<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sidang Putusan Praperadilan Wali Kota Makassar Molor</title><description>Sidang putusan gugatan praperadilan penetapan tersangka mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, di PN Jaksel belum juga digelar.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/05/12/337/1148557/sidang-putusan-praperadilan-wali-kota-makassar-molor</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/05/12/337/1148557/sidang-putusan-praperadilan-wali-kota-makassar-molor"/><item><title>Sidang Putusan Praperadilan Wali Kota Makassar Molor</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/05/12/337/1148557/sidang-putusan-praperadilan-wali-kota-makassar-molor</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/05/12/337/1148557/sidang-putusan-praperadilan-wali-kota-makassar-molor</guid><pubDate>Selasa 12 Mei 2015 14:27 WIB</pubDate><dc:creator>Syamsul Anwar Khoemaeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/05/12/337/1148557/sidang-putusan-praperadilan-wali-kota-makassar-molor-mMbDp9FRJJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/05/12/337/1148557/sidang-putusan-praperadilan-wali-kota-makassar-molor-mMbDp9FRJJ.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Sidang putusan gugatan praperadilan penetapan tersangka mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum juga digelar.
Pantauan Okezone, hakim tunggal Yuningtyas Upiek belum juga memasuki ruang sidang utama Prof H Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga berlum tampak berada di ruang sidang, meski dikabarkan telah hadir. Sementara kuasa hukum penggugat, Denny Hariatna serta Ilyas Ismail, tengah bersiap di tempat yang disediakan. &quot;Kalau jadwalnya jam 13.00 WIB,&quot; jelas Denny saat dikonfirmasi awak media di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2015).
Seperti diketahui, Ilham ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan korupsi dana kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk intalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) tahun anggaran 2006-2012. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak setahun yang lalu, hingga kini lembaga antirasuah belum juga melakukan pemeriksaan terhadap mantan orang nomor satu di Kota Massar itu. &quot;Ini masih menunggu hakim,&quot; imbuhnya.
Hingga pukul 14.00 WIB, belum juga terdapat tanda-tanda persidangan bakal dimulai.</description><content:encoded>JAKARTA - Sidang putusan gugatan praperadilan penetapan tersangka mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum juga digelar.
Pantauan Okezone, hakim tunggal Yuningtyas Upiek belum juga memasuki ruang sidang utama Prof H Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga berlum tampak berada di ruang sidang, meski dikabarkan telah hadir. Sementara kuasa hukum penggugat, Denny Hariatna serta Ilyas Ismail, tengah bersiap di tempat yang disediakan. &quot;Kalau jadwalnya jam 13.00 WIB,&quot; jelas Denny saat dikonfirmasi awak media di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2015).
Seperti diketahui, Ilham ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan korupsi dana kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk intalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) tahun anggaran 2006-2012. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak setahun yang lalu, hingga kini lembaga antirasuah belum juga melakukan pemeriksaan terhadap mantan orang nomor satu di Kota Massar itu. &quot;Ini masih menunggu hakim,&quot; imbuhnya.
Hingga pukul 14.00 WIB, belum juga terdapat tanda-tanda persidangan bakal dimulai.</content:encoded></item></channel></rss>
