<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kadinkes Pemkab Muratara Dijebloskan ke Penjara</title><description>Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Pemkab Muratara dijebloskan ke penjara karena dugaan kasus korupsi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/05/19/340/1151787/kadinkes-pemkab-muratara-dijebloskan-ke-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/05/19/340/1151787/kadinkes-pemkab-muratara-dijebloskan-ke-penjara"/><item><title>Kadinkes Pemkab Muratara Dijebloskan ke Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/05/19/340/1151787/kadinkes-pemkab-muratara-dijebloskan-ke-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/05/19/340/1151787/kadinkes-pemkab-muratara-dijebloskan-ke-penjara</guid><pubDate>Selasa 19 Mei 2015 10:26 WIB</pubDate><dc:creator>Era Neizma Wedya</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/05/19/340/1151787/kadinkes-pemkab-muratara-dijebloskan-ke-penjara-xZWAsYy89n.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: Shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/05/19/340/1151787/kadinkes-pemkab-muratara-dijebloskan-ke-penjara-xZWAsYy89n.jpg</image><title>Ilustrasi: Shutterstock</title></images><description>
LUBUKLINGGAU - Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Musi Rawas Utara (Muratara), Rakhman Akhmad, ditahan Kejaksaan Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, usai menjalani pemeriksaan, kemarin. Rakhman Akhmad dititipkan penyidik di Lapas Kelas II Kota Lubuklinggau usai diperiksa penyidik Kejari Lubuklinggau.
Mantan Sekda Musirawas Utara (Muratara) itu terlibat dugaan korupsi Jampersal senilai lebih kurang Rp4,1 miliar, pengadaan mobiler senilai Rp199.800.000, dan dana perjalanan dinas dalam dan luar daerah senilai Rp826.231.000.
Dana pelayanan kesehatan Rp4,1 miliar itu diduga dipotong oleh Rakhman selaku pengguna anggaran sebesar Rp300 juta. Dia juga diduga memotong dana perjalanan dinas dalam dan luar negeri sebesar Rp150 juga dari yang dianggarkan.
Kasi Intelijen Kejari Kota Lubuklinggau, M Chadafi Nasution, mengatakan tersangka ditahan karena  dikhawatirkan akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Selain itu, tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
&quot;Penahanan tersangka sesuai dengan surat perintah penahanan nomor 03/N.6.16/Fd.1/05/2015. Untuk keterlibatan tersangka lain masih kami dalami. Proses penyidikan masih terus berjalan,&quot; terangnya.
Sementara itu, kuasa hukum Rakhman Akhmad, Hamidah, meminta penyidik juga menetapkan empat pegawai Dinkes, mulai dari tingkatan PPTK, bendaraha, sekretaris, hingga kadis sebelum kliennya menjabat, dijadikan sebagai tersangka dan ditahan.
&quot;Kejaksaan jangan tebang pilih, jangan hanya tegakkan keadilan pada satu orang. Ini kejahatan berantai, maka kadis lama dan empat pegawai lain yang terlibat juga harus ikut diseret,&quot; jelasnya.
Pihaknya sesegera mungkin mengkonsultasikan langkah hukum untuk Rakhaman Akhmad pada Bupati Muratara, Agus Yudiantoro dan Kabag Hukum Pemkab Muratara Topandri. Apakah akan mengajukan penangguhan penahanan atau tidak.
&quot;Saat program Jampersal berjalan, klien saya menjabat Sekda Muratara, sehingga dia tidak begitu fokus di Dinkes. Terlebih penandatanganan dilakukan klien saya setelah melewati persetujuan dari tingkat bawah baik PPTK, bendahara, sekretaris. Jadi keterlibatan mereka juga harus diselidiki,&quot; tambahnya.
Untuk itu, Hamidah meminta klienya membuka siapa saja oknum pegawai Dinkes Muratara yang terlibat, pada tiga kasus dugaan korupsi yang menyeretnya baik dugaan korupsi pengadaan mobilier, pemotongan dana jampersal, dan dugaan korupsi perjalanan dinas (SPJ) fiktif.
</description><content:encoded>
LUBUKLINGGAU - Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Musi Rawas Utara (Muratara), Rakhman Akhmad, ditahan Kejaksaan Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, usai menjalani pemeriksaan, kemarin. Rakhman Akhmad dititipkan penyidik di Lapas Kelas II Kota Lubuklinggau usai diperiksa penyidik Kejari Lubuklinggau.
Mantan Sekda Musirawas Utara (Muratara) itu terlibat dugaan korupsi Jampersal senilai lebih kurang Rp4,1 miliar, pengadaan mobiler senilai Rp199.800.000, dan dana perjalanan dinas dalam dan luar daerah senilai Rp826.231.000.
Dana pelayanan kesehatan Rp4,1 miliar itu diduga dipotong oleh Rakhman selaku pengguna anggaran sebesar Rp300 juta. Dia juga diduga memotong dana perjalanan dinas dalam dan luar negeri sebesar Rp150 juga dari yang dianggarkan.
Kasi Intelijen Kejari Kota Lubuklinggau, M Chadafi Nasution, mengatakan tersangka ditahan karena  dikhawatirkan akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Selain itu, tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
&quot;Penahanan tersangka sesuai dengan surat perintah penahanan nomor 03/N.6.16/Fd.1/05/2015. Untuk keterlibatan tersangka lain masih kami dalami. Proses penyidikan masih terus berjalan,&quot; terangnya.
Sementara itu, kuasa hukum Rakhman Akhmad, Hamidah, meminta penyidik juga menetapkan empat pegawai Dinkes, mulai dari tingkatan PPTK, bendaraha, sekretaris, hingga kadis sebelum kliennya menjabat, dijadikan sebagai tersangka dan ditahan.
&quot;Kejaksaan jangan tebang pilih, jangan hanya tegakkan keadilan pada satu orang. Ini kejahatan berantai, maka kadis lama dan empat pegawai lain yang terlibat juga harus ikut diseret,&quot; jelasnya.
Pihaknya sesegera mungkin mengkonsultasikan langkah hukum untuk Rakhaman Akhmad pada Bupati Muratara, Agus Yudiantoro dan Kabag Hukum Pemkab Muratara Topandri. Apakah akan mengajukan penangguhan penahanan atau tidak.
&quot;Saat program Jampersal berjalan, klien saya menjabat Sekda Muratara, sehingga dia tidak begitu fokus di Dinkes. Terlebih penandatanganan dilakukan klien saya setelah melewati persetujuan dari tingkat bawah baik PPTK, bendahara, sekretaris. Jadi keterlibatan mereka juga harus diselidiki,&quot; tambahnya.
Untuk itu, Hamidah meminta klienya membuka siapa saja oknum pegawai Dinkes Muratara yang terlibat, pada tiga kasus dugaan korupsi yang menyeretnya baik dugaan korupsi pengadaan mobilier, pemotongan dana jampersal, dan dugaan korupsi perjalanan dinas (SPJ) fiktif.
</content:encoded></item></channel></rss>
