<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tiga Remaja Ditangkap saat Pesta Sabu</title><description>Dua remaja diringkus saat pesta sabu. Polisi menyita alat hisap atau bong serta sejumlah barang bukti lainnya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/04/30/340/1142493/tiga-remaja-ditangkap-saat-pesta-sabu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/04/30/340/1142493/tiga-remaja-ditangkap-saat-pesta-sabu"/><item><title>Tiga Remaja Ditangkap saat Pesta Sabu</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/04/30/340/1142493/tiga-remaja-ditangkap-saat-pesta-sabu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/04/30/340/1142493/tiga-remaja-ditangkap-saat-pesta-sabu</guid><pubDate>Kamis 30 April 2015 13:05 WIB</pubDate><dc:creator>Syaiful Islam</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/04/30/340/1142493/tiga-remaja-ditangkap-saat-pesta-sabu-bbv4G7tgb7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (dok.Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/04/30/340/1142493/tiga-remaja-ditangkap-saat-pesta-sabu-bbv4G7tgb7.jpg</image><title>Ilustrasi. (dok.Okezone)</title></images><description>
BANGKALAN - Dua remaja diringkus jajaran Polres Bangkalan, Jawa Timur saat pesta sabu. Mereka adalah MA (15) warga Desa Ketetang dan MK (16) warga Desa Kwanyar Barat. Selain meringkus dua remaja itu, polisi juga menangkap tersangka lain berinisial MF (18) warga Desa Kwanyar Barat.
Dari ketiga pelaku, petugas menyita 1,93 gram sabu-sabu, korek api serta alat hisap seperti bong. Polisi menyatakan, sitaan tersebut akan dijadikan sebagai barang bukti.
&quot;Kami memang menangkap dua anak di bawah umur dan seorang dewasa saat pesta sabu,&quot; terang Kapolres Bangkalan, AKBP Windiyanto, Kamis (30/4/2015).
Ia menambahkan, penangkapan itu berawal dari informasi yang diberikan masyarakat. Selanjutnya petugas turun ke lokasi. Benar saja, tiga remaja pesta sabu dan langsung ditangkap.
Widiyanto mengatakan, dua remaja yang ditangkap akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Sementara MK yang sudah dewasa akan dijerat dengan hukum pidana.
&quot;Dijerat pasal 114, 112, 127 junto 132 Undang-Undang Nommor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun dan atau denda Rp1 miliar,&quot; pukasnya.
</description><content:encoded>
BANGKALAN - Dua remaja diringkus jajaran Polres Bangkalan, Jawa Timur saat pesta sabu. Mereka adalah MA (15) warga Desa Ketetang dan MK (16) warga Desa Kwanyar Barat. Selain meringkus dua remaja itu, polisi juga menangkap tersangka lain berinisial MF (18) warga Desa Kwanyar Barat.
Dari ketiga pelaku, petugas menyita 1,93 gram sabu-sabu, korek api serta alat hisap seperti bong. Polisi menyatakan, sitaan tersebut akan dijadikan sebagai barang bukti.
&quot;Kami memang menangkap dua anak di bawah umur dan seorang dewasa saat pesta sabu,&quot; terang Kapolres Bangkalan, AKBP Windiyanto, Kamis (30/4/2015).
Ia menambahkan, penangkapan itu berawal dari informasi yang diberikan masyarakat. Selanjutnya petugas turun ke lokasi. Benar saja, tiga remaja pesta sabu dan langsung ditangkap.
Widiyanto mengatakan, dua remaja yang ditangkap akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Sementara MK yang sudah dewasa akan dijerat dengan hukum pidana.
&quot;Dijerat pasal 114, 112, 127 junto 132 Undang-Undang Nommor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun dan atau denda Rp1 miliar,&quot; pukasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
