<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Yusril Sesalkan Campur Tangan Jokowi soal Novel Baswedan</title><description>Yusril menyesalkan langkah Jokowi yang terlalu mengintervensi kasus Novel Baswedan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/05/04/337/1144412/yusril-sesalkan-campur-tangan-jokowi-soal-novel-baswedan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/05/04/337/1144412/yusril-sesalkan-campur-tangan-jokowi-soal-novel-baswedan"/><item><title>Yusril Sesalkan Campur Tangan Jokowi soal Novel Baswedan</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/05/04/337/1144412/yusril-sesalkan-campur-tangan-jokowi-soal-novel-baswedan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/05/04/337/1144412/yusril-sesalkan-campur-tangan-jokowi-soal-novel-baswedan</guid><pubDate>Senin 04 Mei 2015 18:55 WIB</pubDate><dc:creator>Syamsul Anwar Khoemaeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/05/04/337/1144412/yusril-sesalkan-campur-tangan-jokowi-soal-novel-baswedan-tnv0GUFrAQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Yusril Ihza Mahendra (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/05/04/337/1144412/yusril-sesalkan-campur-tangan-jokowi-soal-novel-baswedan-tnv0GUFrAQ.jpg</image><title>Yusril Ihza Mahendra (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menyesalkan campur tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus Novel Baswedan.
Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) itu menilai, mestinya Jokowi hanya sebatas memberi arahan umum, tanpa menyebut perorangan dan spesifik, seperti yang diungkapkannya setelah Novel Baswedan dikabarkan &quot;diciduk&quot; Bareskrim Mabes Polri, beberapa waktu lalu.
&quot;Presiden (Jokowi) tidak bisa seperti itu. Arahannya mestinya umum,&quot; jelas Yusril di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Senin (4/5/2015).
Ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu pun menegaskan, jika Jokowi bisa melakukan hal tersebut, tidak menutup kemungkinan, mantan Gubernur DKI Jakarta itu berbuat hal sebaliknya, seperti mengintervensi agar seseorang diselidiki misalnya.
&quot;Kalau Presiden bisa perintahkan melepas, artinya dia juga bisa melakukan hal sebaliknya untuk menyidik seseorang,&quot; imbuh Yusril.
Seperti diketahui, Novel Baswedan menjadi tersangka atas kasus penganiayaan yang membuat pemburu sarang burung walet meninggal pada 2004.
Namun, Polri mengabulkan penangguhan penahanannya, lantaran dijamin oleh tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara Presiden Jokowi juga sempat mengeluarkan pernyataan agar penyidik senior lembaga antirasuah tersebut dibebaskan.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menyesalkan campur tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus Novel Baswedan.
Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) itu menilai, mestinya Jokowi hanya sebatas memberi arahan umum, tanpa menyebut perorangan dan spesifik, seperti yang diungkapkannya setelah Novel Baswedan dikabarkan &quot;diciduk&quot; Bareskrim Mabes Polri, beberapa waktu lalu.
&quot;Presiden (Jokowi) tidak bisa seperti itu. Arahannya mestinya umum,&quot; jelas Yusril di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Senin (4/5/2015).
Ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu pun menegaskan, jika Jokowi bisa melakukan hal tersebut, tidak menutup kemungkinan, mantan Gubernur DKI Jakarta itu berbuat hal sebaliknya, seperti mengintervensi agar seseorang diselidiki misalnya.
&quot;Kalau Presiden bisa perintahkan melepas, artinya dia juga bisa melakukan hal sebaliknya untuk menyidik seseorang,&quot; imbuh Yusril.
Seperti diketahui, Novel Baswedan menjadi tersangka atas kasus penganiayaan yang membuat pemburu sarang burung walet meninggal pada 2004.
Namun, Polri mengabulkan penangguhan penahanannya, lantaran dijamin oleh tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara Presiden Jokowi juga sempat mengeluarkan pernyataan agar penyidik senior lembaga antirasuah tersebut dibebaskan.
</content:encoded></item></channel></rss>
