<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>MKH Pecat Hakim Pecandu Narkoba</title><description>Pemecatan itu karena hakim tersebut tertangkap oleh warga saat mengunakan narkoba bersama selingkuhannya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/05/19/337/1152100/mkh-pecat-hakim-pecandu-narkoba</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/05/19/337/1152100/mkh-pecat-hakim-pecandu-narkoba"/><item><title>MKH Pecat Hakim Pecandu Narkoba</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/05/19/337/1152100/mkh-pecat-hakim-pecandu-narkoba</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/05/19/337/1152100/mkh-pecat-hakim-pecandu-narkoba</guid><pubDate>Selasa 19 Mei 2015 18:42 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhrizal Fakhri </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/05/19/337/1152100/mkh-pecat-hakim-pecandu-narkoba-BrACl1n7rr.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Okezone ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/05/19/337/1152100/mkh-pecat-hakim-pecandu-narkoba-BrACl1n7rr.jpg</image><title>Foto: Okezone ilustrasi</title></images><description>
JAKARTA &amp;ndash; Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Mahkamah Agung (MA) hari ini menggelar sidang terhadap Herman Fadhillah A Daulay selaku hakim Pengadilan Negeri Sibolga. Dia didakwakan karena terlibat sebagai pengguna narkoba dan perselingkuhan.
Herman direkomendasikan untuk dicopot dari jabatannya karena kedapatan melakukan pesta sabu bersama selingkuhannya setelah dilakukan penggerebekan oleh warga di rumah dinasnya.
Dalam persidangan, Hakim Herman mengakui bahwa dirinya memang telah mengonsumsi narkoba jenis sabu sejak tahun 2008. Namun, sempat berhenti kemudian menjadi pecandu kembali saat bertugas di Sibolga.
&quot;Saya pernah menggunakan tahun 2008 namun cuma berhenti 2009 dan 2010. Tetapi saat di Sibolga tahun 2013 menggunakan lagi. Narkobanya jenis sabu,&quot; ujar Herman dalam pengakuannya di MA, Jakarta, Selasa (19/5/2015).
Sementara Ketua Hakim MKH Abbas Said, memutuskan Hakim Herman diberhentikan secara terhormat.
Kata Abbas, Hakim Herman terbukti melanggar Kode Etik, Pedoman, dan Perilaku Hakim sesuai dengan keputusan bersama MA dan Komisi Yudisial (KY) tentang KEPPH jucto Pasal 7 Ayat 2 dan Pasal 9 nomor 2.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim MKH menegaskan bahwa Hakim Herman terbukti melakukan perselingkuhan dan dari laporan Badan Narkotika Nasional (BNN) terbukti positif menggunakan narkoba.
&quot;Memutuskan untuk memberhentikan dengan memberikan hak pensiunnya,&quot; kata Ketua Hakim MKH Abbas Said.
Putusan MKH tersebut lebih ringan dari rekomendasi KY yang meminta Herman diberi sanksi berupa pemberhentian tetap tidak dengan hormat sesuai dengan Pasal 22 D Ayat 2 huruf C angka 5 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011.
Putusan tersebut dilakukan karena Hakim Herman melakukan perbuatan secara berulang-ulang dan perilakunya tidak bisa diterima sebagai seorang hakim.
&quot;Hal yang meringankan karena terlapor telah melakukan rehabilitasi, beliau juga menjadi kebanggaan keluarga karena menjadi hakim,&quot; paparnya.
Usai membacakan putusan, Hakim Abbas yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua KY itu memberikan nasihat kepada Herman agar memperbaiki diri demi masa depannya.
&quot;Saudara tidak perlu pesimis dengan masa depan. Insya Allah mau untuk intropeksi diri. Jika memang merasa salah, coba minta ampun kepada Sang Maha Kuasa. Saya tahu, Anda sedih karena jabatan 7 sampai 8 tahun itu harus Anda tinggalkan,&quot; tukasnya.

</description><content:encoded>
JAKARTA &amp;ndash; Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Mahkamah Agung (MA) hari ini menggelar sidang terhadap Herman Fadhillah A Daulay selaku hakim Pengadilan Negeri Sibolga. Dia didakwakan karena terlibat sebagai pengguna narkoba dan perselingkuhan.
Herman direkomendasikan untuk dicopot dari jabatannya karena kedapatan melakukan pesta sabu bersama selingkuhannya setelah dilakukan penggerebekan oleh warga di rumah dinasnya.
Dalam persidangan, Hakim Herman mengakui bahwa dirinya memang telah mengonsumsi narkoba jenis sabu sejak tahun 2008. Namun, sempat berhenti kemudian menjadi pecandu kembali saat bertugas di Sibolga.
&quot;Saya pernah menggunakan tahun 2008 namun cuma berhenti 2009 dan 2010. Tetapi saat di Sibolga tahun 2013 menggunakan lagi. Narkobanya jenis sabu,&quot; ujar Herman dalam pengakuannya di MA, Jakarta, Selasa (19/5/2015).
Sementara Ketua Hakim MKH Abbas Said, memutuskan Hakim Herman diberhentikan secara terhormat.
Kata Abbas, Hakim Herman terbukti melanggar Kode Etik, Pedoman, dan Perilaku Hakim sesuai dengan keputusan bersama MA dan Komisi Yudisial (KY) tentang KEPPH jucto Pasal 7 Ayat 2 dan Pasal 9 nomor 2.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim MKH menegaskan bahwa Hakim Herman terbukti melakukan perselingkuhan dan dari laporan Badan Narkotika Nasional (BNN) terbukti positif menggunakan narkoba.
&quot;Memutuskan untuk memberhentikan dengan memberikan hak pensiunnya,&quot; kata Ketua Hakim MKH Abbas Said.
Putusan MKH tersebut lebih ringan dari rekomendasi KY yang meminta Herman diberi sanksi berupa pemberhentian tetap tidak dengan hormat sesuai dengan Pasal 22 D Ayat 2 huruf C angka 5 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011.
Putusan tersebut dilakukan karena Hakim Herman melakukan perbuatan secara berulang-ulang dan perilakunya tidak bisa diterima sebagai seorang hakim.
&quot;Hal yang meringankan karena terlapor telah melakukan rehabilitasi, beliau juga menjadi kebanggaan keluarga karena menjadi hakim,&quot; paparnya.
Usai membacakan putusan, Hakim Abbas yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua KY itu memberikan nasihat kepada Herman agar memperbaiki diri demi masa depannya.
&quot;Saudara tidak perlu pesimis dengan masa depan. Insya Allah mau untuk intropeksi diri. Jika memang merasa salah, coba minta ampun kepada Sang Maha Kuasa. Saya tahu, Anda sedih karena jabatan 7 sampai 8 tahun itu harus Anda tinggalkan,&quot; tukasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
