<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Empat WN Thailand Jadi Tersangka Kasus Benjina</title><description>Empat dari tujuh tersangka kasus perdagangan manusian yang dilakukan PT Pusaka Benjina Resources (PBR) merupakan Warga Negara Thailand.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/05/13/337/1149446/empat-wn-thailand-jadi-tersangka-kasus-benjina</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/05/13/337/1149446/empat-wn-thailand-jadi-tersangka-kasus-benjina"/><item><title>Empat WN Thailand Jadi Tersangka Kasus Benjina</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/05/13/337/1149446/empat-wn-thailand-jadi-tersangka-kasus-benjina</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/05/13/337/1149446/empat-wn-thailand-jadi-tersangka-kasus-benjina</guid><pubDate>Rabu 13 Mei 2015 21:21 WIB</pubDate><dc:creator>Bayu Septianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/05/13/337/1149446/empat-wn-thailand-jadi-tersangka-kasus-benjina-nuXjGTDnW6.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bareskrim Mabes Polri (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/05/13/337/1149446/empat-wn-thailand-jadi-tersangka-kasus-benjina-nuXjGTDnW6.jpg</image><title>Bareskrim Mabes Polri (foto: Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Bareskrim Polri mengaku telah menyurati Kedutaan Besar Thailand terkait penetapan tersangka kasus tindak perdagangan manusia yang rentan dengan perbudakan yang dilakukan PT Pusaka Benjina Resources (PBR) terhadap 357 anak buah kapal yang berkewaganegaraan Myanmar.

&quot;Kita sudah surati Dubes Thailand untuk beritahukan adanya WN Thailand yang melakukan pelanggaran di Indonesia dan telah dilakukan penahanan,&quot; ujar Kepala Unit Tindak Perdagangan Manusia, AKBP Arie Darmanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2015).

Seperti diketahui, empat dari tujuh tersangka yang telah ditahan oleh polisi merupakan warga negara Thailand. Semuanya merupakan nahkoda kapal yang dimiliki oleh PT PBR. Meski berkewarganegaraan asing, Arie menegaskan bila semua tersangka itu akan ditindak dan dikenakan pasal sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

&quot;Setiap WN asing di Indonesia, akan dikenakan pasal yang berlaku di Indonesia,&quot; jelas Arie.

Seperti diketahui kasus perbudakan ini pertama kali diungkap oleh media asing Associated Press (AP) dalam investigasi yang berjudul 'Are slaves Catching the Fish You Buy?' pada 25 Maret 2015. Kejadian tersebut membuat berang Menteri Susi Pudjiastuti yang langsung melarang aktivitas PT Pusaka Benjina Resource (PBR).

Penyidik pun telah menetapkan tujuh tersangka dan menyita lima buah kapal milik PT PBR yang diduga menjadi tempat penganiayaan terhadap para imigran yang dijadikan anak buah kapal oleh PT PBR.

&quot;Tujuh tersangka itu diantaranya empat WN Thailand dan tiga WNI, seluruhnya sudah ditahan di Polres Aru,&quot; pungkas Arie.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Bareskrim Polri mengaku telah menyurati Kedutaan Besar Thailand terkait penetapan tersangka kasus tindak perdagangan manusia yang rentan dengan perbudakan yang dilakukan PT Pusaka Benjina Resources (PBR) terhadap 357 anak buah kapal yang berkewaganegaraan Myanmar.

&quot;Kita sudah surati Dubes Thailand untuk beritahukan adanya WN Thailand yang melakukan pelanggaran di Indonesia dan telah dilakukan penahanan,&quot; ujar Kepala Unit Tindak Perdagangan Manusia, AKBP Arie Darmanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2015).

Seperti diketahui, empat dari tujuh tersangka yang telah ditahan oleh polisi merupakan warga negara Thailand. Semuanya merupakan nahkoda kapal yang dimiliki oleh PT PBR. Meski berkewarganegaraan asing, Arie menegaskan bila semua tersangka itu akan ditindak dan dikenakan pasal sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

&quot;Setiap WN asing di Indonesia, akan dikenakan pasal yang berlaku di Indonesia,&quot; jelas Arie.

Seperti diketahui kasus perbudakan ini pertama kali diungkap oleh media asing Associated Press (AP) dalam investigasi yang berjudul 'Are slaves Catching the Fish You Buy?' pada 25 Maret 2015. Kejadian tersebut membuat berang Menteri Susi Pudjiastuti yang langsung melarang aktivitas PT Pusaka Benjina Resource (PBR).

Penyidik pun telah menetapkan tujuh tersangka dan menyita lima buah kapal milik PT PBR yang diduga menjadi tempat penganiayaan terhadap para imigran yang dijadikan anak buah kapal oleh PT PBR.

&quot;Tujuh tersangka itu diantaranya empat WN Thailand dan tiga WNI, seluruhnya sudah ditahan di Polres Aru,&quot; pungkas Arie.
</content:encoded></item></channel></rss>
