;http://video.okezone.com/embed/MjAxNS8wMy8xMS8xMC81OTg4NS80MTA0MTY3NTA2MDAx&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;
</description><content:encoded>
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menentang keras pernyataan Sekjen Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Ban Ki-moon terkait eksekusi hukuman mati.
Kepala humas BNN, Kombes Pol Slamet Pribadi menegaskan, Indonesia mempunyai kedaulatan hukum, sehingga hal-hal yang diputuskan oleh pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum wajib dihormati.
&quot;Siapapun harus menghormati itu, apalagi para calon eksekusi mati itu sudah melalui proses hukum yang panjang,&quot; tegasnya kepada Okezone, Minggu (26/4/2015).
Ia pun menolak alasan Ban Ki-moon yang mengategorikan kejahatan narkoba bukan sebagai pidana serius. Sebaliknya, Slamet menilai hukum pidana tidak hanya persoalan materiil dan formil saja.
&quot;Jangan begitu, tapi kita juga harus memperhatikan korban akibat narkotika di Indonesia, tiap hari 33 orang meninggal dan kerugian materiil mencapai Rp63,1 triliun,&quot; imbuhnya.
Sehingga, sambung Slamet, kejahatan narkotika di Indonesia sudah termasuk pidana serius atau kejahatan luar biasa (ekstraordinary crime). Termasuk pula diperlukan penanganan yang serius melalui hukuman mati.
&quot;Bagi kami, kejahatan narkotika itu extraordinary crime. Jadi hukuman mati itu setimpal,&quot; pungkasnya.
Seperti diketahui, Sekjen PBB Ban Ki-moon secara terang-terangan menyatakan keberatannya dalam eksekusi hukuman mati. Tak hanya itu, bahkan ia meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mempertimbangkan moratorium penghapusan pidana cabut nyawa tersebut.
&amp;nbsp;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;http://video.okezone.com/embed/MjAxNS8wMy8xMS8xMC81OTg4NS80MTA0MTY3NTA2MDAx&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;
</content:encoded></item></channel></rss>
