<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Amankan Wanita Pemilik 1.000 Butir Ekstasi</title><description>Sebanyak 1.000 butir pil ekstasi bergambar bebek asal Belanda berhasil disita polisi dari tangan seorang wanita berinisial AH alias B.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/04/27/338/1140512/polisi-amankan-wanita-pemilik-1-000-butir-ekstasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/04/27/338/1140512/polisi-amankan-wanita-pemilik-1-000-butir-ekstasi"/><item><title>Polisi Amankan Wanita Pemilik 1.000 Butir Ekstasi</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/04/27/338/1140512/polisi-amankan-wanita-pemilik-1-000-butir-ekstasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/04/27/338/1140512/polisi-amankan-wanita-pemilik-1-000-butir-ekstasi</guid><pubDate>Senin 27 April 2015 11:54 WIB</pubDate><dc:creator>Raiza Andini</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/04/27/338/1140512/polisi-amankan-wanita-pemilik-1-000-butir-ekstasi-leNLHDNmHS.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Ekstasi (dok: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/04/27/338/1140512/polisi-amankan-wanita-pemilik-1-000-butir-ekstasi-leNLHDNmHS.jpg</image><title>Ilustrasi Ekstasi (dok: Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Sebanyak 1.000 butir pil ekstasi bergambar bebek asal Belanda berhasil disita Satuan Narkoba Kepolisian Resor Jakarta Selatan dalam sebuah penggerebekan di Perumahan Keroncong Permai RT 01 RW 05, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.

Wakapolres Jakarta Selatan AKBP Surawan mengatakan penggerebekan berlangsung pada Senin 13 April 2015. Polisi berhasil meringkus tersangka yang diketahui berjenis kelamin wanita berinisial AH alias B bin K (40) pada pukul 01.30 WIB di rumah itu.

&quot;Dari tersangka kami amankan 1.000 butir ekstasi, 10 bungkus plastik sabu seberat 9,54 gram yang disimpan di dalam kotak HP,&quot; ungkap Surawan di Mapolres Jakarta Selatan, Senin (27/4/2015).
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2014/02/14/13302/83611_medium.jpg&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat yang resah terhadap AH yang mengedarkan ekstasi dalam jumlah besar ke beberapa diskotik di kawasan Kota.

&quot;Dari keterangan tersangka, ekstasi dan sabu itu didapat dari penghuni lapas di kawasan Jakarta Timur berinisial R yang merupakan DPO,&quot; tambah Surawan.

Untuk mengungkap peredaran narkoba di lapas pihak kepolisian akan melakukan sidik lanjutan. Dia juga menegaskan bahwa peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi tersebut bukan jaringan Freddy Budiman.

&quot;Tidak ada kaitannya dengan FB ini murni dari penghuni lapas. Jadi bandarnya di  dalam (lapas) inisial R,&quot; jelasnya.

Atas perbuatannya tersangka AH dijerat Pasal 114 Ayat (2) sub 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal seumur hidup.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Sebanyak 1.000 butir pil ekstasi bergambar bebek asal Belanda berhasil disita Satuan Narkoba Kepolisian Resor Jakarta Selatan dalam sebuah penggerebekan di Perumahan Keroncong Permai RT 01 RW 05, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.

Wakapolres Jakarta Selatan AKBP Surawan mengatakan penggerebekan berlangsung pada Senin 13 April 2015. Polisi berhasil meringkus tersangka yang diketahui berjenis kelamin wanita berinisial AH alias B bin K (40) pada pukul 01.30 WIB di rumah itu.

&quot;Dari tersangka kami amankan 1.000 butir ekstasi, 10 bungkus plastik sabu seberat 9,54 gram yang disimpan di dalam kotak HP,&quot; ungkap Surawan di Mapolres Jakarta Selatan, Senin (27/4/2015).
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2014/02/14/13302/83611_medium.jpg&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat yang resah terhadap AH yang mengedarkan ekstasi dalam jumlah besar ke beberapa diskotik di kawasan Kota.

&quot;Dari keterangan tersangka, ekstasi dan sabu itu didapat dari penghuni lapas di kawasan Jakarta Timur berinisial R yang merupakan DPO,&quot; tambah Surawan.

Untuk mengungkap peredaran narkoba di lapas pihak kepolisian akan melakukan sidik lanjutan. Dia juga menegaskan bahwa peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi tersebut bukan jaringan Freddy Budiman.

&quot;Tidak ada kaitannya dengan FB ini murni dari penghuni lapas. Jadi bandarnya di  dalam (lapas) inisial R,&quot; jelasnya.

Atas perbuatannya tersangka AH dijerat Pasal 114 Ayat (2) sub 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal seumur hidup.
</content:encoded></item></channel></rss>
