<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jokowi Tidak Bisa Cabut Izin RS yang Menolak Pasien KIS</title><description>Jokowi tidak bisa mencabut izin rumah sakit yang menolak pasien pemegang KIS. Sebab peraturannya belum ada.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/05/06/337/1145210/jokowi-tidak-bisa-cabut-izin-rs-yang-menolak-pasien-kis</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/05/06/337/1145210/jokowi-tidak-bisa-cabut-izin-rs-yang-menolak-pasien-kis"/><item><title>Jokowi Tidak Bisa Cabut Izin RS yang Menolak Pasien KIS</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/05/06/337/1145210/jokowi-tidak-bisa-cabut-izin-rs-yang-menolak-pasien-kis</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/05/06/337/1145210/jokowi-tidak-bisa-cabut-izin-rs-yang-menolak-pasien-kis</guid><pubDate>Rabu 06 Mei 2015 07:40 WIB</pubDate><dc:creator>Abu Sahma Pane</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/05/06/337/1145210/jokowi-tidak-bisa-cabut-izin-rs-yang-menolak-pasien-kis-WlhQv461Kc.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (dok.Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/05/06/337/1145210/jokowi-tidak-bisa-cabut-izin-rs-yang-menolak-pasien-kis-WlhQv461Kc.jpg</image><title>Ilustrasi. (dok.Okezone)</title></images><description>
JAKARTA &amp;ndash; Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengancam mencabut izin rumah sakit yang tidak melayani pasien pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS). Hal itu ia sampaikan ketika membagikan kartu KIS di Sleman, Yogyakarta.
Menyikapi hal tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI Okky Asokawati mengatakan, sanksi seperti itu belum bisa diberikan kepada rumah sakit. Sebab pemerintah belum menerbitkan peraturannya.
&amp;ldquo;Ketentuan peraturan perundangan tersebut belum pernah ada. Akibatnya, karena belum dibuat Peraturan Menteri Kesehatan sebagai turunan perundang-undangan, maka tidak ada kejelasan pelaksanaan sanksi bagi rumah sakit yang menolak pasien miskin pemegang KIS, BPJS kelas tiga,&amp;rdquo; ujar Okky lewat keterangan tertulisnya, Rabu (6/5/2015).
Meski begitu, ia tetap mendukung sikap Jokowi yang hendak mencabut izin rumah sakit yang tidak melayani pemegang KIS. Sebab, dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, pemerintah bertanggungjawab untuk menjamin pembiayaan pelayanan kesehatan pakir miskin.
&amp;ldquo;Hanya saja, Jokowi harus menegur menteri kesehatan untuk membuat turunan undang-undang itu. Di atas semua itu, pemerintah semestinya melakukan evaluasi setiap satu semester sekali,&amp;rdquo; pungkasnya.

</description><content:encoded>
JAKARTA &amp;ndash; Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengancam mencabut izin rumah sakit yang tidak melayani pasien pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS). Hal itu ia sampaikan ketika membagikan kartu KIS di Sleman, Yogyakarta.
Menyikapi hal tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI Okky Asokawati mengatakan, sanksi seperti itu belum bisa diberikan kepada rumah sakit. Sebab pemerintah belum menerbitkan peraturannya.
&amp;ldquo;Ketentuan peraturan perundangan tersebut belum pernah ada. Akibatnya, karena belum dibuat Peraturan Menteri Kesehatan sebagai turunan perundang-undangan, maka tidak ada kejelasan pelaksanaan sanksi bagi rumah sakit yang menolak pasien miskin pemegang KIS, BPJS kelas tiga,&amp;rdquo; ujar Okky lewat keterangan tertulisnya, Rabu (6/5/2015).
Meski begitu, ia tetap mendukung sikap Jokowi yang hendak mencabut izin rumah sakit yang tidak melayani pemegang KIS. Sebab, dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, pemerintah bertanggungjawab untuk menjamin pembiayaan pelayanan kesehatan pakir miskin.
&amp;ldquo;Hanya saja, Jokowi harus menegur menteri kesehatan untuk membuat turunan undang-undang itu. Di atas semua itu, pemerintah semestinya melakukan evaluasi setiap satu semester sekali,&amp;rdquo; pungkasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
