<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tersangka Prostitusi via BBM Dijerat Pasal Berlapis</title><description>Tiga tersangka prostitusi via BBM dijerat tiga pasal sekaligus dengan ancaman penjara paling lama enam tahun.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/04/30/340/1142615/tersangka-prostitusi-via-bbm-dijerat-pasal-berlapis</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/04/30/340/1142615/tersangka-prostitusi-via-bbm-dijerat-pasal-berlapis"/><item><title>Tersangka Prostitusi via BBM Dijerat Pasal Berlapis</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/04/30/340/1142615/tersangka-prostitusi-via-bbm-dijerat-pasal-berlapis</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/04/30/340/1142615/tersangka-prostitusi-via-bbm-dijerat-pasal-berlapis</guid><pubDate>Kamis 30 April 2015 16:10 WIB</pubDate><dc:creator>Tri Ispranoto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/04/30/340/1142615/tersangka-prostitusi-via-bbm-dijerat-pasal-berlapis-RIt86rCAEo.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Prostitusi Online via BBM (Foto: Tri Ispranoto/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/04/30/340/1142615/tersangka-prostitusi-via-bbm-dijerat-pasal-berlapis-RIt86rCAEo.jpg</image><title>Prostitusi Online via BBM (Foto: Tri Ispranoto/Okezone)</title></images><description>
BANDUNG &amp;ndash; Pihak penyidik daro kepolisian telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka prostitusi via BlackBerry Messenger (BBM) di Kota Bandung, sejak Rabu, 29 April 2015.
&amp;ldquo;Ketiga tersangka sudah kami lakukan penahanan. Saat ini masih kita kembangkan kasus tersebut,&amp;rdquo; kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M. Ngajib, Kamis (30/4/2015).
Dalam kasus tersebut ketiga tersangka prostitusi via BBM itu dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 296 KUHPidana, Pasal 506 KUHPidana, dan Pasal 45 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukumannya enam tahun penjara,&amp;rdquo; tambahnya.

Lebih lanjut, M. Ngajib mengungkapkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terkait kasus prostitusi via BBM tersebut, terutama, semua prostitusi yang menggunakan sarana dunia maya. 
&amp;ldquo;Dibanding dengan prostitusi lain, prostitusi online ini lebih efektif sebagai sarana yang mudah dan pemasarannya bisa secara online,&amp;rdquo; tandas M. Ngajib.
Diharapkan, dengan penangkapan tiga tersangka prostitusi via BBM ini, kepolisian juga bisa membongkar jaringan prostitusi terselubung lainnya, yang selama ini beroperasi di &quot;Kota Kembang&quot;.
</description><content:encoded>
BANDUNG &amp;ndash; Pihak penyidik daro kepolisian telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka prostitusi via BlackBerry Messenger (BBM) di Kota Bandung, sejak Rabu, 29 April 2015.
&amp;ldquo;Ketiga tersangka sudah kami lakukan penahanan. Saat ini masih kita kembangkan kasus tersebut,&amp;rdquo; kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M. Ngajib, Kamis (30/4/2015).
Dalam kasus tersebut ketiga tersangka prostitusi via BBM itu dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 296 KUHPidana, Pasal 506 KUHPidana, dan Pasal 45 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukumannya enam tahun penjara,&amp;rdquo; tambahnya.

Lebih lanjut, M. Ngajib mengungkapkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terkait kasus prostitusi via BBM tersebut, terutama, semua prostitusi yang menggunakan sarana dunia maya. 
&amp;ldquo;Dibanding dengan prostitusi lain, prostitusi online ini lebih efektif sebagai sarana yang mudah dan pemasarannya bisa secara online,&amp;rdquo; tandas M. Ngajib.
Diharapkan, dengan penangkapan tiga tersangka prostitusi via BBM ini, kepolisian juga bisa membongkar jaringan prostitusi terselubung lainnya, yang selama ini beroperasi di &quot;Kota Kembang&quot;.
</content:encoded></item></channel></rss>
