<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sarjana Komputer Jajakan Sabu dalam Kemasan Permen</title><description>Ogah cari kerja halal, seorang sarjana komputer bersama dua temannya pilih cari uang dengan menjajakan sabu dalam kemasan permen.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/05/12/338/1148708/sarjana-komputer-jajakan-sabu-dalam-kemasan-permen</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/05/12/338/1148708/sarjana-komputer-jajakan-sabu-dalam-kemasan-permen"/><item><title>Sarjana Komputer Jajakan Sabu dalam Kemasan Permen</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/05/12/338/1148708/sarjana-komputer-jajakan-sabu-dalam-kemasan-permen</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/05/12/338/1148708/sarjana-komputer-jajakan-sabu-dalam-kemasan-permen</guid><pubDate>Selasa 12 Mei 2015 17:35 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Fardiansyah </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/05/12/338/1148708/sarjana-komputer-jajakan-sabu-dalam-kemasan-permen-vJHtuTkVxQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi amankan barang bukti sabu dalam kemasan permen (Foto: Achmad Fardiansyah/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/05/12/338/1148708/sarjana-komputer-jajakan-sabu-dalam-kemasan-permen-vJHtuTkVxQ.jpg</image><title>Polisi amankan barang bukti sabu dalam kemasan permen (Foto: Achmad Fardiansyah/Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Tak niat bekerja secara halal, seorang sarjana Komputer, M alias A beserta dua temannya BLY dan EAA, nekat jual narkoba jenis sabu yang dikemas dalam bungkus permen.
Kapolsek Sawah Besar, Kompol Ronald Purba menuturkan, ketiga pelaku tersebut memperjual-belikan barang haram tersebut, terbatas pada sesama komunitasnya. &quot;Mereka menjual ke sesama komunitas saja,&quot; katanya di Mapolsek Sawah Besar, Selasa (12/5/2015).
Penangkapan tersebut berkat informasi masyarakat terkait kegiatan warga di wilayah Mangga Besar tersebut. &quot;Ini informasi dari warga. Mereka (M alias A dan BLY, EAA) diciduk di sebuah hotel di Sawah Besar,&quot; tambahnya.
Selain sabu yang dikemas dalam sebuah permen, ketiganya juga didapati barang bukti lain, 95 butir H-5, salah satu jenis ekstasi. &quot;Para pelaku memasukan sabu dalam permen untuk mengelabui petugas, jadi mereka buang isi permennya lalu sabu dimasukkan kedalam permen tersebut,&quot; lanjut Ronald.
Setelah dilakukan penggerebekan, petugas Polsek Sawah Besar mengamankan sejumlah barang bukti berupa, timbangan Sabu, H- 5 95 butir, sabu 25 gram.
Akibat perbuatannya, para pelaku akan dikenakan pasal 114 tentang n&amp;nbsp; arkoba dengan ancaman lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Tak niat bekerja secara halal, seorang sarjana Komputer, M alias A beserta dua temannya BLY dan EAA, nekat jual narkoba jenis sabu yang dikemas dalam bungkus permen.
Kapolsek Sawah Besar, Kompol Ronald Purba menuturkan, ketiga pelaku tersebut memperjual-belikan barang haram tersebut, terbatas pada sesama komunitasnya. &quot;Mereka menjual ke sesama komunitas saja,&quot; katanya di Mapolsek Sawah Besar, Selasa (12/5/2015).
Penangkapan tersebut berkat informasi masyarakat terkait kegiatan warga di wilayah Mangga Besar tersebut. &quot;Ini informasi dari warga. Mereka (M alias A dan BLY, EAA) diciduk di sebuah hotel di Sawah Besar,&quot; tambahnya.
Selain sabu yang dikemas dalam sebuah permen, ketiganya juga didapati barang bukti lain, 95 butir H-5, salah satu jenis ekstasi. &quot;Para pelaku memasukan sabu dalam permen untuk mengelabui petugas, jadi mereka buang isi permennya lalu sabu dimasukkan kedalam permen tersebut,&quot; lanjut Ronald.
Setelah dilakukan penggerebekan, petugas Polsek Sawah Besar mengamankan sejumlah barang bukti berupa, timbangan Sabu, H- 5 95 butir, sabu 25 gram.
Akibat perbuatannya, para pelaku akan dikenakan pasal 114 tentang n&amp;nbsp; arkoba dengan ancaman lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
</content:encoded></item></channel></rss>
