<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Novel Baswedan: Ini Kriminalisasi</title><description>Penyidik KPK Novel Baswedan, menegaskan jika peristiwa yang menimpanya merupakan kriminalisasi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/05/03/337/1143796/novel-baswedan-ini-kriminalisasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/05/03/337/1143796/novel-baswedan-ini-kriminalisasi"/><item><title>Novel Baswedan: Ini Kriminalisasi</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/05/03/337/1143796/novel-baswedan-ini-kriminalisasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/05/03/337/1143796/novel-baswedan-ini-kriminalisasi</guid><pubDate>Minggu 03 Mei 2015 11:27 WIB</pubDate><dc:creator>Syamsul Anwar Khoemaeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/05/03/337/1143796/novel-baswedan-ini-kriminalisasi-4u1jsdkijK.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Novel Baswedan (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/05/03/337/1143796/novel-baswedan-ini-kriminalisasi-4u1jsdkijK.jpg</image><title>Novel Baswedan (foto: Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, keberatan melakukan rekonstruksi atas kasus yang menjeratnya. Ia beralasan, penyidik kepolisian belum memiliki kesiapan serta belum pernah melakukan pemeriksaan terhadapnya.

&quot;Pada dasarnya ke Bengkulu rekontruksi saya keberatan, karena tidak dengan persiapan dan belum diperiksa,&quot; jelas Novel di kediamannya di Jalan Deposito II T8 RT 3 RW 10, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (3/5/2015).
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2015/05/02/19485/122011_medium.jpg&quot; alt=&quot;Penahanan Novel Ditangguhkan&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Sebagai seorang tersangka, mantan Kasat Reskrim Polres Bengkulu itu menegaskan bahwa ia memiliki hak. Meski demikian, ia tidak bisa menolak ketika digiring ke Mabes Polri pada Jumat 1 Mei 2015 dini hari.

&quot;Saya ditahan, jadi mau tidak mau harus ikut, tapi sebagai tersangka saya punya hak untu menolak rekonstruksi,&quot; imbuhnya.

Novel Baswedan memastikan, peristiwa yang menimpanya merupakan kriminalisasi. Sebab itu, ia menganggap proses penyidikannya sebagai hal yang buruk.

&quot;Saya tegaskan ini kriminalisasi, saya tidak memandang sebagai proses penyidikan yang baik,&quot; tegasnya.

Seperti diketahui, Polri menetapkan Novel sebagai tersangka atas kasus penganiayaan dan pemukulan yang dilakukan pada 2004. Saat itu, Novel menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, keberatan melakukan rekonstruksi atas kasus yang menjeratnya. Ia beralasan, penyidik kepolisian belum memiliki kesiapan serta belum pernah melakukan pemeriksaan terhadapnya.

&quot;Pada dasarnya ke Bengkulu rekontruksi saya keberatan, karena tidak dengan persiapan dan belum diperiksa,&quot; jelas Novel di kediamannya di Jalan Deposito II T8 RT 3 RW 10, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (3/5/2015).
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2015/05/02/19485/122011_medium.jpg&quot; alt=&quot;Penahanan Novel Ditangguhkan&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Sebagai seorang tersangka, mantan Kasat Reskrim Polres Bengkulu itu menegaskan bahwa ia memiliki hak. Meski demikian, ia tidak bisa menolak ketika digiring ke Mabes Polri pada Jumat 1 Mei 2015 dini hari.

&quot;Saya ditahan, jadi mau tidak mau harus ikut, tapi sebagai tersangka saya punya hak untu menolak rekonstruksi,&quot; imbuhnya.

Novel Baswedan memastikan, peristiwa yang menimpanya merupakan kriminalisasi. Sebab itu, ia menganggap proses penyidikannya sebagai hal yang buruk.

&quot;Saya tegaskan ini kriminalisasi, saya tidak memandang sebagai proses penyidikan yang baik,&quot; tegasnya.

Seperti diketahui, Polri menetapkan Novel sebagai tersangka atas kasus penganiayaan dan pemukulan yang dilakukan pada 2004. Saat itu, Novel menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu.
</content:encoded></item></channel></rss>
