<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jelang MEA, Advokat Indonesia Harus Bersertifikat</title><description>Semua advokat di Indonesia harus memiliki  sertifikat dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/04/29/340/1141661/jelang-mea-advokat-indonesia-harus-bersertifikat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/04/29/340/1141661/jelang-mea-advokat-indonesia-harus-bersertifikat"/><item><title>Jelang MEA, Advokat Indonesia Harus Bersertifikat</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/04/29/340/1141661/jelang-mea-advokat-indonesia-harus-bersertifikat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/04/29/340/1141661/jelang-mea-advokat-indonesia-harus-bersertifikat</guid><pubDate>Rabu 29 April 2015 03:43 WIB</pubDate><dc:creator>Risna  Nur Rahayu</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/04/29/340/1141661/jelang-mea-advokat-indonesia-harus-bersertifikat-EhGwIHej2b.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/04/29/340/1141661/jelang-mea-advokat-indonesia-harus-bersertifikat-EhGwIHej2b.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>
SEMARANG - Semua advokat di Indonesia harus memiliki  sertifikat dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015. Ini agar, saat para advokat tidak mengalami hambatan untuk berpraktek di Indonesia.

&quot;Kalau sudah MEA berlaku pada akhir tahun ini, bagi semua pengacara dari ASEAN tidak boleh ada hambatan berpraktek di Indonesia,&quot; kata Ketua Lembaga Akreditiasi Mandiri Perguruan Tinggi (LAM PT), Budi Djatmiko, dalam rilisnya.

Budi Djatmiko mengatakan, advokat Indonesia selama ini dapat beracara jika mempunyai kartu anggota dari Peradi dan Kongres Advokat Indonesia (KAI). Namun  setelah MEA berlaku, tentunya advokat Vietnam dan Laos, Singapura dan Malaysia tidak kenal dengan Peradi dan KAI.

Oleh  karena itu, menurutnya perlu kehadiran Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) khususnya bidang hukum yang diakui di tingkat Asean. &quot;LSP bidang hukum yang tepat untuk memberikan sertifikasi advokat adalah Asosiasi Profesi Hukum Indonesia,&quot; kata Budi.

Dia menambahkan, keharusan semua anggota profesi mempunyai sertifikat diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan  yang mengharuskan semua profesi mempunyai sertifikat profesi di bidangnya.

&amp;ldquo;Oleh karena itu,  tidak ada alasan advokat Indonesia menolak keberadaan Lembaga Sertifikasi Profesi itu, jika ke depan mau diakui di tingkat Asean,&amp;rdquo; kata Budi Djatmiko.

Dia menjelaskan, LSP baiknya berada di bawah Asosiasi Profesi Hukum Indonesia (APHI), namun lembaga itu  harus mendapat pengakuan dari  pemerintah. &amp;ldquo;Tanpa ada pengakuan, sulit dapat diakui oleh para advokat itu sendiri,&amp;rdquo; urainya.

Sementara itu, Dekan  Universitas Borobudur Jakarta, Faisal Santiago, menambahkan, cukup setuju dengan wacana advokat Indonesia bersertifikat menyusul berlakunya MEA 2015.

&quot;Saatnya LSP profesi hukum diluncurkan, karena berbagai pendidikan terkait advokat di Indonesia, biasanya relatif  cukup mahal. Seolah  pendidikan advokat itu 'money  oriented'. Oleh karena itu, jika LSP profesi hukum dapat segera diluncurkan dan standarnya diakui oleh negara ASEAN, hal itu jauh lebih baik dan efektif,&quot; kata Faisal.

Ditambahkan, para pemimpin  perguruan tinggi hukum saatnya mulai berbuat dan bergerak untuk membuat kelembagaan yang berstandar internasional agar para sarjana hukum di Indonesia, termasuk di dalamnya para advokat dapat bekerja di negara lain.

&quot;Kita masih punya waktu, karena profesi hukum akan dilaksanakan pada tahun 2018, sementara untuk tahun ini baru menyangkut soal tenaga kedokteran, akuntan, pariwisata, dan tenaga keperawatan,&quot; pungkasnya.
</description><content:encoded>
SEMARANG - Semua advokat di Indonesia harus memiliki  sertifikat dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015. Ini agar, saat para advokat tidak mengalami hambatan untuk berpraktek di Indonesia.

&quot;Kalau sudah MEA berlaku pada akhir tahun ini, bagi semua pengacara dari ASEAN tidak boleh ada hambatan berpraktek di Indonesia,&quot; kata Ketua Lembaga Akreditiasi Mandiri Perguruan Tinggi (LAM PT), Budi Djatmiko, dalam rilisnya.

Budi Djatmiko mengatakan, advokat Indonesia selama ini dapat beracara jika mempunyai kartu anggota dari Peradi dan Kongres Advokat Indonesia (KAI). Namun  setelah MEA berlaku, tentunya advokat Vietnam dan Laos, Singapura dan Malaysia tidak kenal dengan Peradi dan KAI.

Oleh  karena itu, menurutnya perlu kehadiran Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) khususnya bidang hukum yang diakui di tingkat Asean. &quot;LSP bidang hukum yang tepat untuk memberikan sertifikasi advokat adalah Asosiasi Profesi Hukum Indonesia,&quot; kata Budi.

Dia menambahkan, keharusan semua anggota profesi mempunyai sertifikat diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan  yang mengharuskan semua profesi mempunyai sertifikat profesi di bidangnya.

&amp;ldquo;Oleh karena itu,  tidak ada alasan advokat Indonesia menolak keberadaan Lembaga Sertifikasi Profesi itu, jika ke depan mau diakui di tingkat Asean,&amp;rdquo; kata Budi Djatmiko.

Dia menjelaskan, LSP baiknya berada di bawah Asosiasi Profesi Hukum Indonesia (APHI), namun lembaga itu  harus mendapat pengakuan dari  pemerintah. &amp;ldquo;Tanpa ada pengakuan, sulit dapat diakui oleh para advokat itu sendiri,&amp;rdquo; urainya.

Sementara itu, Dekan  Universitas Borobudur Jakarta, Faisal Santiago, menambahkan, cukup setuju dengan wacana advokat Indonesia bersertifikat menyusul berlakunya MEA 2015.

&quot;Saatnya LSP profesi hukum diluncurkan, karena berbagai pendidikan terkait advokat di Indonesia, biasanya relatif  cukup mahal. Seolah  pendidikan advokat itu 'money  oriented'. Oleh karena itu, jika LSP profesi hukum dapat segera diluncurkan dan standarnya diakui oleh negara ASEAN, hal itu jauh lebih baik dan efektif,&quot; kata Faisal.

Ditambahkan, para pemimpin  perguruan tinggi hukum saatnya mulai berbuat dan bergerak untuk membuat kelembagaan yang berstandar internasional agar para sarjana hukum di Indonesia, termasuk di dalamnya para advokat dapat bekerja di negara lain.

&quot;Kita masih punya waktu, karena profesi hukum akan dilaksanakan pada tahun 2018, sementara untuk tahun ini baru menyangkut soal tenaga kedokteran, akuntan, pariwisata, dan tenaga keperawatan,&quot; pungkasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
