<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Bisa Kehilangan Pamor Bila Tak Berbenah</title><description>Setelah kalah lagi di persidangan praperadilan, KPK disarankan melakukan evaluasi menyeluruh di internal.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/05/14/337/1149587/kpk-bisa-kehilangan-pamor-bila-tak-berbenah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/05/14/337/1149587/kpk-bisa-kehilangan-pamor-bila-tak-berbenah"/><item><title>KPK Bisa Kehilangan Pamor Bila Tak Berbenah</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/05/14/337/1149587/kpk-bisa-kehilangan-pamor-bila-tak-berbenah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/05/14/337/1149587/kpk-bisa-kehilangan-pamor-bila-tak-berbenah</guid><pubDate>Kamis 14 Mei 2015 10:18 WIB</pubDate><dc:creator>Risna  Nur Rahayu</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/05/14/337/1149587/kpk-bisa-kehilangan-pamor-bila-tak-berbenah-Nk4k72c6C5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/05/14/337/1149587/kpk-bisa-kehilangan-pamor-bila-tak-berbenah-Nk4k72c6C5.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>
JAKARTA - Pengamat hukum tata negara Universitas Islam Indonesia (UII), Masnur Marzuki, berpendapat dikabulkannya gugatan praperadilan atas penetapan tersangka KPK harus dijadikan lembaga antirasuah tersebut sebagai bahan evaluasi internal.

Hal itu berguna agar kredibilitas KPK tak tergerus, karena bila tidak segera dilakukan, lambat laun KPK kehilangan pamor sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi di Tanah Air.

&quot;Saya kira KPK harus segera mawas diri, lakukan evaluasi menyeluruh mulai dari tingkat penyidik hingga level atas,&quot; ujarnya kepada Okezone di Jakarta, Kamis (14/5/2015).

Menurut Masnur, putusan hakim praperadilan yang sudah dua kali mengabulkan gugatan penetapan tersangka KPK sebaiknya dilihat dari perspektif prasangka baik, bahwa hukum dan institusi harus dihormati.

Selain itu, Kepala Pusat Studi Asia Pacific Law Institute and Constitutional Reform (Aplicore) UII itu meminta KPK untuk menjadikan putusan praperadilan tersebut sebagai cambuk untuk berbenah. Sehingga nantinya KPK menyeret pelaku korupsi tanpa risau lagi dengan adanya gugatan praperadilan.

&quot;Saya kira ini pelajaran penting. Sudah dua permohonan praperadilan dikabulkan. Ini sebenarnya bagus buat KPK dalam konteks akuntabilitas penyidikan. Artinya, forum praperadilan itu bisa jadi semacam tempat KPK untuk membuktikan bahwa penetapan tersangka tidak main-main karena sudah sesuai protap dan bukti yang valid,&quot; pungkasnya.

Seperti diberitakan, terbaru gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin atas penetapan dirinya sebagai tersangka KPK dikabulkan oleh hakim PN Jakarta Selatan, Yuningtyas.

Sebelum itu, gugatan praperadilan atas penetapan tersangka juga dilayangkan oleh tersangka KPK Komjen Pol Budi Gunawan. Hakim tunggal Sarpin mengambulkan gugatan praperadilan tersebut.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Pengamat hukum tata negara Universitas Islam Indonesia (UII), Masnur Marzuki, berpendapat dikabulkannya gugatan praperadilan atas penetapan tersangka KPK harus dijadikan lembaga antirasuah tersebut sebagai bahan evaluasi internal.

Hal itu berguna agar kredibilitas KPK tak tergerus, karena bila tidak segera dilakukan, lambat laun KPK kehilangan pamor sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi di Tanah Air.

&quot;Saya kira KPK harus segera mawas diri, lakukan evaluasi menyeluruh mulai dari tingkat penyidik hingga level atas,&quot; ujarnya kepada Okezone di Jakarta, Kamis (14/5/2015).

Menurut Masnur, putusan hakim praperadilan yang sudah dua kali mengabulkan gugatan penetapan tersangka KPK sebaiknya dilihat dari perspektif prasangka baik, bahwa hukum dan institusi harus dihormati.

Selain itu, Kepala Pusat Studi Asia Pacific Law Institute and Constitutional Reform (Aplicore) UII itu meminta KPK untuk menjadikan putusan praperadilan tersebut sebagai cambuk untuk berbenah. Sehingga nantinya KPK menyeret pelaku korupsi tanpa risau lagi dengan adanya gugatan praperadilan.

&quot;Saya kira ini pelajaran penting. Sudah dua permohonan praperadilan dikabulkan. Ini sebenarnya bagus buat KPK dalam konteks akuntabilitas penyidikan. Artinya, forum praperadilan itu bisa jadi semacam tempat KPK untuk membuktikan bahwa penetapan tersangka tidak main-main karena sudah sesuai protap dan bukti yang valid,&quot; pungkasnya.

Seperti diberitakan, terbaru gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin atas penetapan dirinya sebagai tersangka KPK dikabulkan oleh hakim PN Jakarta Selatan, Yuningtyas.

Sebelum itu, gugatan praperadilan atas penetapan tersangka juga dilayangkan oleh tersangka KPK Komjen Pol Budi Gunawan. Hakim tunggal Sarpin mengambulkan gugatan praperadilan tersebut.
</content:encoded></item></channel></rss>
