<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Korupsi UPS, Bareskrim Bisa Panggil Paksa Haji Lulung</title><description>Pakar hukum pidana UI, Akhiar Salmi mengatakan, Bareskrim Mabes Polri dapat memanggil paksa Lulung dan Fahmi jika mereka kembali mangkir.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/04/27/338/1140864/korupsi-ups-bareskrim-bisa-panggil-paksa-haji-lulung</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/04/27/338/1140864/korupsi-ups-bareskrim-bisa-panggil-paksa-haji-lulung"/><item><title>Korupsi UPS, Bareskrim Bisa Panggil Paksa Haji Lulung</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/04/27/338/1140864/korupsi-ups-bareskrim-bisa-panggil-paksa-haji-lulung</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/04/27/338/1140864/korupsi-ups-bareskrim-bisa-panggil-paksa-haji-lulung</guid><pubDate>Senin 27 April 2015 19:46 WIB</pubDate><dc:creator>Angkasa Yudhistira</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/04/27/338/1140864/korupsi-ups-bareskrim-bisa-panggil-paksa-haji-lulung-UUeCHe7h8p.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Haji Lulung (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/04/27/338/1140864/korupsi-ups-bareskrim-bisa-panggil-paksa-haji-lulung-UUeCHe7h8p.jpg</image><title>Haji Lulung (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Dua Wakil Rakyat Kebon Sirih yakni Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Haji Lulung dan Fahmi Zulfikar Hasibuan mangkir dari pemanggilan Bareskrim terkait penyelidikan kasus uninterruptible power supply (UPS). 

Menanggapi hal itu, pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Akhiar Salmi mengatakan, Bareskrim Mabes Polri dapat memanggil paksa Lulung dan Fahmi jika mereka kembali mangkir.
&quot;Tentu kita bicara masalah dipanggil penegak hukum pada prinsipnya harus hadir. Kalau tidak hadir, tentu harus ada alasannya, apakah karena sakit, atau ada pekerjaan yang sudah terjadwal terlebih dahulu,&quot; ujar Akhiar di Jakarta, Senin (27/4/2015).
Kata dia, Lulung dan Fahmi  harus bisa menyampaikan alasan yang logis soal ketidakhadirannya tersebut. Sebab, jika tidak tentunya hal itu akan menyulitkan penyelidikan. &quot;Kalau tidak hadir yang pertama, kan bisa dipanggilan yang kedua dan kalau ketiga ya bisa dipanggil paksa,&quot; sambungnya.
Dia mengatakan, panggilan penegak hukum sesuai dengan undang-undang, sehingga semua pihak tak terkecuali anggota dewan harus menghormati panggilan itu dengan memenuhinya. Bahkan jika dalam pemanggilan ketiga seseorang tak mau hadir karena sakit, maka dia tetap menyempatkan diri hadir untuk menyampaikan langsung soal kodisinya ke penyidik.
&quot;Keterangan saksi itu diharpakan bermanfaat, sehingga tindak pindana itu bisa menjadi jelas, tapi tergantung penyidik juga menentukan seberapa penting keterangan itu,&quot; katanya.

&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2015/03/02/18719/116862_medium.jpg&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Sebelumnya, Haji Lulung menegaskan dirinya siap untuk menghadiri panggilan Bareskrim Mabes Polri terkait dengan kasus UPS. Bahkan, Lulung sempat menantang wartawan untuk taruhan, sebanyak tiga ruko dan sebuah rumahnya senilai sekira Rp8 miliar pun siap disita jika dirinya terbukti terlibat kasus UPS.
</description><content:encoded>JAKARTA - Dua Wakil Rakyat Kebon Sirih yakni Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Haji Lulung dan Fahmi Zulfikar Hasibuan mangkir dari pemanggilan Bareskrim terkait penyelidikan kasus uninterruptible power supply (UPS). 

Menanggapi hal itu, pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Akhiar Salmi mengatakan, Bareskrim Mabes Polri dapat memanggil paksa Lulung dan Fahmi jika mereka kembali mangkir.
&quot;Tentu kita bicara masalah dipanggil penegak hukum pada prinsipnya harus hadir. Kalau tidak hadir, tentu harus ada alasannya, apakah karena sakit, atau ada pekerjaan yang sudah terjadwal terlebih dahulu,&quot; ujar Akhiar di Jakarta, Senin (27/4/2015).
Kata dia, Lulung dan Fahmi  harus bisa menyampaikan alasan yang logis soal ketidakhadirannya tersebut. Sebab, jika tidak tentunya hal itu akan menyulitkan penyelidikan. &quot;Kalau tidak hadir yang pertama, kan bisa dipanggilan yang kedua dan kalau ketiga ya bisa dipanggil paksa,&quot; sambungnya.
Dia mengatakan, panggilan penegak hukum sesuai dengan undang-undang, sehingga semua pihak tak terkecuali anggota dewan harus menghormati panggilan itu dengan memenuhinya. Bahkan jika dalam pemanggilan ketiga seseorang tak mau hadir karena sakit, maka dia tetap menyempatkan diri hadir untuk menyampaikan langsung soal kodisinya ke penyidik.
&quot;Keterangan saksi itu diharpakan bermanfaat, sehingga tindak pindana itu bisa menjadi jelas, tapi tergantung penyidik juga menentukan seberapa penting keterangan itu,&quot; katanya.

&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2015/03/02/18719/116862_medium.jpg&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Sebelumnya, Haji Lulung menegaskan dirinya siap untuk menghadiri panggilan Bareskrim Mabes Polri terkait dengan kasus UPS. Bahkan, Lulung sempat menantang wartawan untuk taruhan, sebanyak tiga ruko dan sebuah rumahnya senilai sekira Rp8 miliar pun siap disita jika dirinya terbukti terlibat kasus UPS.
</content:encoded></item></channel></rss>
